Bawaslu Kuningan Hadir di Car Free Day

Bawaslu Kuningan Hadir di Car Free Day

Selasa, 27 November 2018
Kuningan - Bawaslu  Kabupaten Kuningan menggelar Deklarasi Pemilu Bersih dan Berintegritas pada Pemilihan Umum tahun 2019, bertempat di depan Masjid Syiarul Islam Kuningan, Minggu (25/11/2018).

Bupati Kuningan H. Acep Puranama, SH, MH bersama Kapolres AKBP Iman Setiawan SIK dan jajararannya, Perwakilan Dandim 0615, Ketua KPU, Para Ketua Parpol peserta Pemilu,  Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Jubaedi, SH bersama jajarannya dan masyarakat turut berjalan santai didampingi Maskot Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Kuningan mendapat apresiasi Bawaslu Deklarasikan Pemilu Bersih dan Beintegritas di Car Free Day Bupati Kuningan atas terselanggaranya kegiatan ini, menunjukan upaya dalam menyiapkan  dan mensukseskan pemilu  tahun 2019 di Kabupaten Kuningan yang berkualitas, sejuk, damai, bersih, berintegritas, dan bermartabat.

Pada Rabu, 17 April 2019, akan dilaksanakan pemiliham umum yang akan memilih DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

"Hal itu bisa terwujud, apabila seluruh komponen saling bekerjasama dalam pelaksanaan pemilu  dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghormati hak-hak politik setiap warga negara", katanya.

Pemilu adalah segagai wahana edukasi politik bagi Kabupaten Kuningan, oleh karena itu kita jaga persatuan bangsa, kalaupun ada perbedaan jadikanlah itu sesuatu  indah.

Sementara itu, pembacaan Naskah Deklarasi Pemilu Bersih dan Beintegritas dilakukan oleh Abdul Jalil Hermawan selaku Koordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lemabaga, diikuti oleh yang lainnya kemudian deklarasi ditandatangani.

Adapun isi deklarasi tersebut adalah sebagai berikut, kami peserta Pemilu, Penyelenggara dan Masyarakat kabupaten Kuningan menyatakan, pertama, menjaga, memastikan dan melaksanakan Kampanye secara santun dan beradab demi terciptanya Pemilu 2019 yang jujur, adil, aman, tertib dan damai.

Kedua, menolak atau tidak melakukan segala bentuk politisi SARA, Money politic, kampanye hitam, tindak kekerasan, intimidasi, provokasi dan segala bentuk kegiatan Pemilu yang dilarang.

Ketiga, menghormati upaya-upaya hokum yang berlaku sesuai ketentuan-ketentuan perundang-undangan. Dan keempat tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang berlaku dan siap menerima sanksi sesuai perturan perundang-undangan.

.imam / .rls