Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Jumat, 18 September 2020



KUNINGAN, (BM) - Dengan semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan serta resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dilaksanakannya berbagai kegiatan aktivitas masyarakat, maka diperlukan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

Untuk itu Bupati Kuningan mengeluarkan surat edaran Nomor:443.1/2389/Hukum Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Bupati menginstruksikan kepada para Camat se-Kab.Kuningan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan Level Kewaspadaan Kecamatan masing-masing, melalui langkah-langkah berikut:

1. Memaksimalkan upaya-upaya peningkatan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan

2. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikri dalam penanggulangan Covid-19 di Kab.Kuningan

3. Pengawasan terhadap kerumunan massa/komunitas di fasilitas publik

4. Peningkatan sosialisasi dan Publikasi tentang protokol kesehatan dan perilaku hidup sehat

5.Penegakan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid-19.

6. Pengaturan Jam Operasional Kegiatan Publik dan,

7. Peningkatan Koordinasi dan Kerjasama dengan Pihak Kepolisian dan Tentara Nasional (TNI) yang berlokasi di Wilyah Kabupaten Kuningan.

Selanjutnya Bupati Kuningan mengeluarkan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Lalu kemudian memutuskan dan menetapkan mengenai Pasal 1 Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 59 Tahun 2020 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan Inna, pimpinan tempat kerja, penanggung jawab rumah ibadah, pengelola tempat atau fasilitas umum, penanggung jawab kegiatan sosial dan budaya, dan pemilik moda transportasi yang akan melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru wajib menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi dengan dilampiri surat pernyataan siap melaksanakan Adaptasi Kebiasan Baru

(2) Kepala Perangkat Daerah yang membidang melakukan penelaahan atas setiap permohonan dan memberikan

(3) persetujuan apabila memenuhi persyaratan Perangkat Daerah yang membidangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Kepnn Bupati tentang Pemberlakuan pelaksanaan Kebiasaan Baru

(4) Format surat pernyataan surat persetujuan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagaimana tercantum Lampiran I Peraturan Bupati ini. Juknis Penyelenggaraan Kegiatan/Hajatan, Juknis Penyelenggaraan acara, hiburan, hobi komunitas dan olahraga berkelompok, juknis penyelenggaraan Cafetaria, Karaoke, warung kopi, rumah makan dan Toko Modem dan juknis penyelenggaraan Karaoke, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati.

Adapun beberapa Juknis dari Perbup yang baru dikeluarkan ini antara lain Juknis penyelenggaraan kegiatan/hajatan, Juknis penyelenggaraan acara, hiburan, hobi, komunitas, dan olahraga berkelompok, Juknis penyelenggaraan cafeteria, warung kopi, rumah makan, dan toko modern, serta Juknis jasa usaha tempat hiburan malam (karaoke).

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020, agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan. Info Lebih Lengkap Untuk Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019. Bisa di unduh di tautan File Lampiran PDF yang di sediakan di bawah. (Diskominfo/red BM)