bawaslu -->

Kategori Berita

Benang Merah: bawaslu

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label bawaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bawaslu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Oktober 2023

Hadapi Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU dan Bawaslu Dibekali Dana Hibah

Penandatanganan Berita acara kesepakatan Dana Hibah Pilkada, Antara KPU, Bawaslu dan Ketua TAPD kabupaten Kuningan



Benangmerah, Menghadapi Pilkada Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan telah dibekali dana hibah dari pemerintah sebesar 33,5 miliar dan 10 miliar. Penandatangan Berita Acara tentang Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 dilakukan antara masing-masing ketua dengan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.,Si


Penandatanganan Berita acara juga disaksikan sekretaris, komisioner, Bagian Tapem Setda, Badan Kesbangpol, dan lainnya. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kerja Sekda, Kamis (19/10).


Dikatakan Sekda Dian, untuk pengaturan dana hibah Pilkada Serentak ini, mengacu Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).


“Sebelumnya bahwa TAPD Kabupaten Kuningan dan KPU beserta Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melaksanakan pembahasan bersama untuk mengevaluasi kebutuhan pendanaan, yaitu hibah KPU Kabupaten Kuningan untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 33.5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 10 miliar,” sebutnya.


Anggaran tersebut memang belum ideal, namun berharap dengan kondisi anggaran saat ini dapat di gunkan dengan efektif dan efisien untuk mendorong skala prioritas kegiatan yang memang harus benar-benar dilaksanakan. Berkat kebersamaan mudah-mudahan cukup dengan tidak mengurangi kualitas terselenggaranya Pilkada.


Sekda Dian menerangkan, sesuai kesepakatan bahwa pencairan pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kuningan Tahun 2024 dilakukan sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, dan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana Rencana Anggaran Biaya.


Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi, S.Pd.I, menuturkan Alhamdulillah hari ini telah dilakukan penandatangan berita acara tentang Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 antara Pemkab Kuningan dengan KPU dan Bawaslu.


“Oleh karena itu, kami atas nama KPU Kuningan menghaturkan terima kasih kepada jajaran Pemkab yang selama ini sudah bersikap proaktif dalam menyiapkan kebutuhan anggaran Pilkada 2024. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada jajaran DPRD Kabupaten Kuningan yang sudah mengawal proses ini sejak tahun 2020, utamanya dalam rangka penyusunan Perda Dana Cadangan untuk Pilkada 2024,” ungkapnya.


Asep Z Fauzi, menuturkan, selanjutnya menunggu kepastian jadwal penandatangan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah), sehingga anggaran yang sudah dialokasikan dapat digunakan untuk keperluan tahapan Pemilihan. Tentu semua berharap, semoga Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan berjalan lancar, aman dan damai.


Hal yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan atas terselenggaranya penandatanganan ini. Proses panjang yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan mulai dari pembahasan anggaran antara Bawaslu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


“Besaran anggaran yang tertuang untuk hibah kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan sebesar Rp 10 miliar. Anggaran Hibah Pilkada ini akan dipakai untuk perhelatan Pilkada nanti, tentu akan diperuntukan anggaran ini sesuai dengan mekanisme dan pedoman yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kuningan.


(One)

Selasa, 14 Maret 2023

Bawaslu Kuningan Temukan 52 Pemilih Anggota TNI, Dan 72 pemilih Anggota Polri Dalam Pemutakhiran Data Pemilu 2024

Ketua Bawaslu memaparkan hasil temuannya kepada awak media


Benangmerah - Hasil pengawasan tahapan pemilu 2024 pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih Bawaslu Kabupaten Kuningan menemukan sebanyak 52 pemilih berstatus anggota TNI dan 72 pemilih berstatus anggota Polri, sementara yang lainnya banyak ditemukan. Hal ini di sampakan Ketua Bawaslu Kabupaten kuningan A Jalil Hermawan dalam konfrensi press publikasi dan dokumentasi pengawasan penetapan peserta pemilu, di Kantor Bawaslu, Selasa (14/3/2023)


Selain itu berdasarkan hasil waskat dan uji petik Panwaslu di Kelurahan dan Desa tidak sedikit ditemukan catatan yang harus diperbaiki. Diantaranya, ditemukan sebanyak 94 Pantarlih yang tidak menunjukan SK pada saat awal prlaksanaan coklit. Sebanyak 7 Pantarlih tidak menempelkan stiker pada 15 KK yang sudah di coklit berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, ada dugaan Pantarlih yang mrnggunakan jasa pihak lain dalam melaksanakan coklit.


Panwaslu juga menemukan 49.731 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat, sebanyak 20.729 pemilih yang meninggal dunia, 52 pemilih berstatus anggota TNI, 72 pemilih berstatus anggota Polri, 28.535 pemilih yang dalam penempatan TPS, 237 pemilih yang berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah, dan ditemukan sebanyak 106 pemilih ganda.


Juga ada yang pemilih Satu KK berbeda TPS, ditemukan pula pemilih yang berdasarkan e-KTP atau kartu keluarga bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS setempat. "ini tidak boleh terjadi," Kata A Jalil Hermawan. Dan untuk anggota TNI/Polri yang tecatat debagai pemilih, itu tidak boleh karena dua institusi itu hak pilihnya sudah di cabut, begitupun ASN. ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis tetapi punya hak pilih," terang A Jalil Hermawan.


Sementara hasil pengawasan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPD). Jumlah balon yang memiliki sebaran dukungan di Kabupaten Kuningan sejak penyerahan dukungan awal sampai dengan perbaikan pertama terdapat 46 orang dengan jumlah total dukungan 14.576. Total dukungan yang dilakukan verifikasi faktual sejumlah 3.779 dengan status MS sebanyak 1.718 dan TMS 2061.


Dari Jumlah total 59 bakal calon (balon) anggota DPD seluruh Jawa Barat yang memenuhi syarat sebanyak 23 balon dan 36 balon lainnya dapat melakukan perbaikan kedua. Pada tanggal 2 sampai 11 Maret sudah dilakukan penyerahan perbaikan kedua, dan pada tanggal 12 sampai 21 Maret proses verifikasi administrasi perbaikan kedua.


Terdapat beberapa catatan ataupun kendala pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dukungan DPD, diantaranya. Bawaslu Kuningan tidak diberikan data sample verfak DPD oleh KPU Kuningan sehingga menyulitkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Lalu dalam sample verfak DPD masih terdapat status pekerja yang dilarang sejumlah 14 orang diantara penyelenggara, ASN dan lainnya.


Masih terdapat dukungan ganda 14 orang. Distribudi data sample dari KPU ke PPKS/PPS tidak di distribudikan langsung seluruhnya akan tetapi melalui Tiga tahapan distribusi. Tahapan Verfak DPD yang berisikan dengan coklit sehingga proses pengawasan verfak oleh pengawasan kecamatan maupun pengawas desa kurang optimal dan terbatas. Cuaca musim hujan sehingga Verfak berubah-ubah. SDM Verifikator kurang memahami alur verifikasi, karena Bimtek verifikasi kurang optimal. "KPU tidak memberikan data yang memang ada aturannya, jadi Bawaslu harus melakukan waskat dan uji petik, dan memang itu hasil dari kerja kami," pungkasnya. (Mans Bom)

Sabtu, 23 Februari 2019

Didampingi Pengacara, Koalisi 5 Partai laporkan video “Laknat” Ke Bawaslu


KUNINGAN - Pada hari Jumat (22/2/2019) sekitar jam 10.00 WIB, Koalisi 5 Partai pendukung pasangan Prabowo-Sandi di kabupaten Kuningan akhirnya secara resmi melapor ke Bawaslu Kabupaten. Pelaporan tersebut terkait video viral “laknat” yang dilakukan H. Acep Purnama. 5 divisi hukum dari 5 partai tersebut yang diketuai H. Dede Ismail didampingi Penasehat Hukum Imanullah. Dengan demikian jumlah pelapor terkait hal yang sama bertambah satu lagi. Lima divisi hukum tersebut antara lain Herawati (Gerindra), M. Toha (Partai Berkarya),Bambang Lugina (PAN), Andi (PKS) dan H. Slamet (PKS).

“Pada hari ini Jumat (22/2/2019) kami atas nama BPN paslon Prabowo-Sandi secara resmi telah melaporkan dugaan pelanggaran sambutan H Acep Purnama dalam video viral pada sabtu tanggal 16 Februari 2019”, terang Dede Ismail dalam konfrensi persnya, Jumat (22/2/2019).

Menurutnya, ada beberapa indikasi pelanggaran meliputi dugaan ujaran kebencian, dugaan pelanggaran UU ITE, dugaan penyampaian kabar hoax, dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta penyalahgunaan jabatan.

“Program dana desa merupakan kebijakan sejak jaman presiden SBY jadi siapapun presiden terpilih berikutnya harus melaksanakan amanat undang-undang. Ditambah lagi ada kata “Laknat yang ditujukan kepada kepala desa dan perangkat yang merupakan kata yang tidak pantas diucapkan terutama bagi kaum beragama umat Islam”, ungkap Dede.

Seorang bupati lanjut Dede, ketika akan menjadi jurkam harus mengajukan dulu cuti ke mendagri. Inilah yang diduga bupati kuningan diduga telah menyalahgunakan jabatan
.
“Apalagi dalam video bupati menjanjikan penghargaan apabila di desanya bisa memenangkan Jokowi-Ma’ruf. Dan hendak mengevaluasi habis kalau kalah”, katanya
BPN menilai ungkapan seperti itu  mengarah pada bentuk pelanggaran pidana, karena diduga ada intervensi dan intimidasi dari seorang bupati terhadap kepala desa.

“Harapan kami, Indonesia merupakan negara hukum, pernyataan maaf hanya bentuk tanggung jawab moral bupati. Tapi bukan berarti proses hukum tidak berjalan. Jangan sampai proses hukum itu hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas”,  tegas Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kuningan

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu