Revitalisasi SMK Pertiwi Diduga Labrak Mekanisme Swakelola, Yayasan Tunjuk Pihak Ketiga, P2SP Formalitas
![]() |
| SMK Pertiwi Kuningan |
KUNINGAN, (BM) - Pelaksanaan Revitalisasi Sekolah di kabupaten Kuningan sudah mencapai tahap akhir pengerjaan. Bahkan, untuk luncuran/tahap 1 rata-rata sudah selesai dan sudah dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran. Program Revitalisasi sekolah merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto yang dilaksanakan dengan mekanisme swakelola.
Pelaksanaan revitalisasi SMK Pertiwi Kuningan tahun ini justru menuai sorotan. Sekolah ini mendapat bantuan revit sebesar 1,4 milyar yang meliputi, 1 pembangunan RPS, dan 2 unit toilet. Namun dalam pelaksanaannya diduga dipihakketigakan alias diborongkan oleh pihak yayasan.
Kepala SMK Pertiwi Dea Ariana Vamitriato, SE, M.Si melalui Wakasek Hubinmas, Darajat dan Wakasek Sarpras menerangkan bahwa diawal Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dibentuk. Namun setelah diajukan, dalam perjalanan mengalami banyak perubahan. Bahkan, pihak yayasan telah menunjuk pihak ketiga inisial E yang berasal dari desa Haurkuning untuk melaksanakan proyek revitalisasi di SMK Pertiwi.
"Untuk P2SP sendiri, diawal sudah kita ajukan, namun setelah bimtek banyak mengalami perubahan, karena untuk ketua kan harus yang mengerti konstruksi walaupun tidak harus bersertifikat. Begitu pun dengan kepala pelaksana. Sementara untuk pihak ketiga yang mengerjakan ditunjuk langsung oleh yayasan," terang Wakasek sarpras
"Pihak ketiga ini orang Haurkuning yang biasa mengerjakan konstruksi di SMK Pertiwi, pak. Sementara, untuk konsultan perencana dan konsultan pengawas adalah orang Cirebon karena SKA-nya minimal level 7. Dan di Kuningan tidak ada perusahaan konsultan yang memenuhi syarat yang ditentukan fasilitator Kementerian," tambahnya.
Pengerjaan revitalisasi di SMK Pertiwi Kuningan dengan penunjukan pihak ketiga oleh yayasan jelas menjadi sorotan karena sudah keluar dari kaidah mekanisme swakelola yang ditentukan dalam Juknis Revitalisasiasi Sekolah tahun 2025.
Adapun yang menjadi dasar hukum dan dokumen teknis tentang program Revitalisasi Sekolah tahun 2025 adalah ;
Dasar Hukum Utama:
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025: Menjadi landasan utama program revitalisasi sekolah untuk meningkatkan kualitas fasilitas dan lingkungan belajar.
Dokumen Teknis:
Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) PAUD Dasmen: Mengeluarkan juknis detail, seperti Perdirjen PAUD Dasmen No. M2400 C HK 03.01 2025 (atau revisinya), yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan, penyaluran, dan pelaporan bantuan revitalisasi untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
.(One)



