KPU -->

Kategori Berita

Benang Merah: KPU

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Juni 2024

Hari Ini KPU Kuningan Gelar Parade Pilkada Bupati Wakil Bupati Periode 2024-2029 Di Pandapa Paramarta Kuningan

 

Panduan masa pelaksanaan Pilkada Bupati Wakil Bupati Kuningan 2024-2029

Benangmerah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan implementasikan titah peraturan dan perundang undangan No.2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati 2024.


Dengan diselenggarakannya kegiatan peluncuran tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kuningan tahun 2024 ditandai dengan pemijatan tombol serempak peluncuran Jingle dan Maskot Pemilu 2024 serta pemberian penghargaan kepada pemenang sayembara Maskot dan Jingle.


Acara Tersebut digelar di lapangan Pandapa Paramarta, Minggu 2 Juni 2024 pukul 13.30 WIB siang ini di ikuti Unsur Forkopimda, Korwil BIN Kabupaten Kuningan pada Binda Jabar, seluruh DPD, DPC Partai, Akademisi serta undangan lainnya seluruh elemen masyarakat.


Selain itu juga gelaran hajat politik ini akan di hadiri sekaligus memberi sambutan, Ketua KPU Kabupaten Kuningan, sambutan Pj Bupati Kuningan, dan sambutan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, acara akbar ini di perkirakan hingga jelang petang hari. (Mans Bom)

Senin, 13 Mei 2024

Di Umumkan Oleh KPU, Disaksikan Oleh Bawaslu,

Ketua KPU bersama Ketua Bawaslu Kuningan menutup Pintu Gerbang Kantor KPU


Benangmerah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan, kemarin atau tepatnya pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB telah menutup rapat rapat pendaftaran Bacalon Bupati/Wakil Bupati Kuningan untuk perseorangan, karena telah di buka selama Lima hari.


Penutupan pendaftaran gerbang politik dalam perhelatan pemilu kada Kabupaten Kuningan dilakukan secara simbolis di saksikan secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan. 


"Dengan telah di tutupnya pendaftaran bagi pemohon perseorangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan 2024-2029, ditandai dengan dilakukannya penutupan pintu gerbang Kantor KPU sebagai penanda pendaftaran Bacalon perseorangan pilkada Kabupaten Kuningan resmi ditutup," tulis Kadiv SDM dan Parmas KPU Kabupaten Kuningan Aof. 


Hal itu di lakukan, karena setelah selama Lima hari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan membuka kran pendaftaran pada tanggal Delapan sampai dengan tanggal 12 Mei 2024. 


Ketua KPU Asep Budi Hartono serta para Komisioner KPU tampak sepakat dengan Ketua Bawaslu Firman, serta usai penutupan pendaftaran Bacalon Bupati Wakil Bupati Kuningan.


"Dengan demikian selama masa lima hari pendaftaran, KPU Kabupaten Kuningan tidak lagi menerima pendaftaran Bacalon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati," Terangnya


Perlu diketahui, lanjut Aof, ketetapan Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten kuningan tahun 2024 sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan Nomor 1236 Tahun 2024 yakni 67.129 KTP yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Kuningan," Tegasnya (Mans Bom)

Jumat, 29 Maret 2024

Hasil Pesta Demokrasi Pemilu Pilpres 2024 Bawaslu Kuningan, Menunggu Keputusan Sidang Sengketa MK

Persiapan Bawaslu Kuningan Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu


Benangmerah, Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi Perolehan Suara, data yang tercatat yakni untuk Pilpres jumlah pengguna hak suara mencapai 686.802 pemilih. Kemudian jumlah suara sah ada 666.140 suara dan jumlah suara tidak sah 20.662 suara. Adapun perolehan suara untuk pasangan No urut 01 yakni AMIN 310.113 sura atau 46,55 persen, pasangan No urut 02 yaitu Prabowo Subianto -Gibran Raka Buming Raka 825.215 suara atau 42,82 persen, dan pasangan No urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD 70.812 suara atau 10,63 persen.


Dengan demikian rangkaian pelaksanaan Pemilu kini sudah hampir selesai sesui dengan Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Saat ini proses yang bakal di laksanakan menunggu hasil sidang sengketa Pemilu di MK (Mahkamah Konstitusi) adalah sumpah dan janji peserta pemilu terpilih, berdasarkan suara terbanyak hasil rekapitulasi perolehan suara nasional.


Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kuningan selama tahapan Pemilu 2024, khususnya pada tahap penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga dalam menjalankan amanat UU dan amanat rakyat.


"Semoga proses Pemilu yang panjang ini dapat menjadi sarana untuk mengokohkan demokrasi  dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama bagi Kabupaten Kuningan," kata Ketua Bawaslu Firman penuh harap.


Guna menghasilkan kualitas demokrasi yang baik dalam mengimplimentasikan pengawasan Pemilu ini tidak semudah apa yang di bayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, telah menyelesaikan secara menyeluruh pengawasan terhadap tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Pelaksanaan rekapitulasi dilakukan mulai tanggal 29 Februari hingga 3 Maret 2024 di Hotel Horison Tirta Sanita Kuningan, sedangkan penetapan hasil rekapitulasi dilakukan pada tanggal 4 Maret 2024 di Aula KPU.


Firman selaku Ketua Bawaslu Kuningan menegaskan, bahwa tidak terjadi perubahan terhadap perolehan suara dari peserta pemilu selama tahapan rekapitulasi. Bawaslu juga memastikan bahwa KPU telah memperbaiki data yang berasal dari catatan mereka, terkait perolehan suara yang sebelumnya terdapat kesalahan input pada saat direkap.


Dalam prosesnya, KPU Kabupaten Kuningan dinilai telah bekerja dengan cermat dan kooperatif dalam menindaklanjuti masukan dari Bawaslu dan saksi, terkait koreksi data yang disampaikan. Hal ini membuat proses penetapan hasil rekapitulasi dapat diterima oleh mayoritas saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Kuningan.


Meskipun demikian, saksi dari Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, 02, dan 03 tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dikarenakan alasan tertentu. Namun, saksi dari jenis pemilihan lainnya menandatangani Berita Acara tersebut.


Berdasarkan hasil penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara, data yang tercatat yakni untuk Pilpres jumlah pengguna hak suara mencapai 686.802 pemilih. Kemudian jumlah suara sah ada 666.140 suara dan jumlah suara tidak sah 20.662 suara. 


Adapun perolehan suara untuk pasangan nomor urut 01 yakni AMIN 310.113 suara atau 46,55 persen, pasangan nomor urut 02 yaitu Prabowo-Gibran 285.215 suara atau 42,82 persen, dan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud 70.812 suara atau 10,63 persen. 


Dengan demikian, rangkaian pelaksanaan pemilu kini sudah hampir selesai sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Saat ini, proses yang bakal dilaksanakan menunggu hasil sidang MK adalah sumpah dan janji peserta pemilu terpilih, berdasarkan suara terbanyak hasil rekapitulasi perolehan suara nasional. 


Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kuningan selama tahapan pemilu 2024, khususnya pada tahap penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga dalam menjalankan amanat undang-undang dan amanat rakyat, tegasnya 


"Semoga proses pemilu yang panjang ini dapat menjadi sarana untuk mengokohkan demokrasi dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama bagi Kabupaten Kuningan," pungkasnya (Mans Bom/ist)

Selasa, 05 Maret 2024

KPU Kuningan Terancam Dilaporkan Gerindra Ke DKPP Dari Banyaknya Kecurangan

Ketua DPC Partai Gerindra H. Dede Ismail akan melaporkan kecurangan KPU ke DKPP


Benangmerah, Ketua DPC Partai Gerindra mengancam KPU Kuningan untuk dilaporkan kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), pasalnya. Gerindra menilai penyelenggara pemilu 2024 diduga banyak kecurangan yang di lakukan KPU.


Ketua DPC Partai Gerindra Kuningan Dede Ismail yang akrab di panggil Deis, merasa kesal hingga walk out dari pertemuan pencermatan atau sinkronisasi data dari hasil rekapitulasi suara pasca sidang pleno yang digelar di sebuah hotel ternama selama 4 hari. Senin tadi (4/3/2024) Deis tegang dengan KPU dan Bawaslu. 


"kami rasa Penyelenggara Pemilu Kabupaten Kuningan ini banyak kecurangan terutama yang terjadi di tingkat kecamatan. Ketika proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan kami banyak menemukan pada data C1 hasil dengan data C1 salinan itu tidak sinkron," terang Deis ketika dorstop dengan awak media ini di luar kantor KPU. 


Kalau masalah adanya kekeliruan, lanjut Deis, yang juga wakil Ketua DPRD Kuningan. Penulisan di C1 salinan kami anggap lumrah karena SDM, mengingat penyelenggara yang kemungkinan kelelahan, tetapi saat data di rekapitulasi tingkat kecamatan itu banyak berubah, ya inilah yang kami soroti, terangnya.


"Kemudian tadi, saat pencermatan data di tingkat KPU Kuningan, Saya merasa keberatan namun tidak di tanggapi serius, malah memberi saran untuk mengajukan keberatan ketingkat provinsi, sebagai peserta pemilu tentunya kami punya hak namun tidak didengar di KPU Kuningan," jelas Deis. Ia menyayangkan KPU belum memberikan print out hasil pembacaan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang dibacakan pada rapat pleno kemarin.


Dan bahkan Bawaslu saja tadi tidak hadir karena tidak memegang dat dari KPU, " Bagaimana mungkin kami mau mencermati dan membandingkan jika data nya saja tidak kami terima hingga hari ini (Senin Red), Saya sudah Empat kali mengalami Pemilu, tapi baru Pemilu kali ini data hasil rekapitulasi suara pemilu di tingkat Kabupaten tidak segera ditandatangani oleh para saksi.Ini kan lelucon, sepanjang sejarah Saya ikut Pemilu baru kali ini penyelenggara kacau," imbuhnya. 


"Kami juga akan melaporkan penyelenggara Pemilu seperti Panwascam dan KPU ke DKPP karena dugaan kecurangan yang bukti buktinya sudah Saya kantongi," jelas Deis.


Sementara Ketua KPU Asep Budi Hartono sapaan akrabnya Abuhar dalam menyikapi adanya keberatan dari salah satu parpol pada proses pencermatan dari hasil rekapitulasi suara Pemilu di tingkat Kabupaten. Mempersilahkan pihaknya menyampaikan keberatan di forum rekapitulasi jenjang provinsi.


Rekapitulasi tingkat Kabupaten sudah berjalan baik, dan kemaren tidak ada yang mengajukan keberatan, jika penilaiannya ada kecurangan di tingkat kecamatan, kenapa atuh baru sekarang di ungkapkan di Kabupaten, dan kenapa tidak pada saat rekapitulasi di PPK, kata Abuhar. (Mans Bom)

Kamis, 22 Februari 2024

Preseden Buruk Pengamanan Pilpres 2024 Di Kuningan, Hilangya C1 Di Malam Rekapitulasi

Pelaksanaan rekapituasi


Benangmerah, Pilpres 2024 di Kuningan Jawa Barat, selain diwarnai Money Politik juga hilangnya Kotak suara berisikan C1 saat dilakukannya rapat pleno Kecamatan Kuningan, di Gedung Baraya Desa Ancaran Kecamatan Kuningan peristiwa itu terjadi di malam tanggal 20 Februari.


Hilangnya satu bendel formulir C1 hasil pemilu di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) Kelurahan Ciporang. Hilangnya C1 tersebut diketahui, ketika akan dibacakannya hasil rekapitulasi dari Kelurahan Ciporang. Bendel C1 yang hilang tersebut diketahui berasal dari TPS 04 Kelurahan Ciporang. Insiden yang membuat gaduh itu sempat terhenti dalam proses rekapitulasi yang dihadiri sejumlah parpol. Petugas kepolisian pun turun tangan untuk mengamankan Gedung Baraya tersebut.


Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Hilangnya satu bundel formulir C1 itu diketahui saat proses rekapitulasi data C1 caleg DPRD kota/kabupaten.


“Kecamatan Kuningan kemarin sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi untuk Kelurahan Ciporang. Untuk rekap C1 Presiden/wapres, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi berjalan lancer. Kemudian rekap TPS 01, 02, dan 03 pun berjalan lancer, tiba giliran TPS 04 ternyata formulir C1 untuk DPRD Kota/kabupaten hilang,” terang Asep, Rabu (21/2).


Pihaknya tidak mengetahui kapan berkas C1 tersebut hilang, lantaran sebelumnya berkas C1 itu masih ada. Akan tetapi, kata Asep Buhar, sebelum kejadian Listrik padam dan rekap pun dihentikan. 


“Pada saat Listrik menyala rekapitulasi dilanjutkan kembali, baru diketahui berkas C1 tersebut hilang. Kami tidak tahu apakah hilang sebelum atau sesudah Listrik padam,” terangnya.


Sejak peristiwa hilangnya satu bendel Formulir C1, petugas PPK Kuningan sudah mencari bahkan hingga membongkar kotak suara dan box container dari 22 TPS yang ada di Kelurahan Ciporang, namun hingga berita ini direlease belum ditemukan. 


“Berkas itu ya penting karena berisi data utama angka penghitungan suara di TPS. Walaupun kami memiliki salinannya dalam bentuk poto, formulir itu harus diperlihatkan di rapat Pleno. Pencarian masih terus dilakukan hingga saat ini,” kata Asep.


Sementara Ketua Bawaslu Firman, mengatakan tadi malam pihaknya mendapat laporan bahwa ada dokumen C Hasil DPRD Kabupaten yang tidak ditemukan. Bawaslu pun memberikan langkah dan saran. 


“Kami sudah memberikan saran kepada KPU terkait apa yang harus dilakukan, dan itu sudah diamini oleh para saksi,” kata Firman saat dikonfirmasi.


Bawaslu meminta, langkah pertama pihak KPU harus melakukan investigasi pencarian baik di jajaran PPK, PPS maupun KPPS. Jadi pencarian itu harus dilakukan secara berjenjang. 


“Terkait langkah yang dilakukan Bawaslu, kami melakukan kajian terhadap hilangnya C Hasil DPRD Kabupaten. Dan untuk pelaksanaan rekapitulasi kami sarankan, untuk tetap dilakukan di tingkat kecamatan. Namun khusus untuk Ciporang itu dihentikan dulu, karena yang hilang itu dari TPS 4 Kelurahan Ciporang,” saran Ketua Bawaslu Firman.


Bawaslu masih melakukan kajian apakah hal tersebut terindikasi ada kelalaian petugas penyelenggara atau tidak. Sebab kajian ini masih terus dilakukan, dan tidak bisa diputuskan dalam waktu singkat. 


“Kalau pengamanan itu dilakukan 24 jam oleh petugas gabungan baik dari unsur TNI maupun Polri,” ujar Firman.


Pihaknya mengaku belum bisa memastikan, hilangnya dokumen C Hasil DPRD Kuningan saat di lokasi rekapitulasi tingkat kecamatan atau sebelum dibawa ke tempat tersebut. Sebab sampai sekarang masih dalam kajian, dan pihak KPU Kuningan tengah melakukan investigasi (Mans Bom)

Jumat, 20 Oktober 2023

Hadapi Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU dan Bawaslu Dibekali Dana Hibah

Penandatanganan Berita acara kesepakatan Dana Hibah Pilkada, Antara KPU, Bawaslu dan Ketua TAPD kabupaten Kuningan



Benangmerah, Menghadapi Pilkada Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan telah dibekali dana hibah dari pemerintah sebesar 33,5 miliar dan 10 miliar. Penandatangan Berita Acara tentang Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 dilakukan antara masing-masing ketua dengan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.,Si


Penandatanganan Berita acara juga disaksikan sekretaris, komisioner, Bagian Tapem Setda, Badan Kesbangpol, dan lainnya. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kerja Sekda, Kamis (19/10).


Dikatakan Sekda Dian, untuk pengaturan dana hibah Pilkada Serentak ini, mengacu Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).


“Sebelumnya bahwa TAPD Kabupaten Kuningan dan KPU beserta Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melaksanakan pembahasan bersama untuk mengevaluasi kebutuhan pendanaan, yaitu hibah KPU Kabupaten Kuningan untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 33.5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 10 miliar,” sebutnya.


Anggaran tersebut memang belum ideal, namun berharap dengan kondisi anggaran saat ini dapat di gunkan dengan efektif dan efisien untuk mendorong skala prioritas kegiatan yang memang harus benar-benar dilaksanakan. Berkat kebersamaan mudah-mudahan cukup dengan tidak mengurangi kualitas terselenggaranya Pilkada.


Sekda Dian menerangkan, sesuai kesepakatan bahwa pencairan pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kuningan Tahun 2024 dilakukan sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, dan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana Rencana Anggaran Biaya.


Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi, S.Pd.I, menuturkan Alhamdulillah hari ini telah dilakukan penandatangan berita acara tentang Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 antara Pemkab Kuningan dengan KPU dan Bawaslu.


“Oleh karena itu, kami atas nama KPU Kuningan menghaturkan terima kasih kepada jajaran Pemkab yang selama ini sudah bersikap proaktif dalam menyiapkan kebutuhan anggaran Pilkada 2024. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada jajaran DPRD Kabupaten Kuningan yang sudah mengawal proses ini sejak tahun 2020, utamanya dalam rangka penyusunan Perda Dana Cadangan untuk Pilkada 2024,” ungkapnya.


Asep Z Fauzi, menuturkan, selanjutnya menunggu kepastian jadwal penandatangan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah), sehingga anggaran yang sudah dialokasikan dapat digunakan untuk keperluan tahapan Pemilihan. Tentu semua berharap, semoga Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan berjalan lancar, aman dan damai.


Hal yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan atas terselenggaranya penandatanganan ini. Proses panjang yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan mulai dari pembahasan anggaran antara Bawaslu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


“Besaran anggaran yang tertuang untuk hibah kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan sebesar Rp 10 miliar. Anggaran Hibah Pilkada ini akan dipakai untuk perhelatan Pilkada nanti, tentu akan diperuntukan anggaran ini sesuai dengan mekanisme dan pedoman yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kuningan.


(One)

Minggu, 10 September 2023

Kuningan fair 2023 Momen Ajang Sosdiklih KPU. Heni Susilawati: Sangat Strategis bagi KPU

Anggota KPU Kabupaten Kuningan di stan Kuningan fair 2023


Benangmerah, Sejak awal di bukanya Kuningan fair tanggal 2 hingga tanggal 9 September 2023 yang berlokasi di open spek galeri (OSG) Linggarjati dimanfaatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mensosialisasikan pendidikan pemilih (Sosdiklih) baik di Pilpres, Pileg, maupun di Pilkada Bupati Gubernur 2024 oleh petugas PPK/PPS.


PPK/PPS menyampaikan bebagai tatacara pelaksanaan pemilih untuk melakukan pencoblosan di bilik suara, hal itu dilakukan sesuai jadwal masing masing PPK/PPS kepada pengunjung Kuningan fair. Bertujuan memasifkan informasi pemilihan kepada masyarakat.


"Kegiatan ini merupakan kerja bareng KPU dengan PDAU, dan Pemkab Kuningan serta CV trika media. KPU menyampaikan informasi tahapan pemilu diantaranya, 5 jenis surat suara, cara cek daftar pemilih tetap online, pelayanan pindah memilih dan jumlah partai peserta pemilu," terang Kadivsos parmas dan SDM KPU Kuningan Dudung Abdu.


Momentum Kuningan fair sangat strategis bagi KPU untyk menyampaikan informasi penting tahapan tahapan pemilu, karena warga Kuningan banyak mengunjungi tempat pameran. 


"Ini merupakan bagian dari peran pemerintah melalui BUMD guna membantu mensosialisasikan tahapan pemilu, Saya apresiasi KPU, PPK/PPS dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini," sebut Hj. Heni Susilawati Dirut PDAU yang juga eks Ketua KPU Kabupaten Kuningan periode. 


Pengunjung Kuningan fair sangat antusias dengan kegiatan ini karena di sediakan door prize selama kegiatan. Secara bergantian PPK 32 PPK sesuai jadwal memberi informasi hal tersebut, dan setiap sore mulai pukul 16.30-17.30 KPU dan PPK melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada pengunjung Kuningan fair. (Mans Bom)

Rabu, 16 Maret 2022

Partai Partai Politik Baru Belum Tentu Bisa Menjadi Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU Kuningan Asep Fauzi.


Kuningan, (BM) - Ada beberapa partai politik baru yang telah memperkenalkan diri sebagai Partai Politik di daerah, parpol yang telah berkunjung ke komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kuningan antara lain, parpol Umat, parpol Gelora, parpol Prima, dan papol Masumi.


Sejauh ini memang telah ada beberapa papol yang datang berkunjung untuk memperkenalkan diri, soal bagaimana proses selanjutnya tentunya mareka mengikuti alur yang sedang dilakukan di tingkat pusat, sebab kelihatnnya partai partai baru itu kalau dilihat dari status hanya baru sebatas berbadan hukun yang telah mengantongi SK  ijin Kemenhumkam, tapi itu domain pusat, kata Ketua KPU Kuningan Asep Fauzi.


Soal nanti akan menjadi peserta pemilu, sambung Asep, atau tidak itu bergantung apakah partai tersebut mendaftarkan diri atau tidak untuk menjadi calon peserta pemilu ke KPU RI. Yang mendaftarkannya tentu saja pengurus partai di pusat, kalau mereka ingin menjadi konstestan peserta pemilu pada jadwal di tahun 2024 harus melalui mekanisme tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus di tempuh sesuai Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu pasal 173, setelah persyaratannya terpenuhi baru melakukan pendaftarkan menjadi peserta pemilu.


Parpol juga ada yang menjadi peserta pemilu tapi ada juga yang tidak menjadi konstestan pemilu meskipun sudah mengantongi ijin serta persyaratan pendirian parpol, itu sudah sah secara yuridis formal karena legalitas hukumnya jelas. Parpol parpol baru itu Pada saat mereka berkinjung ke KPU ini mereka ada yang sekalian menyerap beberapa informasi, ada yang sekedar menyerahkan salinan SK itu hanya sebatas untuk di ketahui saja, memperkenalkan, tapi ada juga yang minta penjelasan terkait persiapan verifikasi dan lainnya, tentu kami jelaskan tutur Asfa panggilan akrab Ketua KPU.


"Saya kira mereka datang memperkenalkan kemudian menyerap penjelasan dan bertanya itu bagus sementara di tingkat atasnya sedang berproses untuk menjadi peserta pemilu, lalu ada hal yang harus disiapkan di tingkat daerah, ya supaya persiapannya matang dan tidak ada kendala kendala karena bertanya langsung kepada penyelenggara pemilu jadi bisa mempersiapkan diri dengan baik daipada apa kekurangannya, 


tapi tidak hanya partai baru partai partai lama terutama yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen di DPR RI, nah pada pemilu 2019 itu ada 16 partai yang lolos  ambang batas parlemen hanya 9 partai, sisanya 7 partai tidak lolos ambang batas kalau mai jadi peserta pemilu daftar dan nanti di verifikasi lagi, 9 partai peserta pemilu yang masuk ambang batas juga kalau kembali mau menjadi peserta mendaftar lagi ke KPU tapi hanya melewati proses penelitian administrasi tidak lagi dilakukan verifikasi secara faktual. 


Penelitian administrasi itu dilakukan di tingkat KPU RI di petiksa dokumen dokumennya keanggotaannya unsur kepengurusannya keterwakilan perempuannya sampai kepemilikan kantor atau sekretariatnya serta berbagai hal diperiksa secara administratif nah hanya sampai setingkat itu yang 9 partai bagi penghuni parlemen di DPR RI, sementara sisanya yang 7 partai itu harus diverifikasi secara faktual di tingkat Kabupaten/kota, pungkasnya (Mans Bom)

Jumat, 04 Januari 2019

Tingkatkan Kualitas Pemilu, KPU Kab Kuningan Lantik PPK Dan PAW

KUNINGAN - Sebanyak 64 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta 18 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kuningan, dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Fauzi, di Aula RM. Lembah Ciremai, Jalan Kramatmulya, Kecamatan Kramatmulya, Rabu (2/1/2019).
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Fauzi, mengatakan penambahan anggota PPK, berdasarkan diantaranya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya penambahan anggota PPK.
“Anggota PPK yang dilantik tiap kecamatan masing-masing dua orang sebagai angggota PPK tambahan yang sebelumnya hanya tiga orang. Dengan demikian, anggota PPK tiap kecamatan kini jumlahnya menjadi lima orang. Sementara, 18 anggota PPS yang dilantik merupakan anggota PPS Pergantian Antar Waktu (PAW)”, jelas Asep.
Sementara itu, Bupati Kuningan H. Acep Purnama dalam sambutannya, menyatakan pemerintah daerah turut bertanggungjawab atas suksesnya penyelenggaraan pemilu yang akan digelar pada tanggal 17 April mendatang. Meski penyelenggara pemilu yaitu KPU, namun ia bersama unsur forum pimpinan daerah turut bertanggungjawab dalam menyukseskan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilu legislatif serta pemilu dewan perwakilan daerah.
Menurutnya, pemilu serentak yang akan digelar empat bulan kedepan, berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, karena dilaksanakan bersamaan pemilu presiden dan wakil presiden dengan pemilu legislatif serta pemilu DPD. Melalui penambahan anggota PPK diharapkan mampu meningkatkan peran penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum khususnya di Kabupaten Kuningan.

.Irwan

Senin, 13 Agustus 2018

Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu Tahun 2019

Kuningan - Minggu 12 Agustus 2018. Pengumuman Nomor 603/PL.01.4-Pu/3208/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 87/PL.01.4-Kpt/3208/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 12 Agustus 2018.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 telah membuat Fakta Integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2019, dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %, dengan uraian Keterwakilan Perempuan, Pengisian Daerah Pemilihan, Jumlah Calon Laki-Laki dan Jumlah Calon Perempuan yang dapat dilihat dan di unduh melalui link dibawah ini :
Dari 594 Calon yang diajukan oleh seluruh partai politik terdapat dua calon ganda antar partai politik dan 13 calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terdiri dari 11 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terhadap persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan melalui email: ppid.kpukuningan@gmail.com atau surat tertulis. Informasi lebih lengkap di website KPU Kabupaten Kuningan www.kpu-kuningankab.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kuningan.

.red


Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu