Ketua KPU bersama Ketua Bawaslu Kuningan menutup Pintu Gerbang Kantor KPU |
Benangmerah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan, kemarin atau tepatnya pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB telah menutup rapat rapat pendaftaran Bacalon Bupati/Wakil Bupati Kuningan untuk perseorangan, karena telah di buka selama Lima hari.
Penutupan pendaftaran gerbang politik dalam perhelatan pemilu kada Kabupaten Kuningan dilakukan secara simbolis di saksikan secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan.
"Dengan telah di tutupnya pendaftaran bagi pemohon perseorangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan 2024-2029, ditandai dengan dilakukannya penutupan pintu gerbang Kantor KPU sebagai penanda pendaftaran Bacalon perseorangan pilkada Kabupaten Kuningan resmi ditutup," tulis Kadiv SDM dan Parmas KPU Kabupaten Kuningan Aof.
Hal itu di lakukan, karena setelah selama Lima hari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan membuka kran pendaftaran pada tanggal Delapan sampai dengan tanggal 12 Mei 2024.
Ketua KPU Asep Budi Hartono serta para Komisioner KPU tampak sepakat dengan Ketua Bawaslu Firman, serta usai penutupan pendaftaran Bacalon Bupati Wakil Bupati Kuningan. |
"Dengan demikian selama masa lima hari pendaftaran, KPU Kabupaten Kuningan tidak lagi menerima pendaftaran Bacalon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati," Terangnya
Perlu diketahui, lanjut Aof, ketetapan Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten kuningan tahun 2024 sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Nomor 1236 Tahun 2024 yakni 67.129 KTP yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Kuningan," Tegasnya (Mans Bom)