Soal Bantuan Ternak, Pengawasan Dinas Sesuai Aturan

Soal Bantuan Ternak, Pengawasan Dinas Sesuai Aturan

Rabu, 20 Maret 2019
Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kab. Kuningan, Lia Priliawati, S.Pt, MP
KUNINGAN - Kejadian dugaan penyalahgunaan bantuan ternak yang terjadi di beberapa kelompok ternak di kabupaten Kuningan direspon cepat pihak Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Kuningan. Terutama menyangkut legalitas kelompok dan sistem pengawasan terhadap kelompok yang mendapat bantuan hibah ternak.

Dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten Kuningan melalui Kepala Bidang Peternakan Lia Priliawati, S.Pt, MP menerangkan kalau sistem pembentukan kelompok ternak penerima bantuan hibah sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada. Pembentukan kelompok dimulai pengukuhan dari pemdes bersangkutan lalu dilakukan pembinaan oleh PPL yang ada di desa masing-masing. Kemudian setiap tahun diadakan penilaian kemampuan kelompok tani dan ternak. Baru setelah hasil penilaian dianggap layak, diberikan SK bupati.

“Peran dinas dalam pembentukan kelompok ternak maupun tani kita jalankan sesuai aturan. Sesuai prosedur yang ditetapkan”, kata Lia saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/3).

Menurutnya sistem pengawasan dari dinas pun sudah semaksimal mungkin. PPL yang langsung berhubungan dengan kelompok berkewajiban memberikan laporan dari kelompok penerima bantuan kepada bidang. Bahkan kelompok berkewajiban memberikan laporan ke dinas setiap bulannya. Namun karena banyaknya kelompok yang ada di kabupaten Kuningan, memang terkadang pihak dinas kewalahan dengan tenaga teknis yang ada di dinas.

“Kejadian seperti yang terjadi di kelompok Mulya Asih desa Kasturi setelah kami cek
memang tidak pernah memberikan laporan selama menerima bantuan tersebut kepada PPL. Kami pun baru tahu setelah ada pemberitaan di benangmerah.co.id. Setelah ada pemberitaan tersebut, kami langsung menindaklanjuti masalah ini. bahkan saat ini sudah ada gantinya sebanyak 15 ekor. sisanya akan segera diganti sesuai pernyataan yang dibuat antara kelompok dengan dinas”, terangnya.

Lia berharap karena ini adalah anggaran APBD yang penyalurannya melalui aspirasi anggota dewan, tidak hanya dinas teknis yang berkewajiban memberikan pengawasan, tetapi para anggota legislatif pun ikut memberikan pengawasan dan pemahaman tentang adanya bantuan. Karena penentuan kelompok penerima bantuan pun merupakan aspirasi di wilayah konstituennya.

.Irwan