Kenapa TPG Baru Dibayar 1 Bulan? Begini Penjelasan BPKAD Kuningan

Kenapa TPG Baru Dibayar 1 Bulan? Begini Penjelasan BPKAD Kuningan

Kamis, 12 Januari 2023
Sekretaris BPKAD Kabupaten Kuningan, Otang Setiawan, SE, M.Si


Benangmerah - Gagal Bayar Pemkab Kuningan sekitar 96 milyar di tahun 2022 memunculkan berbagai pertanyaan publik. Menariknya, gagal bayar tersebut termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sementara diketahui bahwa sumber anggaran tersebut berasal dari pusat.


Salah seorang kepala sekolah yang juga merupakan pengurus PGRI kabupaten Kuningan, mengaku pasrah sambil menunggu komitmen pemkab Kuningan untuk membayar TPG. Dirinya merasa bahwa kepentingan guru dengan sertifikasinya sudah bukan prioritas pemkab Kuningan. Pasalnya, beberapa kegiatan yang meyerap anggaran besar masih bisa terlaksanakan. 


"Mau apa lagi, selain menunggu komitmen pemerintah daerah merealisasikan tunggakan sertifikasi selama 2 bulan. Soalnya uang di pemda memang tidak ada. Padahal saya mendapat informasi, anggaran TPG dari pusat sudah cukup. Saya tidak tahu, apakah anggaran tersebut dipakai kegiatan lain atau bagaimana. Kalau seperti itu, berarti kebutuhan guru sudah bukan merupakan prioritas," ungkap seorang kepala sekolah yang tidak mau namanya dipublikasikan saat dimintai komentar terkait tunggakan sertifikasi guru, Selasa (10/2/2023)


"Kebutuhan guru itu banyak, ada yang diharapkan untuk biaya kuliah anak, yang sudah digadaikan, karena tidak bayar cicilan mungkin kan harus bayar denda, ada juga yang dinantikan untuk kebutuhan sehari-hari karena SKnya sudah di BJB," tambahnya.


Menurutnya tunggakan TPG sudah menyalahi Permendikbudristek no 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru. Pada Bab VII pasal 21 ayat 1,2 dan 3


(1) Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah. 

(2) Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 

(3) Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Terpisah, Kepala BPKAD kabupaten Kuningan, DR. H. Asep Taufik Rohman melalui Sekretaris Badan, Otang Setiawan, M.Si menjelaskan secara aturan memang seperti itu. 


"Secara aturan memang seperti itu, cuman transfer dari kementerian keuangan ke daerah kemarin bulan November 2022 hanya untuk satu bulan sekitar 22 milyar. Dan itu sudah diserap pembayaran TPG sebesar 19 milyar. Ada sisa 3 milyar. Lalu kenapa pusat transfer ke daerah hanya untuk satu bulan? Itu juga yang sempat saya (BPKAD) tanyakan ke kementerian keuangan," kata Otang berusaha menjelasakan.


"Jawaban dari kementerian keuangan melalui suratnya, menerangkan bahwa, berdasarkan surat rekom dari Kemendikbudristek ฤทepada Kemenkeu, terdapat sisa/kelebihan transfer pusat ke daerah untuk anggaran TPG dari tahun 2021 dan tahun berjalan (2022) sekitar 40 milyar. Jadi, oleh Kemendikbudristek dan Kemenkeu dianggap sudah cukup untuk TPG selama 3 bulan. Sayangnya, sisa anggaran tadi sudah dipakai oleh daerah untuk belanja kegiatan lain di tahun berjalan," tambahnya sambil memperlihatkan bukti transfer pusat ke daerah serta perhitungan sisa anggaran per-triwulan.


Namun demikian, masih Otang, pemkab Kuningan tetap komitmen akan menyelesaikan pembayaran TPG dan gagal bayar tahun 2022 di tahun anggaran 2023 dan akan menjadi skala prioritas untuk diselesaikan secepatnya. 


Diakuinya, pemkab Kuningan sedikit terlena dengan sisa anggaran tersebut, sehingga tidak menduga akan diperhitungkan ditahun berikutnya. 


"Mungkin di pusat lagi kekurangan uang atau memang karena sekarang tahun politik. Jadi segalanya dihitung ulang. Hal ini tidak hanya terjadi pada transfer pusat ke daerah. Provinsi dengan bantuan keuangannya juga sama. Kuningan diperkirakan harus mengembalikan kelebihan anggaran sebesar 9 milyar ke provinsi, namun sekarang masih dalam tahap pembahasan," pungkasnya.


Dengan situasi demikian, maka tidak menutup kemungkinan kegiatan APBD Kuningan, akan banyak yang dicoret saat perubahan. Mengingat situasi penyelesaian gagal bayar tahun 2022 di tahun anggaran 2023.


.(Irwan)