Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Covid-19
  • Headline
  • Hot News
  • Kesehatan
  • Kewaspadaan
  • Kuningan

Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Oleh www.benangmerah.co.id
September 18, 2020



KUNINGAN, (BM) - Dengan semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan serta resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dilaksanakannya berbagai kegiatan aktivitas masyarakat, maka diperlukan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

Untuk itu Bupati Kuningan mengeluarkan surat edaran Nomor:443.1/2389/Hukum Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Bupati menginstruksikan kepada para Camat se-Kab.Kuningan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan Level Kewaspadaan Kecamatan masing-masing, melalui langkah-langkah berikut:

1. Memaksimalkan upaya-upaya peningkatan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan

2. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikri dalam penanggulangan Covid-19 di Kab.Kuningan

3. Pengawasan terhadap kerumunan massa/komunitas di fasilitas publik

4. Peningkatan sosialisasi dan Publikasi tentang protokol kesehatan dan perilaku hidup sehat

5.Penegakan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid-19.

6. Pengaturan Jam Operasional Kegiatan Publik dan,

7. Peningkatan Koordinasi dan Kerjasama dengan Pihak Kepolisian dan Tentara Nasional (TNI) yang berlokasi di Wilyah Kabupaten Kuningan.

Selanjutnya Bupati Kuningan mengeluarkan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Lalu kemudian memutuskan dan menetapkan mengenai Pasal 1 Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 59 Tahun 2020 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan Inna, pimpinan tempat kerja, penanggung jawab rumah ibadah, pengelola tempat atau fasilitas umum, penanggung jawab kegiatan sosial dan budaya, dan pemilik moda transportasi yang akan melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru wajib menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi dengan dilampiri surat pernyataan siap melaksanakan Adaptasi Kebiasan Baru

(2) Kepala Perangkat Daerah yang membidang melakukan penelaahan atas setiap permohonan dan memberikan

(3) persetujuan apabila memenuhi persyaratan Perangkat Daerah yang membidangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Kepnn Bupati tentang Pemberlakuan pelaksanaan Kebiasaan Baru

(4) Format surat pernyataan surat persetujuan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagaimana tercantum Lampiran I Peraturan Bupati ini. Juknis Penyelenggaraan Kegiatan/Hajatan, Juknis Penyelenggaraan acara, hiburan, hobi komunitas dan olahraga berkelompok, juknis penyelenggaraan Cafetaria, Karaoke, warung kopi, rumah makan dan Toko Modem dan juknis penyelenggaraan Karaoke, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati.

Adapun beberapa Juknis dari Perbup yang baru dikeluarkan ini antara lain Juknis penyelenggaraan kegiatan/hajatan, Juknis penyelenggaraan acara, hiburan, hobi, komunitas, dan olahraga berkelompok, Juknis penyelenggaraan cafeteria, warung kopi, rumah makan, dan toko modern, serta Juknis jasa usaha tempat hiburan malam (karaoke).

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020, agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan. Info Lebih Lengkap Untuk Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019. Bisa di unduh di tautan File Lampiran PDF yang di sediakan di bawah. (Diskominfo/red BM)





Tags:
  • Covid-19
  • Headline
  • Hot News
  • Kesehatan
  • Kewaspadaan
  • Kuningan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





















Most popular
  • Dukung Pengentasan Stunting, Dapur MBG Babakanjati Pastikan Kualitas Gizi Anak Jadi Prioritas Utama

    Agustus 19, 2026
    Dukung Pengentasan Stunting, Dapur MBG Babakanjati Pastikan Kualitas Gizi Anak Jadi Prioritas Utama
  • Kuningan Command Centre Siap Difungsikan Kang Emil : "Keren"

    Februari 02, 2022
    Kuningan Command Centre Siap Difungsikan  Kang Emil : "Keren"
  • Bank Kuningan Raih Golden Champion, Konsisten Berkinerja Sangat Bagus Lima Tahun Berturut-turut

    Agustus 14, 2026
    Bank Kuningan Raih Golden Champion, Konsisten Berkinerja Sangat Bagus Lima Tahun Berturut-turut
  • Revitalisasi Sekolah APBN 2026: Vendor dan Konsultan Jangan Lepas Tangan, Sekolah Jangan Jadi Tumbal TGR

    Agustus 08, 2026
    Revitalisasi Sekolah APBN 2026: Vendor dan Konsultan Jangan Lepas Tangan, Sekolah Jangan Jadi Tumbal TGR
  • Eks Kapolsek Diduga Persekusi Aktivis Terkait Perizinan RS Permata. LSM Frontal Desak Kapolres Kuningan Periksa Saksi dan CCTV

    Agustus 13, 2026
    Eks Kapolsek Diduga Persekusi Aktivis Terkait Perizinan RS Permata. LSM Frontal Desak Kapolres Kuningan Periksa Saksi dan CCTV
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo