Penyadapan Getah Pinus Di Lereng Gunung Ciremai Makin Menggila, Merambah Zona Inti. Diduga Ada Oknum BTNGC Terlibat
KUNINGAN (BM) - Kegiatan penyadapan getah pinus atau dikenal dengan istilah Tapping dilereng Gunung Ciremai yang merupakan wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat dan pemerintahan termasuk di Internal BTNGC.
Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan, yang bertugas mengelola kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Luas Wilayah TNGC sendiri mencapai 14.841,30 hektar yang mencakup Kabupaten Kuningan (59,24%), Kabupaten Majalengka (40,64%), dan sebagian kecil Kabupaten Cirebon (0,12%).
Wilayah TNGC sendiri terbagi menjadi beberapa zona, diantaranya Zona Inti, Zona Tradisional dan Zona Pemanfaatan. Menurut informasi yang telah dihimpun redaksi, dalam Zona Tradisional, masyarakat sekitar atau dikenal Kelompok Tani Hutan (KTH) diberikan kesempatan dalam memungut Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) hanya untuk kebutuhan sehari-hari yang bersifat bukan Komersil. Namun, lambat laun karena getah pinuh memiliki nilai komersial yang tinggi dan didukung oleh beberapa pengusaha luar daerah, kegiatan penyadapan getah pinus di zona tradisional pun berubah menjadi kegiatan bisnis Komersial. KTH sendiri saat ini sebagian besar tergabung dan dilindungi oleh sebuah perkumpulan Paguyuban Silihwangi Majakuning
Bahkan berdasarkan informasi terakhir, kegiatan Tapping Getah Pinus ini diketahui merambah ke zona inti yang merupakan Zona Merah, diantaranya wilayah Pasir Ipis, Gupitan dan sekitarnya. Hal ini merupakan salah satu dampak dari kegiatan komersial yang awalnya dilakukan di zona tradisional hingga merambah ke zona inti.
Berdasarkan aturan, dalam kawasan zona inti dilarang keras dilakukan kegiatan pemungutan HHBK. Kenapa ini bisa terjadi? Dan Kenapa BTNGC sebagai pengelola wilayah diam membisu?
Menurut informasi dari salah satu aktivis pemerhati Gunung Ciremai, dalam BTNGC ssndiri terjadi pro dan kontra terhadap kegiatan penyadapan getah pinus ini. Diduga mereka yang pro, adalah oknum yang telah merasakan manisnya hasil dari penyadapan getah pinus. Kegiatan ini juga diduga mendapatkan dukungan dari salah satu staf ahli Menteri Kehutanan.
Penyadapan getah pinus secara komersial diwilayah TNGC mendapat sorotan juga dari ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) DPC Kuningan. Ketua LMPI DPC Kuningan, U. Jenggo menyatakan pihaknya menolak keras kegiatan penyadapan getah pinus di wilayah TNGC yang bersifat komersial, karena tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Disamping itu pihaknha akan terus menelisik keterlibatan oknum pejabat BTNGC dalam kehiatan ini.
"Jangankan dilakukan di zona inti, penyadapan yang dilakukan secara komersial di zona tradisional pun kami menolak keras. Kami minta pertanggungnawaban BTNGC Kuningan sebagai pengelola wilayah TNGC, " Tegasnya, Sslasa (25/8).
U. Jenggo meminta, Kepala BTNGC Kuningan melihat secara jelas aturan dan perundang-undangan yang berlaku serta tidak terpengaruh segala bentuk tekanan dari atas. Pihaknya mengaku siap menggelar aksi penolakan penyadapan getah pinus di kantor BTNGC Kuningan.
"Kenapa sampai sekarang Perjanjian Kerjasana (PKS.red) yang diajukan Paguyuban Silihwangi masih belum disetujui Kepala BTNGC meskipun sudah 3 tahun diajukan. Karena dasar Legal Standing nya dinilai tidak sesuai, " Ungkap Jenggo.
Sebelumnya, dari sisi Komersial Penasihat Paguyuban Silihwangi, Asep Papay mengaku bahwa selama ini hasil Getah Pinus dari KTH dibeli oleh Paguyuban Silihwangi senilai Rp 5.500/kg dan kemudian dijual ke perusahaan senilai Rp 18.000/kg.
. (Red)



