Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pembunuhan

Olah TKP Pembunuhan Watimah Libatkan Dantim K.9 Polda Jabar

Oleh www.benangmerah.co.id
September 10, 2018
Kuningan - Peristiwa pememuan mayat Watimah (67) warga Dusun Pahing , Desa Sembawa ,Kec Jalaksana di rumahnya membuat geger warga. Jasad Watimah yang tinggal sendirian dirumahnya itu,  pertama kali ditemukan  Jujun , yang juga cucu korban dalam kondisi menelungkup di ruang tengah dengan genangan darah yang mulai mengering di lantai  di bagian kepala, Minggu (9/9/2018).

Jujun dengan ditemani keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalaksana. Menurut Jujun , yang juga tinggal satu desa dengan korban tetapi beda dusun, waktu itu ia bermaksud mengunjungi neneknya sekalian mau mencuci mobil miliknya. Hal itu dilakukan Jujun karena di depan rumah neneknya ada kran air yang dipasang diluar.

Tiba di rumah neneknya tanpa masuk dulu , Jujun mencuci mobil. Selesai mencuci mobilnya, Jujun berniat masuk ke rumah.Tetapi pintu depan masih terkunci rapat. Setelah dipanggil beberapa lama tidak ada jawaban dan melihat lampu luar masih menyala , padahal waktu sudah siang , Jujun jadi penasaran dan khawatir dengan neneknya. Jujun mencoba ke pintu samping rumah dan memang tidak terkunci. 

" Saya sampai kaget pas masuk ke dalam rumah melihat kondisi nenek seperti itu."ungkap Jujun yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jalaksana.

Tidak lama setelah melaporkan , kata Jujun pihak kepolisian dari polsek jalaksana dan Polres Kuningan pun langsung tiba di lokasi kejadian.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami segera menurunkan anggota , yaitu untuk mengamankan tempat kejadian agar steril , tidak rusak dengan memasang police line atau garis polisi. Langkah berikutnya  tim melakukan olah TKP , mengumpulkan alat bukti untuk bahan penyidikan dan mengumpulkan keterangan dari beberapa orang termasuk dari saksi pelapor," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, Syahroni.

Diungkapkan Shahroni, dari hasil penyidikan awal, disimpulkan korban meninggal akibat luka remuk terbuka di bagian kepala yang  disebabkan pukulan benda tumpul. Hal ini diperkuat dengan adanya tabung gas yang menggeletak di dekat korban yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk memukul kepala korban. 

"Motif dan jumlah pelaku pembunuhan Bu Atimah masih dalam penyidikan. Dan karena tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian atau pelaku , untuk memaksimalkan proses penyidikan, kami berkordinasi dengan Dantim K.9 Polda Jabar dengan keahlian khusus dengan menurunkan anjing pelacak. Doakan saja mudah-mudahan pelakunya bisa segera ditangkap," jelas Syahroni.

Hingga kini, pantauan di lokasi kejadian masih dijaga ketat oleh pihak kepolisian dan dipasang police line sehingga tidak ada yang boleh melewati selain petugas.

.didi
Tags:
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pembunuhan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak











































Most popular
  • Pungutan Rp 200.000 oleh Pengurus PGRI Kecamatan Hantara Memicu Keresahan. Guru Sudah Bayar Iuran, Transparansi Dipertanyakan

    Oktober 01, 2026
    Pungutan Rp 200.000 oleh Pengurus PGRI Kecamatan Hantara Memicu Keresahan. Guru Sudah Bayar Iuran, Transparansi Dipertanyakan
  • Kajene Forest Kuningan Disebut Tak Wajib AMDAL. Uha : Kadis PUTR Jangan Sederhanakan Hanya dari Luas Lahan

    Oktober 01, 2026
    Kajene Forest Kuningan Disebut Tak Wajib AMDAL. Uha : Kadis PUTR Jangan Sederhanakan Hanya dari Luas Lahan
  • Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier

    April 21, 2026
    Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier
  • 2 Miliar Harusnya Sanksi Denda Untuk RS Permata. Bupati Kuningan Dibodohi DLH, Kok Bisa?

    September 14, 2026
     2 Miliar Harusnya Sanksi Denda Untuk RS Permata. Bupati Kuningan Dibodohi DLH, Kok Bisa?
  • Revitalisasi Sekolah APBN 2026: Vendor dan Konsultan Jangan Lepas Tangan, Sekolah Jangan Jadi Tumbal TGR

    Agustus 08, 2026
    Revitalisasi Sekolah APBN 2026: Vendor dan Konsultan Jangan Lepas Tangan, Sekolah Jangan Jadi Tumbal TGR
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo