Bawaslu Kuningan -->

Kategori Berita

Benang Merah: Bawaslu Kuningan

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Bawaslu Kuningan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu Kuningan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Mei 2024

96 Orang Panwascam Dilantik, Pj Bupati R.H Iip Hidayat: Camkan Sumpahmu, Tunjukan Kualitas Demokrasi Pemilihan Umum

Usai acara pengambilan sumpah janji Panwascam Fose bersama, Pj Bupati, Ketua Bawaslu, Kapolres, Ketua KPU serta Sekda Kuningan


Benangmerah, Usai dilantik dan diambil sumpahnya, 96 anggota Panwascam Bawaslu Kabupaten Kuningan yang juga ditandai dengan penandatanganan Fakta Integritas oleh Ketua dan pegawai Lembaga Badan pengawas pemilu serta Pj Bupati, merupakan janji tertulis.


Pj Bupati mengingatkan, sumpah yang di saksikan Alqur'an itu tadi berat, berat pertanggung jawabannya Dunia Akhirat. Oleh karena itu, ini merupakan suatu tugas dan tanggung jawab Lembaga Bawaslu dalam mengawasi persiapan dan proses pelaksanaan tahapan penyelengaraan Pemilu, sebagai implementasi titah peraturan dan perundang undangan yang harus dipatuhi, "Oleh karena itu patuhi, dan kita jaga bersama, nitip Kuningan tetap kondusif," pintanya.


Sesuai titah peraturan dan perundang undangan yang harus di implementasikan sesuai dengan kapasitasnya, oleh karena itu Bawaslu sebagai lembaga pengawas, harus memperlihatkan sikap adil, jujur, dan bersifat non Vertikal, pesan tegas Pj Bupati Kuningan DR,. Drs. H.R. Iip Hidayat. Dalam acara pengambilan sumpah setia Panwascam se Kabupaten Kuningan 


Acara pelantikan para pengawas Pemilukada 2024 tingkat Kecamatan, dihadiri unsur Forkopimda serta Sekda DR. Dina Rahmat Yanuar, Sabtu 25 Mei 2024, di Grage Sangkan. Pj Bupati Kuningan dengan tegas menyampaikan, "Bahwa Bawaslu harus mampu menjaga kondusifitas, dengan memperlihatkan keadilan, kejujuran dari konflik non Vertikal," tegasnya.


Ketua Bawaslu Kuningan Firman berpesan dan mengajak kepada seluruh anggota Bawaslu Kecamatan agar mampu mengemban amanah dalam melaksanakan pekerjaan menjadi pengawas pemilihan umum Kepala Daerah, "Saya atas nama pribadi dan lembaga, rekan rekan bawaslucam yang baru saja dilantik harus menjadi pengawas pemilu yang berintegritas serta mengawal Pemilu serentak," katanya.


Acara pelantikan dan pengambilan sumpah ini, lanjut Firman, proses dinamikanya cukup panjang, karena dalam proses penyelenggaran pemilu kada serentak 2024 ini, mulai dari Pilgub dan Wakil Gubernur, Pilbup dan Wakil Bupati ini harus dipastikan. Agenda Pemilu merupakan sarana integritas bangsa karena kegiatannya Lima tahun sekali. 


Oleh karena itu mari kita sama sama laksanakan dengan serius sesuai dengan peraturan dan perundang undangan, karena keberadaan Panwascam merupakan instrumen penting yang akan meneruskan kualitas proses demokrasi pemilihan umum serentak 2024. Pada 27 Nopember 2024 nanti, ajak Firman Ketua Bawaslu, ajak Firman.


Ketua Bawaslu tengah memperlihatkan bentuk Fakta Integritas yang telah ditandatangani bersama dalam pelaksanaan Pemilukada 27 November 2024, Kuningan bersama Pj Bupati


Ketua Bawaslu juga meminta, agar seluruh panwascam melakukan koordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh komponen masyarakat, ciptakan Pemilu serentak bermartabat dan berkualitas. Komitmen kami terhadap suksesnya Pemilu Kada serentak ini menjadi unsur penting karena telah menandatangani fakta integritas terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Kabupaten Kuningan.


Kita ciptakan situasi yang kondusif, khususnya Polri, Polda Jabar khususnya Polres Kuningan, penyelenggara Pikadasung ini diharap sinergi, dalam melaksanakan situasi yang aman dan nyaman, maka diperlukan kolaborasi dan berkordinasi, intinya berintegritas dalam mengawal Pilkada, sehingga Kuningan mampu menghasilkan kepala daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat secara positif. Kata Kapolres AKBP Willy Andrian.


Bagaimana jika terjadi sengketa Pilkada? "itu nanti bisa diselesaikan melalui aturan yang sudah masuk dalam Undang Undang Pemilu di MK. Polri tetap menjunjung tinggi netralitas integritas, komitmen, dan konsisten dalam melakukan pengawalan dan pengamanan Pilkada 2024," terangnya. (Mans Bom)

Senin, 13 Mei 2024

Di Umumkan Oleh KPU, Disaksikan Oleh Bawaslu,

Ketua KPU bersama Ketua Bawaslu Kuningan menutup Pintu Gerbang Kantor KPU


Benangmerah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan, kemarin atau tepatnya pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB telah menutup rapat rapat pendaftaran Bacalon Bupati/Wakil Bupati Kuningan untuk perseorangan, karena telah di buka selama Lima hari.


Penutupan pendaftaran gerbang politik dalam perhelatan pemilu kada Kabupaten Kuningan dilakukan secara simbolis di saksikan secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan. 


"Dengan telah di tutupnya pendaftaran bagi pemohon perseorangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan 2024-2029, ditandai dengan dilakukannya penutupan pintu gerbang Kantor KPU sebagai penanda pendaftaran Bacalon perseorangan pilkada Kabupaten Kuningan resmi ditutup," tulis Kadiv SDM dan Parmas KPU Kabupaten Kuningan Aof. 


Hal itu di lakukan, karena setelah selama Lima hari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan membuka kran pendaftaran pada tanggal Delapan sampai dengan tanggal 12 Mei 2024. 


Ketua KPU Asep Budi Hartono serta para Komisioner KPU tampak sepakat dengan Ketua Bawaslu Firman, serta usai penutupan pendaftaran Bacalon Bupati Wakil Bupati Kuningan.


"Dengan demikian selama masa lima hari pendaftaran, KPU Kabupaten Kuningan tidak lagi menerima pendaftaran Bacalon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati," Terangnya


Perlu diketahui, lanjut Aof, ketetapan Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten kuningan tahun 2024 sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Nomor 1236 Tahun 2024 yakni 67.129 KTP yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Kuningan," Tegasnya (Mans Bom)

Rabu, 28 Februari 2024

Seperti Apa Hasilnya, Tunggu Keberanian Bawaslu Dan Gakumdu Dari Tiga Kasus Money Politik

 

Firman Ketua Bawaslu yang juga sebagai Ketua Gakumdu Kabupaten Kuningan

Benangmerah - Setelah pihak Bawaslu menangani beberapa kasus keterlibatan bacaleg dalam melakukan Money Politik yang kini masih dalam proses pemanggilan saksi saksi jika hasilnya benar terbukti beranikah Bawaslu dan Gakumdu menerapkan sanksinya?


Setiap langkah langkah yang mengandung unsur curiga, Bawaslu selalu melakukan kroscek kebenarannya jadi tidak sembarangan. Kata Ketua Bawaslu Firman, ketiganya sedang dalam proses, lanjut Firman, Apa yang ditemukan Bawaslu dalam dugaan pelanggaran? 


Menurutnya kalau sampai sejauh itu belum bisa memastikan karena baru pemeriksaan saksi, dalam pemanggilan menggali keterangan dari saksi yang memvideokan, dan dari saksi yang menemukan, juga saksi yang menerima itu kan sebagai syarat formil materilnya, di butuhkan keterangan dari para saksi dugaan Money Politik yang terjadi Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, begitupun yang terjadi di Nusaherang, kami didampingi Gakumdu, karena di Gakumdu itu yang lebih berkompeten Kepolisian dan Kejaksaan berkompeten dalam menggali informasi itu.


Karena dalam satu kesatuan Gakumdu, maka kami libatkan, jadi Bawaslu tidak bisa asal memberi keputusan saja. Lalu terkait dengan peristiwa yang terjadi hal yang sama di Nusaherang kami memanggil saksi. 


"Kami panggil Dua orang namun yang datang Satu orang, dan yang terjadi di Dapil 1 laporan dari salah Satu Caleg itu tidak bisa di registrasi karena salah satu syarat formil dan materilnya tidak terpenuhi," terang Firman.


Namun kendatipun demikian, pihak Bawaslu tidak memberi penjelasan yang terjadi Dapil 1 itu. 


"Kami tidak bisa menyebutkan siapa orang dan nama partainya, kami tidak bisa menyampaikan secara detail kasian lah karena terkait perlindungan saksi dan korban, hingga saat ini semua sedang dalam kajian bawaslu," tuturnya.


Tidak bisa memberi keterangan detail karena menyangkut perlindungan saksi dan korban, karena proses masih berjalan, Bawaslu tidak bisa langsung menentukan mereka itu bersalah atau tidak. Setelah proses pun Bawaslu tidak bisa memutuskan karena harus ke gakumdu dulu, pungkasnya (Mans Bom)

Kamis, 15 Februari 2024

Bawaslu Menemukan Banyak masalah di Enam Kecamatan Dalam Pesta Demokrasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman


Benangmerah - Dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pilpres Dan Pileg, 14 Februari 2024. Bawaslu Kuningan menemukan beberapa masalah yang terjadi di Enam Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Lebakwangi, Cidahu, Ciwaru, Karangkancana Sindangagung serta di Kecamatan Nusaherang.


Hal hal yang menonjol dari temuan Bawaslu, kata Ketua Bawaslu Firman saat di temui di kantornya, Kamis (15/02) diantaranya kejadian khusus di Kabupaten Kuningan yaitu adanya surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS, namun sudah dilakukan tindakan secara langsung di hari itu juga, selain itu ada juga anggka yang tidak sama dengan jumlah surat suara hasil pencoblosan, itupun langsung dapat diperbaiki secara langsung, ini di Wilayah Kecamatan Cidahu.


Terdapat surat suara DPR RI yang sudah tercoblos sebelum digelar waktu pencoblosan, ini terjadi di Wilayah Kecamatan Karangkancana. Ada juga di beberapa TPS terdapat model C1 hasil yang tidak terdapat dalam kotak namun itu sudah didistribusikan lagi oleh KPU, adanya kekurangan surat DPD ini yang paling menonjol, ada juga terjadi kericuhan yang di sebabkan oleh ODGJ di Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, sementara di Kecamatan Nusaherang terjadi pencobolosan kertas surat suara melebihi jadwal yang sudah ditentukan.


Terdapat pula surat suara yang salah masuk kotak suara itu biasanya terjadi kekeliruan peserta pemilu. "Di beberapa tempat yang terjadi potensi masalah langsung ada saran perbaikan dari petugas kami setelah dilakukan koordinasi secara berjenjang, dan Alhamdulillah peristiwa yang terjadi di beberapa tempat dapat diselesaikan," terangnya.


Nah adapun surat suara yang sudah terdapat tanda coblos, lanjut Firman, itu sudah diganti dengan yang baru, itu terjadi hanya Satu surat suara di Satu tempat. Kami dengan pihak KPU selalu berkoordinasi. "Mengenai kertas suara yang sudah ada tanda coblosan hanya Satu dari sekian banyak sehingga timbul dari human error dan tidak terkena sanksi, dan itu biasanya terjadi pada sorlip (sortir lipat) kemudian langsung ditangani dan diganti surat suaranya," pungkasnya (Mans Bom)

Ketua Bawaslu Kuningan: Saya Belum Bisa Memastikan Viralnya Video Money Politik

Firman Ketua Bawaslu Kuningan usai memberi keterangan persnya


Benangmerah - Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, kepada wartawan di kantornya mengatakan masih mengumpulkan validitas data guna menindaklanjuti kasus viral nya sebuah sebuah video berisikan dugaan politik uang atau yang biasa disebut serangan fajar.


Peristiwa perekaman video yang kini viral itu, pada malam sebelum pemungutan suara dalam masa tenang, Rabu (14/02) di wilayah Kecamatan Garawangi.


Ditemui wartawan di kantornya, Firman mengaku belum bisa menyimpulkan apakah video tersebut memenuhi unsur pidana atau perdata pemilu.


"Setelah ditelusuri dan dikaji awal, kami belum bisa menyimpulkan potensi pelanggaran," ungkap Firman.


Secara detail, pihaknya belum bisa menyampaikan perihal adanya pelanggaran (dari tersebarnya video tersebut). 


Apakah pelanggaran, lanjut Firman, yang dilakukan itu oknum bacaleg (incumben) aleg ini ada atau tidak, kami belum bisa menyimpulkan, lantaran masih dalam kajian awal, sambung dia.


Pihaknya menyebutkan, peristiwa yang ada dan menjadi fokus penelitiannya adalah berlokasi di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi. 


"Video viral itu memang terjadi di Desa Kadatuan," terangnya.


Pihaknyapun masih menunggu adanya saksi yang berada dalam video tersebut, untuk bisa menindaklanjuti prosesnya. 


"Kami menunggu laporan dari yang bersangkutan dan juga bisa masuk dalam ranah temuan. Tapi proses itu masih panjang karena masih dalam kajian," terangnya lagi. Dalam setiap kali melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran pemilu itu, harus memenuhi dua unsur yang harus terpenuhinya materil dan formil, selain adanya saksi serta barang bukti.


"Sebab kalau hanya video, itu masih memiliki sifat ketidaksempurnaan terpenuhinya materil dan formil, " tegasnya.


Firman selaku Ketua Bawaslu, mengaku pada Selasa (13/02) malam langsung meluncur ke lokasi dimana video tersebut dibuat, dan pihaknya masih terus akan menggali keterangan dari video yang viral tersebut.


Sebelumnya, diberitakan, sebuah potongan video beredar Selasa (13/02) malam. Dalam video tersebut nampak seseorang yang diduga suruhan oknum Bacaleg incumbent DPRD Kuningan dari partai tertentu, kedapatan akan membagikan uang kepada warga, lalu perekam video mengancam bahwa kelakuannya akan dilaporkan ke Bawaslu sebagai sebuah pelanggaran money politik. 


Menurut informasi yang beredar, lokasi kejadian yang ada pada video berdurasi 1:45 detik ini adalah di salah satu desa di Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. (Mans Bom)

Sabtu, 10 Februari 2024

Bawaslu Tegas Dalam Pelaksanaan Masa Tenang, Aturan Dan UU di persiapkan bagi pelanggar Pemilu

 

Apel Siaga Bawaslu Kabupaten Kuningan di lapangan Pandapa Paramarta

Benangmerah, Apel siaga yang digelar Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sabtu 10 Februari 2024 di Pandapa Paramarta dalam rangka pengawasan masa tenang dan pemungutan serta penghitungan suara pada Pemilu 2024. Ribuan petugas pengawas Pemilu mulai dari tingkatan desa TPS Kecamatan se Kabupaten Kuningan berkumpul mengikuti arahan Pj Bupati serta Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan 


Waktu rawan politik ada di masa tenang, pengawasan mony politik, APK dan lainnya akan di sikat habis oleh Bawaslu. Besok masuk masa tenang kami koordinasi dengan dinas instansi serta lembaga lainnya untuk melakukan pengawasan dan mencopot semua APK yang terpampang di mana mana, Branding mobil juga harus di hapus, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dishub Pol PP dan dengan pihak lainnya, jelas Firman di hadapan unsur Forkopimda lengkap mengikuti apel siaga derik detik masa tenang. 


Apel siaga ini di ikuti 1200 pengawas pemilu dari jumlah total 3500 lebih pengawas yang bertugas di tingkat Desa Kecamatan serta setiap TPS. Yang di tandai dengan pelepasan Balon oleh Forkopimda. 


"Karena Besok (Minggu 11 Februari. Red) masuk masa tenang, maka kami optimalkan diantaranya penertiban APK, mony politik dan kecurangan kecurangan yang berpotensi terjadi di masa teang ini, maka tugas tugas pengawas termasuk di tingkat bawah seperti Panwaslu, PKD, dan PTPS nanti harus berada di lokasi pemungutan," tegas Firman.


Disinggung terkait surat suara yang kelebihan, Firman menyebut Bawaslu tidak bisa apa lantaran itu masih di dalam kotak suara, "Surat sura yang lebih karena itu masih di dalam kotak kami belum bisa berbuat apa apa karena masih di kotak,"


Di tegaskan PJ Bupati R Iip Hidayat Apel siaga ini dilakukan serentak secara nasional setelah sebelumnya apel siaga ini dilakukan di tingkat Provinsi Jawa Barat sekarang di Kuningan. 


"Intinya kesiapan pengawas untuk menghadapi pesta demokrasi, Saya memberi semangat bagaimana menjaga kesehatan, lalu santun dalam menjalankan tugasnya dan ketika ada sesuatu ikuti saja sesuai prosedur ," 


Saat ini cuaca sedang tidak baik, Kata Pj Bupati, makanya seluruh unsur dalam pelaksanaan kepemiluan harus bersiap siap. Disini pentingnya berkoordinasi, kolaborasi dan komunikasi antar pihak guna mensukseskan hajat Pemilu yang dilakukan bersama sama, katanya (Mans Bom)

Sabtu, 23 Februari 2019

Pelanggaran Administratif atau Pidanakah? Bawaslu hanya Punya Waktu 7 hari.


KUNINGAN - Bawaslu Kabupaten Kuningan hanya punya waktu sekitar tujuh hari dalam pengambilan keputusan terhadap kasus H. Acep Purnama dalam video “laknat” yang sudah menasional. Batas waktu normal tersebut terhitung mulai Rabu (20/2/2019). Keputusan Bawaslu berkaitan dengan apakah ada pelanggaran kampanye yang dilakukan dan apakah pelanggaran tersebut berujung sangsi administratif ataukah pidana.
 
“Dalam proses pengambilan keputusan, Bawaslu telah memanggil 9 pihak terkait untuk dimintai keterangan selama 2 hari sampai hari kamis kemarin. Hasilnya sedang kita kaji, makanya belum bisa saya katakan ini masuk pelanggaran administratif atau pidana. Kalau sampai 7 hari dinyatakan belum cukup, sesuai aturan bisa ditambah 7 hari lagi”, terang Kordiv Penanganan dan Penindakan Pelanggaran, Ondin Sutarman.

Menurutnya pihak yang dimintai klarifikasi sudah dianggap cukup. Setelah kajian keluar , hasilnya akan dibawa ke dalam rapat sentra Gakumdu. Dalam hal ini pihak Bawaslu kabupaten Kuningan berhak mengambil keputusan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Pihak terkait yang telah dimintai klarifikasi diantaranya, panitia penyelenggara kegiatan deklarasi Tim Akar Rumput, Pengawas Pemilu Kelurahan/desa, KPU, H. Acep Purnama, Wajil Bupati M.Ridho Suganda sampai pengurus APDESI Kabupaten Kuningan.

Karena kasus ini sudah menjadi kasus nasional. Bahkan desakan dari berbagai pihak juga datang tidak hanya terhadap Bawaslu kabupaten tapi juga ke pusat. Sehingga dalam kajian ini mendapat supervisi dari Bawaslu provinsi Jawa Barat.

“Tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil laporan supervisi, serta mendapat rekomendasi dari Bawaslu kabupaten, kasus ini bisa ditangani langsung Bawaslu provinsi”, tutur Ondin

Sementara masyarakat pada umumnya berharap Bawaslu Kabupaten Kuningan bisa menjalankan kinerjanya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku tanpa melihat siapa yang dilaporkan. Hal ini terlihat dari suara masyarakat baik yang datang langsung ke Bawaslu, melalui media maupun aksi-aksi di lapangan.

.Irwan

Rabu, 20 Februari 2019

Beri Klarifikasi Video Viral Acep, Kabag Humas: Proses Bawaslu Silakan Berjalan

KUNINGAN - Beredar rekaman video yang perlihatkan Bupati Kuningan Acep Purnama yang meminta para kepala desa untuk memilih calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo pada Pilpres 2019 mendatang. Pada video tersebut tampak Acep Purnama tengah berdiri menyampaikan pidato di sebuah mimbar.

Isi videonya dia menyampaikan bahwa “laknat” bagi para kepala desa dan perangkat desa yang tidak mendukung Jokowi. Karena dengan adanya penguatan dana desa, Jokowi nyawer ke desa-desa, sehingga desa bisa dibangun, kepala desa bisa diangkat harkat, derajat, dan martabatnya karena berhasil memimpin desanya terkait Jokowi yang 'nyawer' ke desa-desa melalui dana desa. Setelah mengetahui videonya viral, Acep pun meminta maaf dan berusaha mengklarifikasi masalah tersebut.

Melalui Kabag Humas Pemda Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, menjelaskan dan mengklarifikasi masalah video viral tersebut di ruang kerjanya, Selasa (19/2). “Pertama, kegitan yang berlangsung hari Sabtu, 16 Februari 2019 merupakan kegiatan internal Relawan Tim Akar Rumput yang merupakan tim pemenangan paslon Jokowi-Ma’ruf. Kedua, Pak Acep datang sebagai pembina TAR untuk memotivasi anggota TAR dalam pemenangan Jokowi di Kabupaten Kuningan serta tidak ada pengarahan terhadap ASN. Ketiga, pak Acep tidak bermaksud menyinggung salah satu pihak baik perangkat desa maupun kepala desa. Dan yang keempat, pak Acep minta maaf kalau ada pihak yang tersinggung karena kehilafannya.

Sementara dipihak lain proses Bawaslu tetap berjalan, bahkan Acep akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Kuningan. Bertempat di ruang sidang Gakumdu Bawaslu Kuningan, selama sekira 45 menit, Bupati Acep dicecar sebanyak 7 pertanyaan seputar video ungkapan "Laknat"  yang heboh di media sosial.

Pemanggilan Bupati Acep oleh Bawaslu Kuningan, sebelumnya terjadwal pukul 15:00 sore, namun menurut informasi, Bupati Acep memiliki agenda ke luar kota. Sehingga, Ia datang ke kantor Bawaslu, pada pagi harinya.



Selasa, 27 November 2018

Bawaslu Kuningan Hadir di Car Free Day

Kuningan - Bawaslu  Kabupaten Kuningan menggelar Deklarasi Pemilu Bersih dan Berintegritas pada Pemilihan Umum tahun 2019, bertempat di depan Masjid Syiarul Islam Kuningan, Minggu (25/11/2018).

Bupati Kuningan H. Acep Puranama, SH, MH bersama Kapolres AKBP Iman Setiawan SIK dan jajararannya, Perwakilan Dandim 0615, Ketua KPU, Para Ketua Parpol peserta Pemilu,  Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Jubaedi, SH bersama jajarannya dan masyarakat turut berjalan santai didampingi Maskot Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Kuningan mendapat apresiasi Bawaslu Deklarasikan Pemilu Bersih dan Beintegritas di Car Free Day Bupati Kuningan atas terselanggaranya kegiatan ini, menunjukan upaya dalam menyiapkan  dan mensukseskan pemilu  tahun 2019 di Kabupaten Kuningan yang berkualitas, sejuk, damai, bersih, berintegritas, dan bermartabat.

Pada Rabu, 17 April 2019, akan dilaksanakan pemiliham umum yang akan memilih DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

"Hal itu bisa terwujud, apabila seluruh komponen saling bekerjasama dalam pelaksanaan pemilu  dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghormati hak-hak politik setiap warga negara", katanya.

Pemilu adalah segagai wahana edukasi politik bagi Kabupaten Kuningan, oleh karena itu kita jaga persatuan bangsa, kalaupun ada perbedaan jadikanlah itu sesuatu  indah.

Sementara itu, pembacaan Naskah Deklarasi Pemilu Bersih dan Beintegritas dilakukan oleh Abdul Jalil Hermawan selaku Koordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lemabaga, diikuti oleh yang lainnya kemudian deklarasi ditandatangani.

Adapun isi deklarasi tersebut adalah sebagai berikut, kami peserta Pemilu, Penyelenggara dan Masyarakat kabupaten Kuningan menyatakan, pertama, menjaga, memastikan dan melaksanakan Kampanye secara santun dan beradab demi terciptanya Pemilu 2019 yang jujur, adil, aman, tertib dan damai.

Kedua, menolak atau tidak melakukan segala bentuk politisi SARA, Money politic, kampanye hitam, tindak kekerasan, intimidasi, provokasi dan segala bentuk kegiatan Pemilu yang dilarang.

Ketiga, menghormati upaya-upaya hokum yang berlaku sesuai ketentuan-ketentuan perundang-undangan. Dan keempat tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang berlaku dan siap menerima sanksi sesuai perturan perundang-undangan.

.imam / .rls

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu