Pemilu 2024 -->

Kategori Berita

Benang Merah: Pemilu 2024

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2024. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2024. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Maret 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum 02 Menang Dalam Pilpres Menuai Protes Keras Rakyat Dan Belum Diterima Rakyat

 

Maman Sutarman

Maman Sutarman

Benangmerah, Gelombang ketidakpercayaan rakyat terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin Kuat, aksi demonstrasi baik sebelum maupun setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres tertanggal 20 Maret 2024. Aksi mosi tidak percaya baik terhadap pemerintah juga terhadap KPU datang dari berbagai kalangan, semakin tebalnya rakyat menduga konspirasi politik yang di bangun rezim Presiden Joko Widodo membuat rusaknya demokrasi.


Ribuan aksi massa yang datang ke Kantor KPU pusat, ke DPR RI belum lagi aksi massa di daerah provinsi dan Kabupaten/Kota mereka membentangkan sepanduk dan ogo ogo dengan tulisan kutukan kepada Presiden dan penyelenggara negara rezim Joko Widodo yang dianggap telah menciptakan konspirasi politiknya. Rakyat menjunjung tinggi kebenaran mereka sepertinya tidak ada rasa takut, hampir tiap hari pendemo datang silih berganti, menyuarakan ketidak adilan dalam pelaksanaan Pilpres yang diikuti oleh Tiga paslon Capres Cawapres, yang antara lain Paslon Anies Rasyid Baswedan -Muhaimin Iskandar no urut 01, kemudian No urut paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta No urut paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahpud MD. Kemenangan Paslon No urut 02 itu ditentang karena dianggap curang.


Kalangan mahasiswa, guru guru besar, para akademisi, tokoh tokoh intelektual, agamawan hingga para mantan Jendral mengecam keras yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo juga terhadap KPU, tak luput Para Mentri kabinet Jokowidodo pun jadi sasaran kemarahan rakyat. Betapa tidak dalam kontek Plipres 2024 ini rakyat menduga ada permainan kotor seorang Presiden yang seharusnya bersikap negarawan, namun malah membuka gerbang kerusuhan dengan mendukung penuh Paslon No urut 02, namun semua itu dibiarkan seolah membenarkan Undang Undang dan hukum yang dilakukan penguasa, karena itulah rakyat marah.


Kendatipun telah usai Pilpres 2024 dan telah di umumkan pemenangnya namun rakyat tidak percaya terhadap keputusan pemerintah melalui KPU, lantaran rakyat memiliki bukti bukti kuat atas kecurangan yang di mulai dari rencana Presiden untuk tetap langgeng menjadi keluarga penguasa di negeri ini bersama rezim yang dibangunnya.


Perhelatan Pilpres 2024 ini mengekor menjadi kasuistis politik hingga menjadi sengketa, dimana dari beberapa partai pendukung serta dari Dua Paslon mengajukan gugatan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) serta menuntut terhadap DPR RI untuk menjalankan hak angketnya sebagai bentuk pelayan rakyat, dimana konsekuensi itu harus diimplementasikan lewat keinginan rakyat sebagai loyalitas terhadap konstituen. Disini di uji kejujuran eksekutif dan legislatif untuk tidak memberikan pelayanan yang bersifat monoloyalitas terhadap rakyat. 


Fakta fakta kecurangan dalam Pilpres di lapangan sebagai referensi valid telah dipersiapkan oleh tim penggugat paslon 01 dan paslon 03 untuk menakar kemampuan uji kejujuran para hakim di MK, sinkronisasi data kedua paslon tersebut telah sepakat melalui masing masing kuasa hukumnya. Seperti yang di gambarkan salah satu Partai pengusung pasangan 01 Amin, juru bicara PKS Pipin Sopian menyebut, bagi PKS Pilpres belum selesai.


Pipin pun membuka suara dalam siaran persnya melalui live TV One. Pilpres belum selesai karena teramat banyak catatan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama Pilpres. "PKS fokus mendukung dan mengawal pasangan Capres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk melakukan gugatan ke MK," tegas Pipin Sopian. PKS, lajut Pipin, sebagai Partai pengusung Capres 01 akan bersama rakyat, bersama para pendukung O1 yang sedang mencari keadilan. Bahkan PKS membuat dua jalur. Jalur MK menggugat dengan data dan fakta yang dimiliki. Selain itu PKS juga menggunakan jalur Angket di DPR untuk mengungkap kebenaran dan keadilan, kata Pipin dalam siaran televisi swasta.


Tim Amin tengah berkonsentrasi gugatan ke MK untuk memastikan bisa berjalan dengan baik. "Dan setau Saya Nasdem pun menyiapkan 12 orang pengacara untuk proses menggugat ke MK," terang Anies dalam wawancara sebuah televisi swasta.

Sabtu, 16 Maret 2024

Bawaslu bersama Gakumdu Kabupaten Kuningan Tidak Menemukan Adanya Unsur Pidana Money Politik Pemilu

Bawaslu bersama unsur Gakumdu, Ketua Bawaslu Firman berkecamata, dalam konferensi pers


Benangmerah, Setelah lama melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap Dua peristiwa dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan oleh bacaleg DPRD Kuningan yang terjadi di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi pada malam hari tenang yang sempat di vedio hingga menjadi viral di Medsos, juga yang terjadi di Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang yang dilaporkan Saldiman Kadir. Menurut Bawaslu tidak terdapat unsur tindak pidana Pemilu money politik. Sehingga tidak bisa dilanjut ketahapan proses penyidikan pihak Kepolsian. 


Dalam menindaklanjuti sengketa baik yang terjadi di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi maupun yang terjadi di Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang atas laporan adanya dugaan money politik Saldiman Kadir. Bawaslu melakukan register temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu money politik. Bawaslu, kemudian menyusun kajian kajian bersama unsur sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang antara lain pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan, mengundang terlapor serta saksi saksi guna mengklarifikasi terhadap pelapor, berdasarkan hasil klarifikasi serta barang bukti yang di temukan oleh pengawas pemilu desa (PPD) berupa foto dan Video yang di dalamnya tetdapat dugaan money politik. 


"Hasil dari Tiga kali kajian bersama Gakumdu bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu money politik, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan pihak Kepolisian," terang Ketua Bawaslu Firman dalam konferensi persnya Jum'at (15/3), sore pukul 17.00 WIB sambil berbuka puasa bersama, di salah satu rumah makan Sunda Kuningan.


Kemudian, lanjut Ketua Bawaslu yang juga sebagai Ketua Gakumdu Kabupaten Kuningan, di dampingi pihak Kepolisian serta Kejaksaan, Firman menyebutkan, penanganan pelanggaran atas laporan yang disampaikan oleh Saldiman Kadir terhadap dugaan money politik, yang di lakukan oleh terlapor Rudi Permana dengan bukti berupa rekaman klarifikasi pelapor bersama beberapa warga yang diduga penerima uang, Bawaslu telah melakukan register laporan tersebut berdasarkan kajian awal yang telah memenuhi syarat formil dan materilnya.


Berdasarkan laporan tersebut Bawaslu mengundang pelapor, terlapor serta saksi guna melakukan klarifikasi terhadap peristiwa tersebut. "Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan Tiga kali kajian bersama pihak Kepolisian serta pihak Kejaksaan yang tergabung dalam Gakumdu, bahwa berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke tahap penyidikan pihak Kepolisian lantaran tidak memenuhi unsur tindak pidana money politik nya," unggah Firman


Dan itu berdasarkan pasal 101 hurup a UU No. 7 tahun 2017 Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Serta termaktub dalam pasal 102 ayat (2) huruf c bahwa dalam melakukan penindakan pelanggarqn pemilu, Bawaslu bertugas memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten/Kota, terang Firman Ketua Bawaslu yang juga sebagai Ketua Gakumdu, pungkasnya. (Mans Bom)

Selasa, 05 Maret 2024

KPU Kuningan Terancam Dilaporkan Gerindra Ke DKPP Dari Banyaknya Kecurangan

Ketua DPC Partai Gerindra H. Dede Ismail akan melaporkan kecurangan KPU ke DKPP


Benangmerah, Ketua DPC Partai Gerindra mengancam KPU Kuningan untuk dilaporkan kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), pasalnya. Gerindra menilai penyelenggara pemilu 2024 diduga banyak kecurangan yang di lakukan KPU.


Ketua DPC Partai Gerindra Kuningan Dede Ismail yang akrab di panggil Deis, merasa kesal hingga walk out dari pertemuan pencermatan atau sinkronisasi data dari hasil rekapitulasi suara pasca sidang pleno yang digelar di sebuah hotel ternama selama 4 hari. Senin tadi (4/3/2024) Deis tegang dengan KPU dan Bawaslu. 


"kami rasa Penyelenggara Pemilu Kabupaten Kuningan ini banyak kecurangan terutama yang terjadi di tingkat kecamatan. Ketika proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan kami banyak menemukan pada data C1 hasil dengan data C1 salinan itu tidak sinkron," terang Deis ketika dorstop dengan awak media ini di luar kantor KPU. 


Kalau masalah adanya kekeliruan, lanjut Deis, yang juga wakil Ketua DPRD Kuningan. Penulisan di C1 salinan kami anggap lumrah karena SDM, mengingat penyelenggara yang kemungkinan kelelahan, tetapi saat data di rekapitulasi tingkat kecamatan itu banyak berubah, ya inilah yang kami soroti, terangnya.


"Kemudian tadi, saat pencermatan data di tingkat KPU Kuningan, Saya merasa keberatan namun tidak di tanggapi serius, malah memberi saran untuk mengajukan keberatan ketingkat provinsi, sebagai peserta pemilu tentunya kami punya hak namun tidak didengar di KPU Kuningan," jelas Deis. Ia menyayangkan KPU belum memberikan print out hasil pembacaan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang dibacakan pada rapat pleno kemarin.


Dan bahkan Bawaslu saja tadi tidak hadir karena tidak memegang dat dari KPU, " Bagaimana mungkin kami mau mencermati dan membandingkan jika data nya saja tidak kami terima hingga hari ini (Senin Red), Saya sudah Empat kali mengalami Pemilu, tapi baru Pemilu kali ini data hasil rekapitulasi suara pemilu di tingkat Kabupaten tidak segera ditandatangani oleh para saksi.Ini kan lelucon, sepanjang sejarah Saya ikut Pemilu baru kali ini penyelenggara kacau," imbuhnya. 


"Kami juga akan melaporkan penyelenggara Pemilu seperti Panwascam dan KPU ke DKPP karena dugaan kecurangan yang bukti buktinya sudah Saya kantongi," jelas Deis.


Sementara Ketua KPU Asep Budi Hartono sapaan akrabnya Abuhar dalam menyikapi adanya keberatan dari salah satu parpol pada proses pencermatan dari hasil rekapitulasi suara Pemilu di tingkat Kabupaten. Mempersilahkan pihaknya menyampaikan keberatan di forum rekapitulasi jenjang provinsi.


Rekapitulasi tingkat Kabupaten sudah berjalan baik, dan kemaren tidak ada yang mengajukan keberatan, jika penilaiannya ada kecurangan di tingkat kecamatan, kenapa atuh baru sekarang di ungkapkan di Kabupaten, dan kenapa tidak pada saat rekapitulasi di PPK, kata Abuhar. (Mans Bom)

Minggu, 03 Maret 2024

Eman Suherman Gerindra: Keluhan Masyarakat Soal Air Waduk Cileuweung Bau Busuk Akan Dibawa Ke Baleg

Eman Sulaeman Aleg PAW DPRD Kuningan 2019, incumbent yang berhasil dari Partai Gerindra


Benangmerah, Eman Sulaeman Anggota DPRD Bacaleg incumbent dari PAW 2019 yang kebetulan kini kembali untuk menduduki kursi di DPRD Kuningan hasil Pileg 2024 ini akan membawa persoalan keluhan masyarakat dapilnya terkait bau busuknya air Waduk Cileuweung Cibeurem.


Pihaknya sudah mendengar terkait keluhan masyarakat tentang baunya air Waduk Cileuweung Cibeureum. 


"Saya sudah mendengar dari laporan masyarakat tentang bau tidak sedapnya air Waduk itu, akan Saya bawa sebagai bahan materi pembahasan dalam rapat internal mitra kerja Saya, atau dalam sidang Paripurna akan Saya usulkan kondisi kondisi yang ada di wilayah Kuningan Timur, terutama dampak yang sekarang terjadi di kisaran Bendungan Cileuweung terutama untuk warga Randusari hingga Wilayah Cibeureum," janjinya.


Eman Suherman sebagai petugas militan partai Gerindra yang wajib sifatnya untuk membesarkan Partai Gerinda di Kabupaten Kuningan. Ketika Pilpres dan Pileg Eman punya tugas untuk memperbaiki partainya yaitu Partai Gerindra harus mendapat 6000 suara dari Dapil 4 yang merupakan wilayah Dapilnya namun hanya mendapatkan sebanyak 3.627 suara sesuai dengan C1 yang ia peroleh, tapi itupun cukup lumayan walaupun Saya punya target lebih dari itu, dan sudah berusaha semaksimal mungkin, kalau dilihat hitungan dari 1 3 5 7 dengan partai partai yang lain, untuk Gerindra kemungkinan hanya Satu karena total suara sama dengan jumlah 14.700- san sekian. Untuk tahun berikutnya harus benar benar kondusif, tahun ini jadi cermin sebagai pengalaman untuk bahan evaluasi kedepan agar lebih bisa unggul.


