Ratusan Oknum Diduga Memanipulasi Umur Untuk Jadi Veteran Pejuang. Sanksi Hukum Pidana Menanti
![]() |
| Kantor LVRI Markas Cabang Kabupaten Kuningan |
KUNINGAN (BM) - Puluhan bahkan ratusan Oknum yang saat ini tergabung dalam wadah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Marcab Kabupaten Kuningan diduga dengan sengaja telah memanipulasi data umur saat hendak mendaftar menjadi veteran pejuang. Saat ini mereka (oknum) telah menikmati pensiunan sebesar Rp. 2.700.000 per bulan selama bertahun-tahun.
Hasil konfirmasi dari pihak terkait, saat ini LVRI Marcab Kabupaten Kuningan memiliki anggota sekitar 475 orang. Sekitar 100 orang lebih terdaftar sebagai veteran pejuang, sisanya merupakan veteran pembela. Dari 100 orang lebih veteran pejuang yang berstatus masih aktif menerima pensiunan dari Taspen, hampir semuanya diduga telah memalsukan data pribadi berupa pemalsuan umur saat mendaftar. Bahkan salah satu dari anggota LVRI Ranting kecamatan telah mengakui melakukan pemalsuan umur.
"Saya lahir tahun 1962, waktu itu saya ingin meneruskan bapak saya yang merupakan veteran asli. Saya sendiri diuruskan oleh pak Edi yang merupakan anggota badan kehormatan. Selain saya juga ada beberapa orang dari sini yang telah menjadi veteran pejuang dengan cara seperti saya," ungkap YK, yang terdaftar sebagai anggota LVRI Ranting kecamatan Ciniru.
YK mengaku baru menerima pensiunan veteran pejuang selama satu tahun, padahal menurut informasi dari pihak terkait, Surat Keputusan (SK) dari Kemenhan yang dia terima adalah tahun 2018. Artinya YK telah menerima pensiunan selama 7 tahun lebih.
Ditempat lain, di wilayah LVRI Ranting kecamatan Subang, bahkan salah satu anggotanya yang berinisial AB diketahui telah menunjukkan perbedaan antara data kelahiran di KTP dan di KTA LVRI. Di KTP tertulis lahir pada tanggal 12 April 1955, sedangkan di KTA LVRI tertulis lahir 8 Februari 1930.
![]() |
| Perbedaan Data Lahir di KTP dan KTA LVRI |
Dugaan kasus pemalsuan data umur ini hampir ditempuh semua anggota LVRI kabupaten Kuningan dari veteran pejuang. PLT Ketua LVRI Marcab Kuningan, SA pun diduga telah melakukan hal yang sama. Secara logika, ketika batas umur yang ditetapkan oleh Kemenhan yakni kelahiran 1935, berarti umur seorang veteran pejuang saat ini telah mencapai 91 tahun. Namun anggota veteran pejuang di kabupaten Kuningan diperkirakan jauh dibawah itu.
Berdasarkan referensi hukum, jika kasus pemalsuan data umur oleh anggota LVRI Marcab Kuningan terbukti di pengadilan, maka mereka bisa terjerat beberapa pasal, diantaranya,
1. Pelanggaran Tindak Pidana (KUHP & UU Terkait)
- Pemalsuan Surat/Dokumen: Pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP (atau pasal pemalsuan dalam KUHP baru) tentang pemalsuan surat yang dapat mendatangkan kerugian.
- Penggunaan Dokumen Palsu: Menggunakan KTP, Akta Kelahiran, atau dokumen kepegawaian yang datanya sudah diubah agar terlihat lebih tua (memenuhi syarat pensiun) dapat dipidana penjara hingga 8 tahun.
- Pemalsuan Data Pribadi (UU PDP): Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Pasal 66 dan 68 melarang pembuatan data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri yang merugikan pihak lain (negara), dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
- Manipulasi Informasi Elektronik (UU ITE): Jika data umur diubah di sistem elektronik (seperti database BKN atau Taspen), pelaku dapat dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE/UU 19/2016 mengenai manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun.
2. Dampak Hukum dan Finansial
- Penghentian Pensiun: Seluruh dana pensiun yang telah diterima wajib dikembalikan kepada negara.
- Tindak Pidana Korupsi: Jika manipulasi ini menyebabkan kerugian negara yang nyata, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kesimpulan:
Tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Penipuan (Penipuan/Tipu Gelap) yang berpotensi dijerat UU ITE, UU PDP, dan KUHP.
.(Tim)



