Proyek Pelebaran Jalan Penunjang Wisata Waduk Darma Menuai Protes Warga

Proyek Pelebaran Jalan Penunjang Wisata Waduk Darma Menuai Protes Warga

Kamis, 02 September 2021

 

Jalan Penunjang Wisata Waduk Darma (Desa Jagara-Sakerta Timur-Sakerta Barat)

Kuningan, (BM) - Kegiatan pengerjaan proyek yang menghubungkan desa Jagara, Sakerta Timur dan Sakerta Barat kecamatan Darma menuai polemik. Beberapa warga desa Sakerta Timur yang terkena dampak pelebaran jalan mempertanyakan masalah ganti rugi tanah yang dijanjikan. Sementara pekerjaan pelebaran jalan saat ini sedang berlangsung.


Beberapa warga mengaku keberatan dengan pengerjaan pelebaran jalan. Pasalnya sampai sekarang uang ganti rugi tanah masyarakat yang terkena pelebaran belum ada realisasi.


"Kami belum ada kesepakatan baik harga atau yang lainnya, karena selama ini tidak ada rapat mufakat," ungkap salah satu warga desa Sakerta Timur.


Sementara menurut Kepala Desa Sakerta Timur, pihaknya mengaku tidak tahu menahu tentang proyek tersebut. 


"Kalau untuk pembebasan lahan kami sudah melaksanakan musyawarah dengan warga secara dor to dor dan hasilnya mufakat di harga Rp. 1.400.000 per bata," katanya saat dihubungi via seluler.


Dipihak lain Kepala Desa Sakerta Barat memberikan keterangan yang berbeda melalui WhatsApp. Dirinya mengaku pihak desa dengan warga terdampak sudah komitmen tidak ada ganti rugi, hanya kearifan saja


"Kita sudah komitmen tidak ada ganti rugi, hanya kearifan saja. Mangga silakan tanya ke dinas PUTR saja," katanya


Untuk keseimbangan berita, awak media berusaha menghubungi Kepala Bidang Binamarga Dinas PUTR kabupaten Kuningan,  Teddy Sukmajayadi. Menurutnya masalah ganti rugi tanah warga terdampak pelebaran jalan akan dibayar nanti di anggaran perubahan. 


"Ganti rugi nanti rencananya akan dibayar pada anggaran perubahan. Untuk pekerjaan silakan saja temui pihak ketiganya," kata Teddy


Menyimak permasalahan ini awak media mempertanyakan proses pengerjaan proyek dengan anggaran 10 milyar tersebut. Pasalnya, pelebaran jalan sudah dikerjakan sebelum masalah ganti rugi diselesaikan.


Dugaan sementara seperti adanya kepentingan antara pihak ketiga dengan dinas yang sangat mendesak. Sampai berita ini ditayangkan, pihak ketiga yang dimaksud belum bisa ditemui. 


(MK/ONE)