150 Unit Perumahan Polisi Segera Dibangun

150 Unit Perumahan Polisi Segera Dibangun

Rabu, 13 Maret 2019
Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Tata Ruang PUPR kab. Kuningan, Handry Chalvian, ST, M.Si
Kabar tentang pembangunan perumahan polisi di desa Ancaran kecamatan Kuningan ternyata segera terwujud. PT Primadona Cipager Indah sebagai developer akan menyediakan sekitar 150 unit rumah diatas lahan seluas 1 hektar lebih bagi anggota kepolisian Polres Kabupaten Kuningan. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR kabupaten Kuningan Juhana, S.Sos melalui Kepala Seksi perencanaan dan Pemanfaatan Tata Ruang, Handry Chalvian, ST, M.Si.

"Rekomendasi Ijin dari Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR kabupaten Kuningan sudah diberikan setelah melalui beberapa kajian berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Kuningan. Bahkan pembahasan ijin sudah melalui rapat BKPRD", terang Handri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (11/3).

Menurutnya, pembangunan perumahan tersebut tidak melanggar RTRW. Lahan yang dipakai untuk perumahan merupakan lahan permukiman seluas 1 hektar lebih yang akan dibangun sekitar 150 unit rumah untuk anggota kepolisian.

"Memang lahan itu mepet banget dengan lahan produktip, tapi lahan yang akan dibangun perumahan merupakan lahan permukiman. Bahkan saat datang ke kami dulu, pihak PT. Primadona Cipager Indah  memang membawa berkas yang dilampiri MoU dengan pihak kepolisian yang disetujui pihak Polda Jabar dan Polres Kuningan", jelas Handry

Ditambahkan Handry, dulu memang sempat mencuat apakah ini benar untuk perumahan polisi atau bukan. bahkan bupati juga sempat mempertanyakan. Tapi sekarang sudah clear karena memang sudah ada MoU dengan kepolisian. Dan pihak pores juga sudah mengeluarkan kebutuhan rumah untuk anggota polres sejumlah 150 unit. Kalau pada pelaksanaannya pihak anggota kepolisian yang beli rumah tidak mencapai 150 unit, ada kemungkinan sisanya terbuka untuk umum.

"Itu bergantung bagaimana teknik  kesepakatan antara pihak pemasaran developer dengan pihak kepolisian. Yang jelas bagi kami sudah sesuai dengan kajian perencanaan Tata Ruang", tambahnya

Menurut Handry, Pelanggaran bisa terjadi, kalau saat menempuh ijin luas tanah hanya 1 hektar lebih, tapi ternyata yang dibangun seluas 2 hektar. Itu sudah sangat melanggar, bahkan dari BPN juga tidak bisa mengeluarkan sertifikat.

.Irwan