Perantau Diminta Kesadarannya Melapor Dan Karantina Mandiri

Perantau Diminta Kesadarannya Melapor Dan Karantina Mandiri

Minggu, 05 April 2020
Para Pemudik Yang Terus Berdatangan di Kabupaten Kuningan

KUNINGAN, (BM) – Berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Kuningan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Dari mulai penyemprotan disinfektan di sejumlah sarana umum,  pemeriksaan di 6 titik perbatasan, sampai pada Karantina Wilayah Parsial. Bahkan untuk Karantina Wilayah Parsial sendiri diperluas sampai kecamatan.

Baru-baru ini pemkab kuningan juga disibukkan dengan adanya lonjakan puluhan ribu perantau yang pulang dari beberapa kota besar seperti Jakarta dan Bandung yang merupakan zona merah dalam penyebaran Virus Corona. Hal ini tidak lain karena penyebaran Covid-19 di beberapa kota besar yang cukup masif yang berimbas pada kondisi ekonomi para perantau.

Banyaknya perantau yang mudik ke kota kuda, tentunya menjadi perhatian besar pemerintah kabupaten kuningan dan masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Banyak masyarakat yang khawatir bahwa perantau bisa menyebarkan virus tersebut.

Untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, Wabup Kuningan, H.M Ridho Suganda, SH, M.Si dalam situs resmi kuningankab.go.id menyatakan bahwa Perantau bukan penyebar virus. Namun Wabup meminta kesadarannya demi keselamatan bersama, kepada para pendatang untuk mengikuti anjuran pemerintah dengan melapor ke petugas jaga posko siaga Covid-19 dan Pemerintah Desa untuk di data dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari untuk memastikan bahwa masyarakat pendatang benar-benar aman dari Virus Corona.

“Apabila selama karantina 14 hari di rumah ada masalah kesehatan silahkan lapor ke pemerintah desa dan nanti pihak pemdes dan pihak kesehatan yang akan datang ke rumah masing-masing, jangan langsung datang ke Puskes atau ke Rumah Sakit. Itu semua tentunya untuk keamanan kita semua,” ungkapnya dilansir dari kuningankab.go.id, Minggu (5/4). (Irwan)