Mulai Besok Pemkab Kuningan Ambil Kebijakan Kelonggaran Sholat Idul Fitri

Mulai Besok Pemkab Kuningan Ambil Kebijakan Kelonggaran Sholat Idul Fitri

Rabu, 20 Mei 2020
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH Saat Penyampaian Rencana Kebijakan Pemkab Kuningan di Depan Ratusan Wartawan

KUNINGAN, (BM) - Setelah sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan sampai bentuk pelarangan  tata cara beribadah bagi umat Islam ditengah Pandemi virus Corona seperti sholat tarawih berjamaah di mesjid dan sholat jumat , mulai besok setelah melalui musyawarah dengan masukan yang positip dari berbagai pihak, pemerintah kabupaten Kuningan rencananya akan mengeluarkan berbagai kebijakan salah satunya tentang kelonggaran berbagai ibadah terutama dalam menghadapi momentum penting Idul Fitri.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH pada acara pemberian kadeudeuh kepada wartawan dan Jurnalis kabupaten Kuningan sore tadi, Rabu (20/5) di ruangan Pendopo kabupaten Kuningan.

"Saat ini SK tentang berbagai kebijakan dalam menghadapi hari raya Idul Fitri sedang digarap, disusun kemudian ditandatangani. Mulai besok sudah bisa dilaksanakan," kata Acep.

Disampaikan Bupati, berbagai kebijakan tersebut diantaranya tentang pelaksanaan sholat Jumat, sholat tarawih berjamaah sampai pelaksanaan sholat Idul Fitri. Selain itu toko non sembako juga tidak jadi ditutup dengan syarat toko tersebut harus bisa mengurus dirinya sendiri sehingga tidak menimbulkan penumpukan orang.

"Insya Allah nanti kita bisa melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah. Dengan syarat jangan sampai menimbulkan penumpukan orang. Pelaksanaannya yang biasa pada satu mesjid dalam suatu daerah, bisa dipecah menjadi beberapa tempat dengan tetap memperhatikan sosial distancing, begitu juga dengan sholat tarawih dan sholat Jumat. Kemudian untuk toko non sembako diperbolehkan buka dengan syarat bisa mengurus dirinya sendiri seperti, membatasi jumlah orang yang didalam maksimal 50 orang," paparnya. (Irwan)