Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Fatwa
  • Kesehatan
  • MR
  • MUI
  • Nasional
  • Vaksin

Vaksin MR Dinyatakan Haram Tapi Boleh Digunakan

Oleh www.benangmerah.co.id
Agustus 22, 2018

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat terkait sertifikasi label halal vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR). Hasilnya, MUI memutuskan vaksin MR haram tapi tetap boleh digunakan.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang diselenggarakan di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo hadir dalam rapat tersebut.



"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Hasanuddin saat jumpa pers seusai rapat di kantor MUI.

Adapun alasan keputusan memperbolehkan penggunaan vaksin MR salah satunya belum ditemukan vaksin MR yang halal. Alasan lainnya adalah bahaya yang akan timbul jika imunisasi vaksin MR tidak dilakukan.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," terang Hasanuddin.



"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi," imbuhnya.

Berdasarkan penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), ada dua kandungan yang menyebabkan vaksin MR haram. Pertama kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human deploit cell.

Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.


.roy / .up
Tags:
  • Fatwa
  • Kesehatan
  • MR
  • MUI
  • Nasional
  • Vaksin
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak








Most popular
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • Petani di Desa Cinagara Sambut Gembira Bantuan Pemerintah

    September 25, 2020
    Petani di Desa Cinagara Sambut Gembira Bantuan Pemerintah
  • DANDIM 0615 SGJ Kab. Kuningan Sambut Hangat Kunjungan Pengurus DPC HIPAKAD Kuningan

    Juli 31, 2021
    DANDIM 0615 SGJ Kab. Kuningan Sambut Hangat Kunjungan Pengurus DPC HIPAKAD Kuningan
  • Liburan Sekolah dan Nataru, Objek Wisata Woodland Mulai Dipadati Pengunjung

    Desember 21, 2025
    Liburan Sekolah dan Nataru, Objek Wisata Woodland Mulai Dipadati Pengunjung
  • SMKN 3 Kuningan Tingkatkan BLUD Melalui Penguatan TEFA

    Desember 23, 2025
    SMKN 3 Kuningan Tingkatkan BLUD Melalui Penguatan TEFA
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Careers
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo