Desa Cengal Alokasikan 8 persen Dana Desa Untuk Penanganan Covid-19

Desa Cengal Alokasikan 8 persen Dana Desa Untuk Penanganan Covid-19

Rabu, 06 Oktober 2021

 

Sekretaris Desa Cengal kecamatan Japara, Ade Somantri

Kuningan, (BM) - Pemdes Cengal kecamatan Japara kabupaten Kuningan telah menggunakan 8 persen dana desa untuk penanganan Covid-19.  Saat ini realisasinya sudah mencapai semester I. Penggunaan 8 persen dana desa untuk penanganan Covid-19 itu sesuai dengan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1/2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM skala mikro di desa.


Plt Kepala Desa, Arif Hidayat, SE melalui sekretaris desa, Ade Somantri, aparatur desa tersebut menggunakan dana desa itu untuk membentuk posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.


"Karena penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 ini memang prioritas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus membuat posko PPKM skala mikro, maka posko ini kan perlu anggaran, operasional, hand sanitizer dan perlengkapan lain," kata Ade.


Selain itu, lanjutnya, sekitar 210 orang terdampak PPKM juga mendapatkan bantuan sembako, terutama yang sedang mengalami isolasi mandiri.


Menurut Ade, pemanfaatan dana desa tahun ini memprioritas terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa BLT bagi masyarakat, Penanganan Covid-19 yaitu desa wajib mengalokasikan 8 persen dari dana desa untuk penanganan pandemi, baru sisanya untuk pembangunan.


"Selain penanganan Covid-19 dan pembangunan, alokasi dana desa tahun ini juga dialokasikan pada penyertaan modal BUMDes. Karena memang BUMDes sangat penting dalam mendongkrak Pendapatan Asli Desa," pungkasnya.


.(Irwan)