Sebenarnya, lanjut Eman, kalau di banding Tahun 2019, suara ini menunjukan adanya perubahan jadi naik dari jumlah 8000 sekian suara, sedangkan sekarang memperoleh 14.700 suara menurut Saya cukup lumayan lah, sebagai evaluasi dari sebelumnya kalau Gerindra ingin lebih baik simpel saja, ya harus mencari kandidat atau calon calon yang potensial. Saya melihat pengalaman yang sekarang saja dari partai lain potensial turun semua ke bawah itu yang akan membawa keberhasilan dengan kekompakan meskipun di lapangan terus mensosialisasikan kepada masyarakat dengan membawa visi misinya dari atas turun bersama sama ke bawah sehingga nanti hasilnya akan maksimal, selain itu juga harus punya jejaring sehingga setiap ranting punya kantong kantong suara sehingga hasilnya akan maksimal, harap Eman Sulaeman agar partai Gerinda kedepan lebih baik (Mans Bom)

Kamis, 29 Februari 2024

Pelaksanaan Pemilu 2024 Di Kecamatan Cibingbin Berjalan Lancar, Panwas Bekerja Maksimal

Petugas Panwascam Cibingbin eksfose bersama usai melaksanakan rangkaian kegiatan Pemilu hingga Pleno


Benangmerah - Pelaksanaan pemilihan umum Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024 di wilayah perbatasan Jabar Jateng tepatnya di Kecamatan Cibingbin berjalan aman dan lancar, lantaran Panwas di Kecamatan tersebut bekerja maksimal, di masa tenang saat itu Panwas mengamankan berbagai alat peraga kampanye (APK) selesai hingga hari pencoblosan.


Hingga tanggal 16 Februari 2024 Panwas Kecamatan Cibingbin melakukan pengawasan Pleno PPK di Aula Kantor Kecamatan Cibingbin. Pelaksanaan Pleno tersebut, kata Ketua Panwascam Otong Sakim di damping Sekretaris H Ata Tasihudin serta dua anggota lainnya yakni Asep Fauzan Azhim dan Revi Nur Fitriani, yang digelar selama dua hari dua malam itu di bagi Tiga fanel dari 10 Desa yang ada di Kecamatan Cibingbin dan jumlah yang mengikuti Pleno sebanyak 133 TPS.


Diantaranya di Desa Cibingbin sebanyak 39 TPS, Desa Citenjo 13 TPS, Desa Cisaat 4 TPS, Desa Dukuhbadag 9 TPS Desa Bantarpanjang 8 TPS, Desa Cipondok 13 TPS, Desa Ciangir 11 TPS, Desa Sindangjawa 12 TPS, Desa Sukamaju 13 TPS, dan Desa Sukaharja 11 TPS. 


Hasil dari pengawasan Pleno, lanjut Otong, tidak sedikit TPS yang mengalami kesalahan dalam pengisian administrasi, sehingga kami memberikan saran dan pendapat guna perbaikan, dan langsung di perbaiki saat sebelum pelaksanaan Pleno. "Adapun gambaran besar dari hasil Pleno tersebut, jumlah DPT PPWP Kecamatan Cibingbin 30.543. Dan jumlah yang menggunakan Surat Suara 22.555,"


DPWP sah 21.964 dan DPWP tidak sah nya terdapat 591. Jumlah DPT DPRD Kabupaten, di kecamatan Cibingbin sebanyak 30.543, jumlah yang menggunakan Surat Suara sebanyak 22.538. Suara sah DPRD Kabupaten 21.271, suara tidak sah nya terdapat 1.226. Prosentase jumlah kehadiran pemilih di Kecamatan Cibingbin 73,80 persen. 


"Dari hasil ini diharapkan adanya langkah langkah korektif yang akan diambil untuk memastikan transfarasi dan keabsahan seluruh proses pemilihan di ruang lingkup Kecamatan Cibingbin," pungkas Otong Sakim selaku Ketua Panwascam Cibingbin (Mans Bom)

Rabu, 28 Februari 2024

Seperti Apa Hasilnya, Tunggu Keberanian Bawaslu Dan Gakumdu Dari Tiga Kasus Money Politik

 

Firman Ketua Bawaslu yang juga sebagai Ketua Gakumdu Kabupaten Kuningan

Benangmerah - Setelah pihak Bawaslu menangani beberapa kasus keterlibatan bacaleg dalam melakukan Money Politik yang kini masih dalam proses pemanggilan saksi saksi jika hasilnya benar terbukti beranikah Bawaslu dan Gakumdu menerapkan sanksinya?


Setiap langkah langkah yang mengandung unsur curiga, Bawaslu selalu melakukan kroscek kebenarannya jadi tidak sembarangan. Kata Ketua Bawaslu Firman, ketiganya sedang dalam proses, lanjut Firman, Apa yang ditemukan Bawaslu dalam dugaan pelanggaran? 


Menurutnya kalau sampai sejauh itu belum bisa memastikan karena baru pemeriksaan saksi, dalam pemanggilan menggali keterangan dari saksi yang memvideokan, dan dari saksi yang menemukan, juga saksi yang menerima itu kan sebagai syarat formil materilnya, di butuhkan keterangan dari para saksi dugaan Money Politik yang terjadi Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, begitupun yang terjadi di Nusaherang, kami didampingi Gakumdu, karena di Gakumdu itu yang lebih berkompeten Kepolisian dan Kejaksaan berkompeten dalam menggali informasi itu.


Karena dalam satu kesatuan Gakumdu, maka kami libatkan, jadi Bawaslu tidak bisa asal memberi keputusan saja. Lalu terkait dengan peristiwa yang terjadi hal yang sama di Nusaherang kami memanggil saksi. 


"Kami panggil Dua orang namun yang datang Satu orang, dan yang terjadi di Dapil 1 laporan dari salah Satu Caleg itu tidak bisa di registrasi karena salah satu syarat formil dan materilnya tidak terpenuhi," terang Firman.


Namun kendatipun demikian, pihak Bawaslu tidak memberi penjelasan yang terjadi Dapil 1 itu. 


"Kami tidak bisa menyebutkan siapa orang dan nama partainya, kami tidak bisa menyampaikan secara detail kasian lah karena terkait perlindungan saksi dan korban, hingga saat ini semua sedang dalam kajian bawaslu," tuturnya.


Tidak bisa memberi keterangan detail karena menyangkut perlindungan saksi dan korban, karena proses masih berjalan, Bawaslu tidak bisa langsung menentukan mereka itu bersalah atau tidak. Setelah proses pun Bawaslu tidak bisa memutuskan karena harus ke gakumdu dulu, pungkasnya (Mans Bom)

Jumat, 23 Februari 2024

Yanuar Prihatin: Hak Angket Fungsi Pengawasan DPR RI terhadap Carut Marut Pemilu 2024

H. Yanuar Prihatin


Benangmerah,  Hak Angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satupun orang yang boleh menghalangi proses ini. Tulis Ketua DPP PKB yang juga Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI ini.


Hal itu Tidak usah takut dengan hak angket ini. Karena tujuannya bagus, yaitu menguji dan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting, juga berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 


Penyelenggaraan Pemilu jelas memenuhi syarat tersebut. Adakah dan di manakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu yang bertentangan dengan segala undang-undang yang terkait? Pertanyaan ini tentu harus dijawab oleh negara. Ketika pemerintah tidak mau meluruskan soal ini, maka jalan lain adalah melalui mekanisme konstitusional di DPR.


Di mana salahnya bila hak angket diajukan?. Secara formal, dilindungi undang-undang tentang hak penyelidikan ini. Pelaksanaan Pemilu 2024 dianggap paling banyak keanehan, kejanggalan, kecurangan dan dinilai bersifat terstruktur, sistematis dan massif. 


Beberapa hal terjadi di lapangan yang tidak bisa dipungkiri. Dari mulai politik uang, netralitas aparat yang diragukan, intimidasi, dugaan kecurangan pencoblosan dan penghitungan suara, penggunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral, dan sebagainya.


Karena eskalasinya yang begitu luas, maka tidak cukup hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait; atau sekedar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi, juga tidak memadai.


Hak Angket di DPR adalah langkah yang konstruktif dan konstitusional. Ini mencerminkan bahwa DPR peduli dan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional. Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespon pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut.


Sebagian berpendapat bahwa pelaksanaan pemilu baik-baik saja, normal dan sudah sesuai aturan. Berpendapat begini wajar saja, sebagaimana wajar juga bila sebagian lainnya menilai pemilu 2024 paling buruk sepanjang era reformasi.


Kembali saja kepada mekanisme yang formal. DPR ajukan hak angket hal biasa. Jika tidak merasa ada kesalahan dan kecurangan, gak perlu ditakutkan. 


Sejauh mana hak angket bisa dilaksanakan oleh DPR? Hal ini tergantung sejauh mana masing-masing koalisi di DPR melakukan negosiasi dan konfrontasi. Hasilnya terlihat saat pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR, apakah diterima atau ditolak.


Satu hal lagi, apakah inisiator Hak Angket tidak akan mengalami intimidasi politik dan hukum? Apakah pimpinan parpol akan aman dari tekanan kekuasaan?

Kita lihat saja nanti prosesnya. (Mans Bom)

Tim Pengawalan Suara Harnida Darius Kader Pemuda Pancasila Kab. Kuningan " Mengawal Suara Hingga ke Pleno KPU"

 

Komandan Koti dan Kabid Hankam Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan

Benangmerah, Rasa bangga dan bahagia atas keberhasilan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan Harnida Darius bisa lolos meraih kursi ke dua di partai GOLKAR untuk DPRD Kabupaten Kuningan daerah pemilihan Kuningan satu.


Sekjen MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan Dimas Raditya mengatakan Alhamdulillah hasil dari perhitungan kita, yang kita ikuti di setiap rapat pleno dapil 1 kuningan, juga perhitungan data C1 yang kita pegang Ketua Kita Harnida Darius masuk di kursi ke 12 dari kursi ke 2 di partai golkar dapil 1 kuningan. Kami semua kader pemuda pancasila Kabupaten Kuningan dan team pemenangan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan akan mengawal suara ketua sampai rapat pleno KPU Kabupaten Kuningan.


Kabid Hankam MPC PP Kuningan Herman mengatakan akan terus mengawal suara Ketua MPC PP Harnida Darius dengan ketat hingga benar benar valid dan tidak berubah di pleno KPU nanti,Sebagai Anggota kita bangga mempunyai Ketua duduk di Kursi DPRD Kabupaten Kuningan,Sukses selalu Ketua,Pungkas Herman


Komandan KOTI MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan Asep Hermansyah senada dengan Kabid HANKAM akan mengerahkan segala kekuatan untuk mengawal suara Ketua jangan sampai ada yang memanipulasi,Kami KOTI siap siaga hingga nanti mengawal Pleno KPU.

.(One)

Kamis, 22 Februari 2024

Preseden Buruk Pengamanan Pilpres 2024 Di Kuningan, Hilangya C1 Di Malam Rekapitulasi

Pelaksanaan rekapituasi


Benangmerah, Pilpres 2024 di Kuningan Jawa Barat, selain diwarnai Money Politik juga hilangnya Kotak suara berisikan C1 saat dilakukannya rapat pleno Kecamatan Kuningan, di Gedung Baraya Desa Ancaran Kecamatan Kuningan peristiwa itu terjadi di malam tanggal 20 Februari.


Hilangnya satu bendel formulir C1 hasil pemilu di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) Kelurahan Ciporang. Hilangnya C1 tersebut diketahui, ketika akan dibacakannya hasil rekapitulasi dari Kelurahan Ciporang. Bendel C1 yang hilang tersebut diketahui berasal dari TPS 04 Kelurahan Ciporang. Insiden yang membuat gaduh itu sempat terhenti dalam proses rekapitulasi yang dihadiri sejumlah parpol. Petugas kepolisian pun turun tangan untuk mengamankan Gedung Baraya tersebut.


Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Hilangnya satu bundel formulir C1 itu diketahui saat proses rekapitulasi data C1 caleg DPRD kota/kabupaten.


“Kecamatan Kuningan kemarin sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi untuk Kelurahan Ciporang. Untuk rekap C1 Presiden/wapres, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi berjalan lancer. Kemudian rekap TPS 01, 02, dan 03 pun berjalan lancer, tiba giliran TPS 04 ternyata formulir C1 untuk DPRD Kota/kabupaten hilang,” terang Asep, Rabu (21/2).


Pihaknya tidak mengetahui kapan berkas C1 tersebut hilang, lantaran sebelumnya berkas C1 itu masih ada. Akan tetapi, kata Asep Buhar, sebelum kejadian Listrik padam dan rekap pun dihentikan. 


“Pada saat Listrik menyala rekapitulasi dilanjutkan kembali, baru diketahui berkas C1 tersebut hilang. Kami tidak tahu apakah hilang sebelum atau sesudah Listrik padam,” terangnya.


Sejak peristiwa hilangnya satu bendel Formulir C1, petugas PPK Kuningan sudah mencari bahkan hingga membongkar kotak suara dan box container dari 22 TPS yang ada di Kelurahan Ciporang, namun hingga berita ini direlease belum ditemukan. 


“Berkas itu ya penting karena berisi data utama angka penghitungan suara di TPS. Walaupun kami memiliki salinannya dalam bentuk poto, formulir itu harus diperlihatkan di rapat Pleno. Pencarian masih terus dilakukan hingga saat ini,” kata Asep.


Sementara Ketua Bawaslu Firman, mengatakan tadi malam pihaknya mendapat laporan bahwa ada dokumen C Hasil DPRD Kabupaten yang tidak ditemukan. Bawaslu pun memberikan langkah dan saran. 


“Kami sudah memberikan saran kepada KPU terkait apa yang harus dilakukan, dan itu sudah diamini oleh para saksi,” kata Firman saat dikonfirmasi.


Bawaslu meminta, langkah pertama pihak KPU harus melakukan investigasi pencarian baik di jajaran PPK, PPS maupun KPPS. Jadi pencarian itu harus dilakukan secara berjenjang. 


“Terkait langkah yang dilakukan Bawaslu, kami melakukan kajian terhadap hilangnya C Hasil DPRD Kabupaten. Dan untuk pelaksanaan rekapitulasi kami sarankan, untuk tetap dilakukan di tingkat kecamatan. Namun khusus untuk Ciporang itu dihentikan dulu, karena yang hilang itu dari TPS 4 Kelurahan Ciporang,” saran Ketua Bawaslu Firman.


Bawaslu masih melakukan kajian apakah hal tersebut terindikasi ada kelalaian petugas penyelenggara atau tidak. Sebab kajian ini masih terus dilakukan, dan tidak bisa diputuskan dalam waktu singkat. 


“Kalau pengamanan itu dilakukan 24 jam oleh petugas gabungan baik dari unsur TNI maupun Polri,” ujar Firman.


Pihaknya mengaku belum bisa memastikan, hilangnya dokumen C Hasil DPRD Kuningan saat di lokasi rekapitulasi tingkat kecamatan atau sebelum dibawa ke tempat tersebut. Sebab sampai sekarang masih dalam kajian, dan pihak KPU Kuningan tengah melakukan investigasi (Mans Bom)

Kamis, 15 Februari 2024

Bawaslu Menemukan Banyak masalah di Enam Kecamatan Dalam Pesta Demokrasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman


Benangmerah - Dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pilpres Dan Pileg, 14 Februari 2024. Bawaslu Kuningan menemukan beberapa masalah yang terjadi di Enam Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Lebakwangi, Cidahu, Ciwaru, Karangkancana Sindangagung serta di Kecamatan Nusaherang.


Hal hal yang menonjol dari temuan Bawaslu, kata Ketua Bawaslu Firman saat di temui di kantornya, Kamis (15/02) diantaranya kejadian khusus di Kabupaten Kuningan yaitu adanya surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS, namun sudah dilakukan tindakan secara langsung di hari itu juga, selain itu ada juga anggka yang tidak sama dengan jumlah surat suara hasil pencoblosan, itupun langsung dapat diperbaiki secara langsung, ini di Wilayah Kecamatan Cidahu.


Terdapat surat suara DPR RI yang sudah tercoblos sebelum digelar waktu pencoblosan, ini terjadi di Wilayah Kecamatan Karangkancana. Ada juga di beberapa TPS terdapat model C1 hasil yang tidak terdapat dalam kotak namun itu sudah didistribusikan lagi oleh KPU, adanya kekurangan surat DPD ini yang paling menonjol, ada juga terjadi kericuhan yang di sebabkan oleh ODGJ di Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, sementara di Kecamatan Nusaherang terjadi pencobolosan kertas surat suara melebihi jadwal yang sudah ditentukan.


Terdapat pula surat suara yang salah masuk kotak suara itu biasanya terjadi kekeliruan peserta pemilu. "Di beberapa tempat yang terjadi potensi masalah langsung ada saran perbaikan dari petugas kami setelah dilakukan koordinasi secara berjenjang, dan Alhamdulillah peristiwa yang terjadi di beberapa tempat dapat diselesaikan," terangnya.


Nah adapun surat suara yang sudah terdapat tanda coblos, lanjut Firman, itu sudah diganti dengan yang baru, itu terjadi hanya Satu surat suara di Satu tempat. Kami dengan pihak KPU selalu berkoordinasi. "Mengenai kertas suara yang sudah ada tanda coblosan hanya Satu dari sekian banyak sehingga timbul dari human error dan tidak terkena sanksi, dan itu biasanya terjadi pada sorlip (sortir lipat) kemudian langsung ditangani dan diganti surat suaranya," pungkasnya (Mans Bom)

Rabu, 16 Maret 2022

Partai Partai Politik Baru Belum Tentu Bisa Menjadi Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU Kuningan Asep Fauzi.


Kuningan, (BM) - Ada beberapa partai politik baru yang telah memperkenalkan diri sebagai Partai Politik di daerah, parpol yang telah berkunjung ke komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kuningan antara lain, parpol Umat, parpol Gelora, parpol Prima, dan papol Masumi.


Sejauh ini memang telah ada beberapa papol yang datang berkunjung untuk memperkenalkan diri, soal bagaimana proses selanjutnya tentunya mareka mengikuti alur yang sedang dilakukan di tingkat pusat, sebab kelihatnnya partai partai baru itu kalau dilihat dari status hanya baru sebatas berbadan hukun yang telah mengantongi SK  ijin Kemenhumkam, tapi itu domain pusat, kata Ketua KPU Kuningan Asep Fauzi.


Soal nanti akan menjadi peserta pemilu, sambung Asep, atau tidak itu bergantung apakah partai tersebut mendaftarkan diri atau tidak untuk menjadi calon peserta pemilu ke KPU RI. Yang mendaftarkannya tentu saja pengurus partai di pusat, kalau mereka ingin menjadi konstestan peserta pemilu pada jadwal di tahun 2024 harus melalui mekanisme tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus di tempuh sesuai Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu pasal 173, setelah persyaratannya terpenuhi baru melakukan pendaftarkan menjadi peserta pemilu.


Parpol juga ada yang menjadi peserta pemilu tapi ada juga yang tidak menjadi konstestan pemilu meskipun sudah mengantongi ijin serta persyaratan pendirian parpol, itu sudah sah secara yuridis formal karena legalitas hukumnya jelas. Parpol parpol baru itu Pada saat mereka berkinjung ke KPU ini mereka ada yang sekalian menyerap beberapa informasi, ada yang sekedar menyerahkan salinan SK itu hanya sebatas untuk di ketahui saja, memperkenalkan, tapi ada juga yang minta penjelasan terkait persiapan verifikasi dan lainnya, tentu kami jelaskan tutur Asfa panggilan akrab Ketua KPU.


"Saya kira mereka datang memperkenalkan kemudian menyerap penjelasan dan bertanya itu bagus sementara di tingkat atasnya sedang berproses untuk menjadi peserta pemilu, lalu ada hal yang harus disiapkan di tingkat daerah, ya supaya persiapannya matang dan tidak ada kendala kendala karena bertanya langsung kepada penyelenggara pemilu jadi bisa mempersiapkan diri dengan baik daipada apa kekurangannya, 


tapi tidak hanya partai baru partai partai lama terutama yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen di DPR RI, nah pada pemilu 2019 itu ada 16 partai yang lolos  ambang batas parlemen hanya 9 partai, sisanya 7 partai tidak lolos ambang batas kalau mai jadi peserta pemilu daftar dan nanti di verifikasi lagi, 9 partai peserta pemilu yang masuk ambang batas juga kalau kembali mau menjadi peserta mendaftar lagi ke KPU tapi hanya melewati proses penelitian administrasi tidak lagi dilakukan verifikasi secara faktual. 


Penelitian administrasi itu dilakukan di tingkat KPU RI di petiksa dokumen dokumennya keanggotaannya unsur kepengurusannya keterwakilan perempuannya sampai kepemilikan kantor atau sekretariatnya serta berbagai hal diperiksa secara administratif nah hanya sampai setingkat itu yang 9 partai bagi penghuni parlemen di DPR RI, sementara sisanya yang 7 partai itu harus diverifikasi secara faktual di tingkat Kabupaten/kota, pungkasnya (Mans Bom)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu