Praktek Mandiri Mantri Khitan Berpotensi Malapraktik, Dinkes Kuningan Diminta Tegas
KUNINGAN, (BM) - Tindakan medis seperti penyuntikan, pemberian obat, maupun sunat hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis, seperti dokter atau dokter spesialis. Perawat hanya diperbolehkan melakukan tindakan semacam itu jika ada pelimpahan wewenang secara resmi dari dokter, dan pelimpahan tersebut harus disertai dokumentasi dan pengawasan langsung dari dokter.
Praktek Mantri Sunat atau perawat yang membuka jasa layanan Khitan di kabupaten Kuningan masih marak dilakukan. Hal ini karena minimnya pemahaman masyarakat tentang regulasi maupun legalitas tindakan medis. Mereka belum mengerti tentang bahaya khitan (sirkumsisi) bila dilakukan perawat/mantri tidak sesuai SOP. Sirkumsisi (sunat atau khitan) adalah prosedur bedah minor untuk mengangkat sebagian atau seluruh kulup (kulit penutup kepala penis) yang dilakukan karena alasan kesehatan, agama, atau budaya, menawarkan manfaat kebersihan dan perlindungan dari infeksi, serta dapat dilakukan pada berbagai usia, dari bayi baru lahir hingga dewasa, dengan metode dan teknik yang terus berkembang
Situasi ini menuai perhatian publik karena adanya potensi pelanggaran hukum dan risiko bagi keselamatan pasien. Di sisi lain, masyarakat mengandalkan layanan ini karena kemudahan akses, meski tidak mengetahui secara pasti batas kewenangan tenaga keperawatan dalam praktik medis.
Masyarakat dihimbau untuk lebih kritis dalam memilih layanan kesehatan dan memastikan praktik kesehatan yang dikunjungi dijalankan oleh tenaga medis yang berwenang dan memiliki izin resmi. Pihak berwenang dan instansi terkait diharapkan segera melakukan verifikasi serta pengawasan terhadap praktik-praktik seperti ini guna mencegah potensi malpraktik dan menjamin perlindungan hukum serta keselamatan pasien.
![]() |
| Ketua PPNI Kabupaten Kuningan, H Cecep Mahpud.Skep.Ners.MH saat dikonfirmasi awak media |
Ketua organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kabupaten Kuningan, H Cecep Mahpud.Skep.Ners.MH, mengakui kondisi tersebut. Pihaknya mengakui kesulitan dalam melakukan verifikasi dan dan pembinaan terhadap seluruh perawat di kabupaten Kuningan terutama yang membuka praktek khitan (sirkumsisi).
"Di PPNI sendiri kita pengurus merasa kesulitan dalam melakukan pembinaan dan verifikasi data perawat yang membuka praktek mandiri. Karena untuk sekarang tidak ada kewenangan PPNI dalam proses perijinan praktek mandiri perawat. Semua proses perijinan langsung ke dinas kesehatan," ungkapnya saat ditemui di UPTD Puskesmas Darma, Rabu (7/1/2026).
Ditempat terpisah seorang perawat/mantri khitan, Deni saat ditemui awak media mengatakan tidak peduli terkait legalitas.
"Berbicara legalitas jaman sekarang banyak yang tidak legal. Yang penting duit," ungkapnya saat ditemui di UPTD puskesmas Kramatmulya
Kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang harus dilindungi oleh sistem yang legal, aman, dan sesuai etika profesi.
Secara yuridis, perawat tidak punya payung hukum untuk melakukan sunat atau sirkumsisi. Sebab, sunat adalah tindakan kedokteran yang hanya boleh dilakukan oleh seorang dokter.
Setiap dokter umum memiliki keterampilan mandiri berkaitan sirkumsisi dengan indikasi medis. Ini diatur dalam panduan praktik klinis dokter.
Sedangkan tugas dan wewenang perawat diatur dalam pasal 29 undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan. Untuk tindakan medis, seorang perawat harus mendapatkan pelimpahan wewenang secara tertulis oleh tenaga medis. Hal ini diatur pada pasal 32. Dan kemudian diubah menjadi undang-undang nomor 27 tahun 2023 tentang Kesehatan.
sirkumsisi atau khitan dimasukkan dalam kewenangan level 4 dokter umum, setiap dokter umum memiliki keterampilan mandiri berkaitan sirkumsisi dengan indikasi medis yang diatur dalam Panduan Praktik Klinis Dokter.
Sementara itu berdasarkan aturan yang berlaku, bagi perawat/mantri yang tetap melanggar dapat dikenakan sanksi. Perawat yang membuka praktik khitan mandiri tanpa payung hukum atau delegasi dokter berisiko tinggi menghadapi sanksi administratif (teguran, pencabutan izin praktik oleh MTKP) hingga sanksi hukum (pidana/perdata) karena khitan secara medis adalah kewenangan dokter, kecuali ada kondisi darurat dan regulasi daerah yang memayungi, sehingga tindakan harus sesuai standar, kompetensi, dan mendapatkan pelimpahan wewenang tertulis untuk meminimalisir risiko hukum.
.(One)



