Aparatur Pemdes Kuningan Diangkut Polres, 3 Orang Tersangka Serta BB LPG Oplosan

Aparatur Pemdes Kuningan Diangkut Polres, 3 Orang Tersangka Serta BB LPG Oplosan

Selasa, 13 September 2022
Kapolres, waka Polres serta jajaran Setrekrim Kuninga memperlihatkan surat surat BB


Kuningan (BM) - Tiga orang tersangka pengoplos BBM LPG seorang diantaranya aparatur pemerintahan desa Ciketak, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan. selaku pemilik Pangkalan LPG Berdasarkan informasi warga terkait tindakan dugaan pengoplosan BBM jenis Gas atau LPG, di Desa Ciketak Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat adanya pemindahan isi dari tabung Gas kecil ke tabung gas besar. Polisi melakulkan penyelidikan, dan pada hari Jum'at (02/09/2022) Polisi mampu membuktikan adanya aktifitas pengoplosan perpindahan isi tabung Gas tersebut.


Pengoplosan isi tabung Gas kecil dari ukuran 3 kg ke tabung Gas besar ukuran 5,5 kg, dan tabung ukuran 12 kg, ini merupakan sebuah pelanggaran hukum tindakan pidana yang dilakukan oleh 3 orang tersangka masing masing berinisial MS (45), A (37), dan US (43) yang kesemuanya warga Dusun 1, Desa Ciketak, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan Jawa Barat.


"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau perniagaan bahan bakar gas, dan atau LPG (Liquefied Petroleum Gas) yang di subsidi pemerintah sebagaimana di maksud dalam rumusan fasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah melalui paragraf 5 pasal 40 angka 9 pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ancaman paling lama 6 bulan dan denda paling tinggi 60 Milyar," terang Kapolres AKBP Dany Aryandha SIK. Di dampingi Satreskrim Polres Kuningan senin (12/08/2022).


Barang Bukti LPG Oplosan


Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan Polisi guna proses lebih lanjut dari perusahaan pangkalan Gaa US. Berupa 1 unit kendaraan berupa mobil jenis colt L300 bak terbuka warna hitam dengan Nopol E 8717 YJ sebagai alat angkutan, 2 Buah alat suntik modifikasi dari jeruji velk speda motor, Dua buah pipa kecil yang terbuat dari Pedal Speda yang sudah di modifikasi, 30 puluh seal/karet, 30 plastik segel warna orange ukuran 3 kg, 1 buah timbangan kaasitas 150 kg dan puluhan tabung LPG berbagai ukuran, serta banyak lagi barang bukti lainnya.


"Para pelaku tindak pidana perkara serta barang barang bukti tersebut untuk sementara waktu di tahan di Mapolres Kuningan, untuk diproses lebih lanjut," Imbuhnya (Mans Bom)