Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Hot News
  • Hukum

Kelebihan Kapasitas Tahanan Dinilai Penyebab Yusuf Meninggal

Oleh www.benangmerah.co.id
Juli 28, 2018

benangmerah.co.id - Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah menyatakan kematian Muhammad Yusuf, wartawan kemajuanrakyat.co.id, tak terlepas dari proses penahanan yang menyebabkan penurunan kondisi kesehatan.

Pihaknya menyatakan kelebihan kapasitas tahanan di dalam sel juga menjadi sebab pria itu meninggal. Pasalnya, ketika menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru, Yusuf ditempatkan di sel Masa Pengenalan Lingkungan (mapenaling) K5 dengan ukuran ruang 12 meter x 15 meter yang dihuni oleh 250 orang.

“Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM yaitu setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Hairansyah di gedung Komnas HAM, Jumat (27/7/2018).

Kapasitas lapas itu untuk 200 tahanan, namun di sana dihuni oleh 1064 tahanan. Hairansyah mengatakan di sel K5 kondisi kesehatan Yusuf semakin menurun sehingga harus dirawat ke rumah sakit selama tiga hari. 

“Setelah kembali dari rumah sakit, Yusuf ditempatkan di sel K2. Di sel itu, dia muntah-muntah lalu meninggal dunia,” kata Dosen Fisip Uniska Banjarmasin ini.

Maka, dengan kejadian tersebut, pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran HAM dengan cara melakukan pembiaran atas sakit yang diderita oleh Yusuf. 

Hairansyah mengatakan seharusnya melalui dasar pertimbangan kesehatan, korban bisa mendapatkan perlakuan khusus seperti penanganan medis secara intensif. Hal ini juga berkaitan dengan pemenuhan hak asasi kesehatan para tahanan dan narapidana yang memiliki riwayat penyakit tertentu. 

Yusuf berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Ia menghuni Lapas Kotabaru selama 15 hari, sebelumnya lelaki berusia 42 tahun itu mendekam di rutan Polres Kotabaru.

Yusuf disangkakan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Pria yang beralamat di Jalan Batu Selira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru itu diduga melakukan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang disalurkan melalui berita. Yusuf memberitakan perihal konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM). (red)


Tags:
  • Hot News
  • Hukum
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal































Most popular
  • SDN 1 Cibinuang Tingkatkan Pelayanan Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah. Masyarakat Sangat Apresiasi

    Januari 14, 2026
    SDN 1 Cibinuang Tingkatkan Pelayanan Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah. Masyarakat Sangat Apresiasi
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • 2 Miliar Harusnya Sanksi Denda Untuk RS Permata. Bupati Kuningan Dibodohi DLH, Kok Bisa?

    September 14, 2026
     2 Miliar Harusnya Sanksi Denda Untuk RS Permata. Bupati Kuningan Dibodohi DLH, Kok Bisa?
  • Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier

    April 21, 2026
    Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier
  • Acara Seren Taun Cigugur Warisan Budaya Leluhur, Harumkan Kabupaten Kuningan

    Juni 09, 2026
    Acara Seren Taun Cigugur Warisan Budaya Leluhur, Harumkan Kabupaten Kuningan
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo