Konsumen Perum BCR Minta PT. KIBAR BUANA PERSADA MEMBER OF BUANA KASSITI Segera Tunaikan Kewajibannya

Konsumen Perum BCR Minta PT. KIBAR BUANA PERSADA MEMBER OF BUANA KASSITI Segera Tunaikan Kewajibannya

Rabu, 01 April 2020
Kantor BPSK Kabupaten Kuningan

KUNINGAN, (BM) - Hasil pembangunan yang tidak sesuai penawaran diawal menimbulkan ketidakpuasan Konsumen Perum Buana Cigadung Residence (BCR) Kuningan terhadap PT.KIBAR BUANA PERSADA MEMBER OF BUANA KASSITI (HOLDING COMPANY) sebagai pihak Developer.

Atas kesepakan bersama yang diwakili empat orang, pihak konsumen pun telah melaporkan perkara ketidakpuasan ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kabupaten Kuningan dengan tuntutan penyelesaian kewajiban pihak developer diantaranya, pembangunan Playground/taman bermain ramah anak, Revitalisasi RTH/Taman,  Renovasi bangunan masjid serta fasilitas kelengkapan penunjang ibadah, renovasi saluran air/selokan, penambahan fasilitas penerangan jalan umum, penambalan pada titik-titik jalan yang berlubang/rusak, pembetulan pembatas bahu jalan, pemasangan petunjuk/plang nama di semua blok, renovasi tembok penghalang antara linkungan komplek dengan lingkungan sekitar.

Selain itu kualitas keamanan juga menjadi aspek yang disoroti konsumen BCR, hal ini terbukti dengan adanya kejadian pencurian di beberapa rumah warga.


Surat Keluhan Warga/Konsumen Perumahan Buana Cigadung Residence

Akibat lambatnya pihak developer dalam menunaikan kewajibannya terhadap semua fasilitas umum dan fasilitas khusus berdampak pada proses serah terima ke Pemda Kuningan juga terpending, hingga status kependudukan warga juga terombang-ambing.

Sementara itu hasil sidang/mediasi pertama yang di laksanakan pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2020 adalah Pihak Developer menyadari & mengakui adanya Fasus & Fasum yg blm tertunaikan sesuai penawaran serta diminta menandatangani surat kesanggupan batas waktu pengerjaan seluruh Fasus & Fasum yang di keluhkan pada saat sidang mediasi ke-dua

Menurut keterangan Rangga salah seorang warga BCR blok B 2 No 3,  saat ini sudah ada progres terkait pembenahan di sebagian titik Fasus & Fasum yangg di keluhkan oleh konsumen/warga BCR, namun belum menyentuh seluruh aspek Fasus & Fasum yang di keluhkan.



Kades Serta Sekdes Windujanten Sedang Mengadakan Koordinasi Dengan Forum Silaturahmi Warga BCR Terkait Status Kependudukan Warga

"Baru beberapa titik fasus dan fasum yang saat ini dikerjakan oleh pihak developer. Namun semuanya belum maksimal karena tenaga kerjanya pun hanya beberapa orang dan terkesan tidak ada target waktu yang jelas.  Bahkan sidang mediasi ke-dua oleh BPSK yang di jadwalkan hari Selasa, tanggal 24 Maret 2020, perwakilan dari developer tidak kooperatif dengan tidak menghadiri sidang mediasi ke-dua," terang Rangga saat ditemui media benangmerah.co.id, Minggu (29/3).

Terpisah, Ketua BPSK kabupaten Kuningan, Acep Tisna, SH, MH menjelaskan untuk sidang berikutnya akan dijadwalkan setelah keadaan situasi penyebaran Virus Corona mereda. Hal ini sesuai instruksi Bupati kuningan tentang percepatan penanganan Covid-19 di kabupaten Kuningan.

"Sidang mediasi ke-2 pihak developer tidak datang dengan alasan tertentu. Namun sekarang sudah ada progres pembangunan yang dilakukan walaupun belum maksimal. Tinggal nanti sidang mediasi ke-3 tentang penentuan batas waktu pengerjaan semua yang menjadi kewajiban pihak pengembang," kata Acep melalui sambungan seluler, Rabu (1/4).

Acep menambahkan, kalau sampai pihak developer tidak menunaikan apa yang menjadi kewajibannya, maka masyarakat sendiri mungkin yang akan menghukumnya dengan menjatuhkan kepercayaan pihak developer, baik itu melalui media ataupun ditembuskan ke BPSK daerah lain sehingga nama baik  PT.KIBAR BUANA PERSADA MEMBER OF BUANA KASSITI (HOLDING COMPANY) bisa rusak dan tidak laku karena menyisakan sengketa dengan konsumen. (Irwan)