Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Bobotoh
  • Haringga
  • Hot News
  • Hukum
  • Persija

Jalani Rekonstruksi, Ini Pengakuan Pengeroyok Haringga Hingga Tewas

Oleh www.benangmerah.co.id
September 28, 2018
Jakarta - Pihak Kepolisian terus menyelidiki kasus penganiayaan Haringga Sirila, suporter Persija yang tewas dikeroyok oknum bobotoh di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Berdasarkan hasil penyidikan, 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Budiman Adang (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Joko Susilo (31), SM (17), dan DF (16).
Rabu, (26/9/2018), kedelapan tersangka tersebut menjalani proses rekonstruksi di lokasi kejadian dengan dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Total ada 16 adegan yang diperagakan para tersangka yang disaksikan lima saksi.
"Ini untuk memberikan gambaran kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik saat persidangan terkait peran para tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar M Yoris Maulana.
Dari rekonstruksi itu, terungkap bahwa mereka tega menghabisi nyawa suporter Persija itu dengan beragam cara hingga korban tewas.
Budiman Adang, salah satu tersangka mengatakan bahwa saat melihat Haringga tersungkur dirinya sempat berupaya untuk mencegah aksi brutal massa. Namun, usaha itu tak diindahkan para pelaku lainnya.
"Saya minta mereka berhenti, tapi enggak didengarkan. Saya mau melindungi, tapi terdorong-dorong kerumunan," ucap Budiman.
Aksi pemukulan dalam rekonstruksi diawali oleh Budiman. Ia memukul menggunakan besi sebanyak tiga kali di bagian kepala korban yang kemudian diikuti SM yang memukul dengan tangan kirinya. Aksi SM tidak cukup sampai di situ, ia mundur sejenak sambil membawa keling tangan dan memukul Haringga tiga kali di bagian kepala.
Penganiayaan dilanjutkan oleh Dadang yang menendang korban sebanyak dua kali di bagian kepala. Tak lama berselang, Goni pun menendang punggung korban dua kali.
Setelah itu, Dede Supriadi yang dalam kasus ini menjadi saksi, berlari ke arah kerumunan dan berusaha melerai. Namun, massa yang saat itu sudah terprovokasi tak mengindahkan permintaan Dede.
"Saya teriak setop, tapi massa banyak sekali. Saya juga sadar diri, saya tidak pakai atribut Persib," katanya.
Usaha Dede menghentikan penganiayaan itu tak membuahkan hasil, karena saat itu, pelaku Aditya menghampiri korban dan memukul dengan tangan kosong sebanyak dua kali di bagian pipi Haringga. Tak berhenti, dia melanjutkan aksinya dengan menendang di bagian pinggang.
Aditya sempat membakar kartu tanda anggota (KTA) The Jakmania milik korban. Lalu dia kembali menendang Haringga empat kali. Mengaku terbawa suasana, Aditya membawa kayu dan memukul korban.
DF yang masih di bawah umur ikut menendang dua kali dengan kaki kanan, dua kali ke arah punggung dan menendang ke arah perut. Teman DF, Cepy pun ikut menendang Haringga sebanyak dua kali.
Teman DF dan Cepy, yakni Joko, juga memukul wajah korban dua kali dan menendang tubuh korban dua kali.
Penganiayaan berakhir setelah polisi menembakan gas air mata ke arah kerumunan. Tak lama kemudian, ambulans dan pihak keamanan berada di lokasi.

.red
Tags:
  • Bobotoh
  • Haringga
  • Hot News
  • Hukum
  • Persija
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak



























Most popular
  • BPK Ungkap Dugaan Skandal Pengelolaan BOS SDN 17 TA 2024

    April 06, 2026
    BPK Ungkap Dugaan Skandal Pengelolaan BOS SDN 17 TA 2024
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • SPPG Diduga Melanggar Juknis, Markup Harga, Monopoli. Pengawas BGN Terlibat?

    April 07, 2026
    SPPG Diduga Melanggar Juknis, Markup Harga, Monopoli. Pengawas BGN Terlibat?
  • Pansus Diabaikan, Kuningan Caang Masuk Babak Baru

    April 02, 2026
    Pansus Diabaikan, Kuningan Caang Masuk Babak Baru
  • Kepala Madrasah Di Kuningan Diduga Terlibat Makelar Proyek Kemenag dan DSN

    Maret 29, 2026
    Kepala Madrasah Di Kuningan Diduga Terlibat Makelar Proyek Kemenag dan DSN
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo