Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Fatwa
  • Kesehatan
  • MR
  • MUI
  • Nasional
  • Vaksin

Vaksin MR Dinyatakan Haram Tapi Boleh Digunakan

Oleh www.benangmerah.co.id
Agustus 22, 2018

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat terkait sertifikasi label halal vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR). Hasilnya, MUI memutuskan vaksin MR haram tapi tetap boleh digunakan.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang diselenggarakan di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo hadir dalam rapat tersebut.



"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Hasanuddin saat jumpa pers seusai rapat di kantor MUI.

Adapun alasan keputusan memperbolehkan penggunaan vaksin MR salah satunya belum ditemukan vaksin MR yang halal. Alasan lainnya adalah bahaya yang akan timbul jika imunisasi vaksin MR tidak dilakukan.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," terang Hasanuddin.



"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi," imbuhnya.

Berdasarkan penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), ada dua kandungan yang menyebabkan vaksin MR haram. Pertama kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human deploit cell.

Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.


.roy / .up
Tags:
  • Fatwa
  • Kesehatan
  • MR
  • MUI
  • Nasional
  • Vaksin
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak























Most popular
  • Kuningan Command Centre Siap Difungsikan Kang Emil : "Keren"

    Februari 02, 2022
    Kuningan Command Centre Siap Difungsikan  Kang Emil : "Keren"
  • Dukung Pengentasan Stunting, Dapur MBG Babakanjati Pastikan Kualitas Gizi Anak Jadi Prioritas Utama

    Agustus 19, 2026
    Dukung Pengentasan Stunting, Dapur MBG Babakanjati Pastikan Kualitas Gizi Anak Jadi Prioritas Utama
  • Revitalisasi Sekolah APBN 2026: Vendor dan Konsultan Jangan Lepas Tangan, Sekolah Jangan Jadi Tumbal TGR

    Agustus 08, 2026
    Revitalisasi Sekolah APBN 2026: Vendor dan Konsultan Jangan Lepas Tangan, Sekolah Jangan Jadi Tumbal TGR
  • Bank Kuningan Raih Golden Champion, Konsisten Berkinerja Sangat Bagus Lima Tahun Berturut-turut

    Agustus 14, 2026
    Bank Kuningan Raih Golden Champion, Konsisten Berkinerja Sangat Bagus Lima Tahun Berturut-turut
  • Dugaan Korupsi 1,9 Milyar Dinas Lingkungan Hidup Kuningan Disorot. APH Diminta Turun Tangan

    Juli 27, 2026
    Dugaan Korupsi 1,9 Milyar Dinas Lingkungan Hidup Kuningan Disorot. APH Diminta Turun Tangan
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo