Browser Anda tidak mendukung tag video ini.
Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Pemerintahan

RUU PNBP Perluas Wewenang Kemenkeu dalam Mengatur Tarif

Oleh www.benangmerah.co.id
Juli 28, 2018

benangmerah.co.id - Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru disahkan menjadi Undang-Undang memberikan kewenangan yang semakin luas bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai instansi pengelola APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), Kemenkeu bakal mengawasi PNBP secara langsung, di samping juga dapat menentukan tarif.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa penetapan tarif itu bukan kewenangannya secara penuh. Sri Mulyani menyebutkan tetap ada sinergi dengan kementerian/lembaga terkait dalam penentuannya. Itu dilakukan seblum akhirnya ditetapkan ke dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan).

“Meskipun produknya PMK, tapi tetap melalui proses bottom up. Kami bertanggungjawab dalam melihat tarif yang diusulkan itu memiliki dampak yang layak, di samping dalam mengusulkannya mereka juga harus memiliki dasar yang baik,” jelas Sri Mulyani dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Jumat (27/7/2018).

Mengacu pada pasal 15 dari UU yang baru, Menkeu memang memiliki sejumlah kewenangan dalam pengelolaan PNBP. Di antaranya menyusun kebijakan umum pengelolaan PNBP, menetapkan target dan penggunaan dana PNBP, mengevaluasi serta menyusun dan menetapkan jenis maupun tarif PNBP, meminta instansi terkait untuk memeriksa PNBP, menetapkan pengelolaan PNBP lintas instansi, serta melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP.

Masih dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengklaim pengelolaan PNBP selama ini masih menemui sejumlah tantangan. Salah satu indikatornya ialah temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang mendapati pengenaan tarif tak sesuai dengan ketentuan.

“Pungutan tarif yang tidak ada dasar hukumnya itu karena memang tidak PP (Peraturan Pemerintah). Setelah dipungut, kemudian tidak dikembalikan ke kas negara. Kalaupun dikembalikan, telat,” ucap Askolani. (red)

Berdasarkan temuan itulah, UU PNBP ini lantas mengatur sanksi yang tegas apabila wajib bayar lalai atau sengaja menghindari kewajiban bayar PNBP. Alasan diterbitkannya PMK itu pun disebutkan sebagai bentuk efisiensi. Pasalnya apabila menunggu proses PP yang harus diteken langsung Presiden Joko Widodo, bakal memakan waktu yang relatif lebih lama.

Meski begitu, Askolani tidak menampik apabila penentuan yang awalnya diatur sebagai PMK itu dapat ditindaklanjuti menjadi PP. Upaya untuk mempercepat pemberian payung hukum itu dinilai sebagai strategi agar di kemudian hari, kementerian/lembaga terkait tidak bermasalah saat tengah diaudit BPK.

“Kadang kementerian/lembaga itu terlalu bernafsu untuk membuat tarif sebanyak-banyaknya. Berdasarkan deteksi kita sampai saat ini, ada 70.000 tarif yang diusulkan kementerian/lembaga. Dengan UU ini, ada wewenang untuk menilai apakah tarif layak dipungut atau tidak,” jelas Askolani.
Tags:
  • Pemerintahan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





























Most popular
  • PKBM Di Kuningan Diduga Keluarkan Ijazah Palsu

    Mei 07, 2020
    PKBM Di Kuningan Diduga Keluarkan Ijazah Palsu
  • Eks Kadisdik Kuningan Diduga Cairkan 3,1 Milyar Kas GU Disdik Tanpa SPJ. Kejari Diminta Tindak Lanjuti LAPDU

    Juli 13, 2026
    Eks Kadisdik Kuningan Diduga Cairkan 3,1 Milyar Kas GU Disdik Tanpa SPJ. Kejari Diminta Tindak Lanjuti LAPDU
  • Oknum Sopir Dump Truk Diduga Aniaya Karyawan Checker di Galian C Luragung. Pihak Perusahaan Diminta Ikut Bertanggungjawab

    Juli 17, 2026
    Oknum Sopir Dump Truk Diduga Aniaya Karyawan Checker di Galian C Luragung. Pihak Perusahaan Diminta Ikut Bertanggungjawab
  • Pembakaran Limbah Puskesmas Windusengkahan Diduga Tidak Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023

    Juli 18, 2026
    Pembakaran Limbah Puskesmas Windusengkahan Diduga Tidak Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023
  • Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier

    April 21, 2026
    Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo