Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Gunung Ciremai
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Paguyuban Silihwangi Majakuning
  • Penyadapan Getah Pinus
  • TNGC

Penyadapan Getah Pinus Di Lereng Gunung Ciremai Makin Menggila, Merambah Zona Inti. Diduga Ada Oknum BTNGC Terlibat

Oleh www.benangmerah.co.id
Agustus 26, 2026


KUNINGAN (BM) - Kegiatan penyadapan getah pinus atau dikenal dengan istilah Tapping dilereng Gunung Ciremai yang merupakan wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat dan pemerintahan termasuk di Internal BTNGC. 

Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan, yang bertugas mengelola kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Luas Wilayah TNGC sendiri mencapai 14.841,30 hektar yang mencakup Kabupaten Kuningan (59,24%), Kabupaten Majalengka (40,64%), dan sebagian kecil Kabupaten Cirebon (0,12%).

Wilayah TNGC sendiri terbagi menjadi beberapa zona, diantaranya Zona Inti, Zona Tradisional dan Zona Pemanfaatan. Menurut informasi yang telah dihimpun redaksi, dalam Zona Tradisional, masyarakat sekitar atau dikenal Kelompok Tani Hutan (KTH) diberikan kesempatan dalam memungut Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) hanya untuk kebutuhan sehari-hari yang bersifat bukan Komersil. Namun, lambat laun karena getah pinuh memiliki nilai komersial yang tinggi dan didukung oleh beberapa pengusaha luar daerah, kegiatan penyadapan getah pinus di zona tradisional pun berubah menjadi kegiatan bisnis Komersial. KTH sendiri saat ini sebagian besar tergabung dan dilindungi oleh sebuah perkumpulan Paguyuban Silihwangi Majakuning

Bahkan berdasarkan informasi terakhir, kegiatan Tapping Getah Pinus ini diketahui merambah ke zona inti yang merupakan Zona Merah, diantaranya wilayah Pasir Ipis, Gupitan dan sekitarnya. Hal ini merupakan salah satu dampak dari kegiatan komersial yang awalnya dilakukan di zona tradisional hingga merambah ke zona inti. 

Berdasarkan aturan, dalam kawasan zona inti dilarang keras dilakukan kegiatan pemungutan HHBK. Kenapa ini bisa terjadi? Dan Kenapa BTNGC sebagai pengelola wilayah diam membisu? 

Menurut informasi dari salah satu aktivis pemerhati Gunung Ciremai, dalam BTNGC ssndiri terjadi pro dan kontra terhadap kegiatan penyadapan getah pinus ini. Diduga mereka yang pro, adalah oknum yang telah merasakan manisnya hasil dari penyadapan getah pinus. Kegiatan ini juga diduga mendapatkan dukungan dari salah satu staf ahli Menteri Kehutanan. 

Penyadapan getah pinus secara komersial diwilayah TNGC mendapat sorotan juga dari ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) DPC Kuningan. Ketua LMPI DPC Kuningan, U. Jenggo menyatakan pihaknya menolak keras kegiatan penyadapan getah pinus di wilayah TNGC yang bersifat komersial, karena tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Disamping itu pihaknha akan terus menelisik keterlibatan oknum pejabat BTNGC dalam kehiatan ini. 

"Jangankan dilakukan di zona inti, penyadapan yang dilakukan secara komersial di zona tradisional pun kami menolak keras. Kami minta pertanggungnawaban BTNGC Kuningan sebagai pengelola wilayah TNGC, " Tegasnya, Sslasa (25/8). 

U. Jenggo meminta, Kepala BTNGC Kuningan melihat secara jelas aturan dan perundang-undangan yang berlaku serta tidak terpengaruh segala bentuk tekanan dari atas. Pihaknya mengaku siap menggelar aksi penolakan penyadapan getah pinus di kantor BTNGC Kuningan. 

"Kenapa sampai sekarang Perjanjian Kerjasana (PKS.red) yang diajukan Paguyuban Silihwangi masih belum disetujui Kepala BTNGC meskipun sudah 3 tahun diajukan. Karena dasar Legal Standing nya dinilai tidak sesuai, " Ungkap Jenggo. 

Sebelumnya, dari sisi Komersial Penasihat Paguyuban Silihwangi, Asep Papay mengaku bahwa selama ini hasil Getah Pinus dari KTH dibeli oleh Paguyuban Silihwangi senilai Rp 5.500/kg dan kemudian dijual ke perusahaan senilai Rp 18.000/kg.

. (Red) 

Tags:
  • Gunung Ciremai
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Paguyuban Silihwangi Majakuning
  • Penyadapan Getah Pinus
  • TNGC
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal












































Most popular
  • Prasarana SMPN 1 Nusaherang Meningkat Pesat. Panggung Theater Terbuka Menarik Perhatian

    Februari 04, 2023
    Prasarana SMPN 1 Nusaherang Meningkat Pesat. Panggung Theater Terbuka Menarik Perhatian
  • Dugaan Perselingkuhan dan Penyalahgunaan Dana Desa Coreng Nama Baik Desa Linggarjati

    Oktober 19, 2026
    Dugaan Perselingkuhan dan Penyalahgunaan Dana Desa Coreng Nama Baik Desa Linggarjati
  • Apa Tidak Ada Yang Lain.... Istri Kepala Menjadi Bendahara BOS di Sekolah Yang sama

    Februari 25, 2023
    Apa Tidak Ada Yang Lain....  Istri Kepala Menjadi Bendahara BOS di Sekolah Yang sama
  • RSU El Syifa Resmikan Ruang Perawatan Bagi ODGJ

    Oktober 18, 2018
    RSU El Syifa Resmikan Ruang Perawatan Bagi ODGJ
  • Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier

    April 21, 2026
    Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo