Dianggap Aglomerasi, Kepala Daerah Se-Ciayumajakuning Sepakat Berlakukan Fleksibilitas Di Perbatasan

Dianggap Aglomerasi, Kepala Daerah Se-Ciayumajakuning Sepakat Berlakukan Fleksibilitas Di Perbatasan

Sabtu, 08 Mei 2021

 

Pertemuan Lima Kepala Daerah Ciayumajauning Terkait Larangan Mudikdi Gedung Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (6/5/2021).

Cirebon, (BM) - Menyikapi peraturan Menteri Perhubungan No. 13 tahun 2021, lima kepala daerah yang tergabung dalam Ciayumajauning melaksanakan rapat terkait Kebijakan larangan mudik yang saat ini tengah diterapkan. Rapat tersebut dilakukan di Gedung Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (6/5/2021).


Lima Kepala daerah tersebut antara lain, bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH; Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag; Bupati Majalengka, Karna Sobahi; Bupati Indramayu, Nina Agustin; dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi.


Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyikapi larangan mudik yang digulirkan pemerintah pusat. Di mana, Ciayumajakuning tidak masuk wilayah aglomerasi.


Menurut Bupati Cirebon, Imron, Ciayumajakuning adalah satu kesatuan. Sekarang mulai dipisahkan karena adanya larangan mudik. Kebijakan ini menuai keluhan dari masyarakat.


“Seluruh kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning sepakat masyarakat yang melakukan mobilitas di wilayah tersebut hanya cukup melampirkan identitas atau surat keterangan perusahaan,” ujarnya.


Imron mengatakan, saat ini warga wilayah Ciayumajakuning yang melakukan perjalanan, harus menunjukkan surat keterangan bebas Corona virus disease 2019 (Covid-19).


“Itu dikeluhkan, masyarakat di Kabupaten Cirebon banyak yang bekerja di Kota Cirebon atau daerah lainnya. Surat ini segera kami sampaikan,” katanya.


Dengan antisipasi ini, Ia berharap mobilisasi masyarakat antar daerah kabupaten/kota di wilayah Ciayumajakuning dapat berjalan lancar. Dan untuk antisipasi para pemudik, cukup dilakukan dengan penyekatan daerah.


Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama mengatakan, surat keterangan bebas Covid-19 yang harus dilampirkan masyarakat setiap melakukan perjalananan dianggap memberatkan, karena masa berlakunya hanya 1×24 jam.


“Masyarakat hanya perlu melampirkan surat keterangan jalan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Sedangkan para pekerja, cukup melampirkan surat keterangan yang dibubuhkan tandatangan pimpinan perusahaan. Cukup dengan surat itu yang bernomor polisi E bisa,” ujarnya.


Untuk mobilisasi di daerah Kuningan, Bupati Kuningan sepakat menggunakan surat keterangan dari desa sebagai ketua satgas covid tingkat desa bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, seperti bersilaturahmi.


"Kami sepakat masing-masing daerah memiliki kewenangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Di Kuningan, kami akan lebih perhatikan pembatasan-pembatasan masuk ke wilayah daerah Kuningan dengan jalur protokol di Sampora." Ujarnya.


Acep mengatakan, wisata di Kuningan bakal kedatangan wisatawan dari pengunjung lokal Ciayumajakuning. Maka dari itu, selama libur Lebaran tidak bakal ditutup, banyak dibatasi sesuai protokol kesehatan.


“Wisata di Ciayumajakuning kalau mau ditutup, tutup semua. Kalau mau buka, buka semua. Memang semua daerah punya kebijakan masing-masing, tapi soal hal ini kami sepakat bersama, termasuk kewenangan dalam menentukan kapasitas pengungjung objek wisata yang dibatasi menjadi 50 persen. Selama memenuhi syarat, akan kami izinkan,” katanya.


Ia melanjutkan, jika pun akses menuju jalan wisata dengan berat hati harus di tutup, yang berhak menutup adalah polres Kuningan yang didukung oleh Dishub.


Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs. Agus Mulyadi, M.Si mengatakan, dinamika sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah Ciayumajakuning sangat dinamis. Untuk itu kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning sepakat untuk melakukan fleksibilitas di wilayah perbatasan.


“Dinamika sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah Ciayumajakuning ini sangat dinamis,” ungkap Agus. Pergerakan masyarakat di wilayah Ciayumajakuning juga sangat cair.


Untuk itu, kepala daerah se-wilayah Ciayumajakuning bersepakat untuk menjalankan fleksibilitas di wilayah perbatasan. Berita acara kesepakatan yang dilakukan hari ini akan disampaikan ke gubernur Jawa Barat termasuk kepada jajaran kepolisian.


Larangan mudik pada libur Lebaran akan mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun masyarakat yang berada di kawasan aglomerasi diperbolehkan melakukan mudik lokal.


Istilah aglomerasi menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.


Terdapat delapan wilayah yang termasuk dalam kawasan boleh melakukan mudik lokal atau aglomerasi. Misalnya, Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.


Lalu, Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. 


.(Irwan)