Rencana Galian C Di Desa Ciniru Jalaksana Ditolak Warga

Rencana Galian C Di Desa Ciniru Jalaksana Ditolak Warga

Selasa, 02 Oktober 2018
Kuningan - Rencana pembukaan galian C di Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan ditolak warga. Adanya rasa trauma dari warga akan kejadian longsor beberapa tahun silam yang sempat memutuskan alses jalan Ciniru menuju Garatengah menjadi salah satu alasan dari warga menolak rencana pembukaan galian C tersebut.

"Kami masih trauma , kejadian pengambilan tanah di Bukit Lebak Sangar dulu juga menyebabkan longsor, untung jauh dari pemukiman dan terjadinya malam hari , sehingga tidak ada korban jiwa. Padahal longsoran tanah menimpa dan menimbun badan jalan dan sempat memutus arus transportasi beberapa hari ," jelas salah seorang warga.

Meski Kepala Desa setempat belum dapat dikonfirmasi, berdasarkan keterangan dari salah seorang aparat desa bahwa lokasi tanah yang rencananya akan dijadikan galian C berada di lokasi Dangdeur yang tidak jauh dari lokasi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Ciniru yang juga berbatasan dengan badan jalan baru lingkar timur yang masih dalam proses penstabilan tanah.

"Rencananya lokasi tanah yang akan dijadikan galian C itu memiliki luas sekitar 5 hektar dengan harga per bata 150 ribu rupiah ," ungkapnya.

Mamin Suryamin selaku Penjabat Sementara (PJs) Camat Jalaksana  saat ditemui di ruang kerjanya mengaku bahwa sampai saat ini belum ada tembusan baik dari pihak desa atau pihak manapun terkait rencana adanya galian C tersebut

"Saya tidak bisa menjelaskan apapun terkait rencana adanya galian C di Desa Ciniru, karena memang belum ada tembusan baik dari pihak Desa atau pihak manapun," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidnag Perizinan DPMTSP Kabupaten Kuningan, Asep, memastikan untuk saat ini Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi tidak akan mengeluarkan izin yang berkaitan penambangan atau galian C.

"Jangankan untuk izin baru, izin perpanjangan  galian C saja tidak ada yang dikeluarkan. Apalagi dalam RUTR dan RDTR kecamatan Jalaksana bukan merupakan wilayah yang diperuntukan untuk aktivitas galian . Kalaupun ada aktivitas galian atau penambangan pasir saya tegaskan itu ilegal, tegas Asep.

.didi