Semarak Kegiatan Ramadhan

Semarak Kegiatan Ramadhan

Kamis, 09 Mei 2019
KUNINGAN (BM) - Sama seperti tahun sebelumnya, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Bupati Kuningan kembali mengintruksikan kepada seluruh warganya melalui Kepala Dinas/Badan/Lembaga/Kantor/BUMN/BUMD serta Camat se-Kabupaten Kuningan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bernuansa keagamaan.

Hal ini sejalan dengan Visi Kuningan yang “agamis” yakni mewujudkan masyarakat Kuningan nu sajati dalam kehidupan beragama dan bernegara dalam bingkai kebangsaan dan kebhinekaan.

Dalam surat edaran Nomor 400/1381/ Kesra Tanggal 02 Mei 2019 tentang Semarak Kegiatan Bulan Ramadhan 1440 H/2019M, Bupati menyerukan untuk menghormati datangnya bulan Ramadhan, baik yang Muslim maupun Non Muslim. terkhusus kepada masyarakat Muslim  Bupati meminta agar dapat mengisi kegiatan memperbanyak amaliyah dan berlomba dalam kebaikan.

Bupati juga meminta perhatian kepada seluruh warga masyarakat untuk menciptakan suasana aman dan tentram. Selanjutnya meminta juga kepada seluruh warga masyarakat untuk menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa, dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyuan ibadah puasa.

Lalu dilarang berjualan dan membunyikan petasan, penetapan sementara diwaktu siang bagi warung makanan/restoran dan dapat buka pada sore hari menjelang buka puasa hingga waktu sahur.

Bagi pengusaha kafe, Bupati juga memerintahkan untuk tidak beroperasi mulai H-1 bulan puasa dan diperbolehkan untuk kembali membuka usahanya pada H+2 hari Raya Idul Fitri.

Guna memakmurkan Masjid dan Mushola, seluruh pengurus DKM, DKL diperintahkan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka Semarak Bulan Ramadhan. Begitu pula bagi seluruh lembaga pendidikan, mulai dari tingkat SD, SLTP, SLTA/sederajat serta lembaga pendidikan keagamaan diharapkan melakukan memperbanyak kegiatan yang bersifat keagamaan, seperti pesantren kilat dan lainnya.

Sementara kepada UPZ, Bupati memerintahkan agar dapat mengoptimalkan peningkatan penerimaan zakat fitrah dan zakat mal

.(Irwan/Humas)