Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Cirebon
  • Mahkamah Konstitusi
  • Pemilihan Ulang
  • Politik

MK Minta Pilkada Cirebon Diulang

Oleh www.benangmerah.co.id
September 13, 2018
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 24 TPS. Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena MK menilai adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di TPS tersebut.
"Memerintahkan kepada KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan PSU dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 di empat kecamatan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK RI, Rabu (12/9/2018).
Adapun 24 TPS pada Pilkada Cirebon itu tersebar di Kecamatan Kesambi sebanyak tiga TPS, Kecamatan Kejaksaan sebanyak 18 TPS, Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak dua TPS dan satu TPS di Kecamatan Pekalipan.
MK juga memerintahkan supaya pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan. KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.
"Memerintahkan Bawaslu Kota Cirebon untuk melakukan pengawasan yang ketat dengan supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018," kata Anwar.
Hasil dari pemungutan suara ulang tersebut harus dilaporkan oleh KPU Cirebon, KPU Jawa Barat, KPU RI, Bawaslu Kota Cirebon, Bawaslu Jawa Barat, dan Bawaslu RI kepada MK paling lambat 7 hari kerja setelah PSU dilaksanakan.
Pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 adalah pembukaan kotak suara di 24 TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

.red
Tags:
  • Cirebon
  • Mahkamah Konstitusi
  • Pemilihan Ulang
  • Politik
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak



















































Most popular
  • Agen Perusahaan J&T Cargo di Kuningan Diduga Labrak PP 36 tahun 2021

    Mei 07, 2026
    Agen Perusahaan J&T Cargo di Kuningan Diduga Labrak PP 36 tahun 2021
  • Isu Pembebasan Lahan Al Zaytun di Kuningan Semakin Menguat. PUTR Belum Terima Permintaan ITR

    Mei 03, 2026
    Isu Pembebasan Lahan Al Zaytun di Kuningan Semakin Menguat. PUTR Belum Terima Permintaan ITR
  • Kepala SPPG Markup Harga Bahan Baku Bisa Berujung Ancaman Pidana

    Mei 06, 2026
    Kepala SPPG Markup Harga Bahan Baku Bisa Berujung Ancaman Pidana
  • Mitra MBG Rangkap Supplier Berpotensi Korupsi Secara Masif dan Terstruktur. Satgas dan APH Jangan Jadi Penonton

    April 24, 2026
    Mitra MBG Rangkap Supplier Berpotensi Korupsi Secara Masif dan Terstruktur. Satgas dan APH Jangan Jadi Penonton
  • Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier

    April 21, 2026
    Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo