Diduga Banyak Masalah, Pengerjaan Fisik Anggaran DD Sindangsuka 2019 Sampai Saat Ini Belum Kelar, Pihak Kejaksaan Diminta Tindak Tegas

Diduga Banyak Masalah, Pengerjaan Fisik Anggaran DD Sindangsuka 2019 Sampai Saat Ini Belum Kelar, Pihak Kejaksaan Diminta Tindak Tegas

Kamis, 30 Januari 2020
Kepala Desa Sindangsuka Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, Warsadiatmaja, S.Pkp

KUNINGAN (BM) - Disaat Presiden Jokowi Menghimbau agar pengerjaan pembangunan yang bersumber Dana Desa bisa dimulai awal tahun, pengerjaan Dana Desa Sindangsuka tahun anggaran 2019 malah sampai saat ini, Rabu (29/1) masih tahap pengerjaan alias belum kelar. 

Hasil pantauan benangmerah pun terlihat beberapa orang sedang mengerjakan kegiatan perbaikan drainase jalan desa. Hal ini secara otomatis LPJ kegiatan Dana Desa tahun anggaran 2019 jauh dari kata beres.

Molornya kegiatan pembangunan di desa Sindangsuka Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan diduga kuat karena banyaknya permasalahan dalam pengelolaan keuangan baik Dana Desa maupun dana infrastruktur bantuan provinsi Jawa Barat. Menurut informasi yang berasal dari salah satu warganya, Dana Infrastruktur bantuan provinsi bahkan sempat dibawa "kabur" oleh salah satu perangkat desa yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Umum.

Atas dasar informasi tersebut awak media mencoba menemui Kasi Keuangan dan Kepala Desa Sindangsuka  guna melakukan konfirmasi. Kasi Keuangan, Bagus saat ditemui di kantor kepala desa menjelaskan kalau masalah dana IP tahun 2019 yang sempat dibawa "kabur" sudah beres.

"Untuk masalah dana IP sudah clear dan sudah dilaksanakan untuk penataan kantor desa dengan total anggaran Rp.105.000.000," tutur Bagus, Rabu (29/1).

Menurutnya keterlambatan pembangunan di desa Sindangsuka dikarenakan faktor pelaksanaan Pilkades serentak serta cuaca yang tidak mendukung. 

Keterangan yang didapat dari Bagus sebagai Kasi Keuangan dirasa sangat janggal mengingat desa di kabupaten Kuningan yang melaksanakan Pilkades serentak lebih dari 200 desa, namun bisa melaksanakan pembangunan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan yaitu paling akhir tanggal 31 Desember 2019 seperti diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Bilamana melewati tahun anggaran, maka harus disertai dengan Addendum.

Dugaan banyaknya masalah dalam pengelolaan keuangan di desa ini terlihat dari pengerjaan penataan kantor desa sebesar Rp. 105.000.000. Anggaran tersebut dirasa sangat berlebihan melihat pengerjaan yang ada.

"Untuk RAB penataan balai desa yang bersumber dari dana IP sendiri saya tidak mengetahui dengan pasti. Saya hanya menyerahkan dana tersebut kepada TPKnya," jawab Bagus ketika dikonfirmasi tentang ketidaksebandingan anggaran dengan hasil kegiatan.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Sindangagung yang baru dilantik per-bulan Januari 2020 Warsadiatmaja, S.Pkp angkat tangan terhadap permasalahan di desanya. Menurutnya itu adalah tanggungjawab para perangkat dan PJs Kepala desa terdahulu.

"Saya sih tidak berkewajiban memberikan penjelasan, karena anggaran tahun 2019 bukan wewenang saya," tutur Warsa saat dikonfirmasi awak media.

.(Irwan)