Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Bisnis
  • BTPN Syariah
  • Desa Pamulihan
  • Headline
  • Kuningan
  • Pinjaman Fiktif
  • PNM Mekar

145 Orang Warga Pamulihan Jadi Korban Pinjaman Fiktif Koperasi dan Bank Syari'ah

Oleh www.benangmerah.co.id
Februari 19, 2026
Situasi Mediasi antara 145 Warga desa Pamulihan dengan Pihak PNM Mekar

KUNINGAN (BM) - Desa Pamulihan kecamatan Cipicung, kabupaten Kuningan digegerkan oleh 145 warganya yang tiba-tiba ditagih oleh petugas dari PNM Mekar dan Bank BTPN Syariah. Seluruh warga yang merasa resah ini akhirnya mengadu ke aparat desa Pamulihan.

Aparat desa Pamulihan bekerja sama dengan Koramil 1509/Ciawigebang, Polsek Ciawigebang, khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas menggelar mediasi antara 145 warga desa Pamulihan yang menjadi korban pinjaman fiktif dengan Koperasi PNM Mekar dan Bank BTPN Syariah, di Balai Desa Pamulihan, Rabu (18/2/2026).

Tokoh Masyarakat Kecamatan Cipicung, Kuswara menyebutkan, acara mediasi tersebut berkaitan dengan kasus penyalahgunaan data pribadi 145 warga Desa Pamulihan, hingga mereka harus membayar hutang yang tak pernah mereka pinjam.

“Ini masalah pinjaman sepihak, dimana para korban ini tidak pernah merasa melakukan pinjaman, tetapi tiba-tiba mendapat tagihan dan harus membayar hutang pada pihak Koperasi PNM Mekar dan Bank BTPN Syariah,” ujar Kuswara.

Dijelaskan Kuswara yang merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Cipicung, sekaligus mantan Kepala Desa Cimaranten, Kecamatan Cipicung itu, bahwa sebenarnya 145 orang ini korban yang dinyatakan memiliki pinjaman ke Koperasi PNM Mekar. Sedangkan korban pinjaman fiktif pada Bank BTPN Syariah berjumlah 21 orang.

“Tetapi 21 korban pinjaman fiktif pada Bank BTPN Syariah akhirnya tidak mengikuti acara mediasi, karena dari pihak banknya sendiri tidak datang. Adapun jumlah piutang para korban variatif, mulai dari Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 4 juta sampai yang tertinggi Rp 8 juta perorang, hingga hutang keseluruhannya mencapai Rp 345 juta,” jelas Kuswara.

Kuswara mengungkapkan, indikasi peristiwa tersebut bermula pada tahun 2024, saat warga Pamulihan kedatangan beberapa orang yang menawarkan minyak goreng dan sembako murah, dengan syarat mengumpulkan foto atau photo copy KTP.

Para terduga pelaku sendiri semuanya berjumlah 4 orang, berjenis kelamin perempuan. Dua orang berasal dari Desa Pamulihan bekerja sama dengan 2 pelaku yang notabene merupakan pihak Koperasi PNM Mekar, satu orang penduduk Desa Sukamukti, Kecamatan Cipicung, dan satunya lagi warga Desa Dukuhdalem, Kecamatan Japara.

“Sayangnya, pelaku yang berasal dari Desa Sukamukti ternyata telah melarikan diri. Disamping itu, dalam acara mediasi ini dari pihak Bank BTPN Syariah juga tidak ada yang hadir. Dengan kejadian ini, saya berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada orang tidak dikenal, apalagi yang menawarkan iming-iming bantuan tidak jelas,” ungkap Kuswara.

.(One)

Tags:
  • Bisnis
  • BTPN Syariah
  • Desa Pamulihan
  • Headline
  • Kuningan
  • Pinjaman Fiktif
  • PNM Mekar
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal







































Most popular
  • 145 Orang Warga Pamulihan Jadi Korban Pinjaman Fiktif Koperasi dan Bank Syari'ah

    Februari 19, 2026
    145 Orang Warga Pamulihan Jadi Korban Pinjaman Fiktif Koperasi dan Bank Syari'ah
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • Ratusan Oknum Diduga Manipulasi Umur Untuk Jadi Veteran Pejuang. Sanksi Hukum Pidana Menanti

    Februari 18, 2026
    Ratusan Oknum Diduga Manipulasi Umur Untuk Jadi Veteran Pejuang. Sanksi Hukum Pidana Menanti
  • Liburan Sekolah dan Nataru, Objek Wisata Woodland Mulai Dipadati Pengunjung

    Desember 21, 2025
    Liburan Sekolah dan Nataru, Objek Wisata Woodland Mulai Dipadati Pengunjung
  • Bupati Copot Dirut dan Dewan Pengawas PDAM. RDP Khusus DPRD Kuningan Menjadi Sinyal Kuat

    Januari 27, 2026
    Bupati Copot Dirut dan Dewan Pengawas PDAM. RDP Khusus DPRD Kuningan Menjadi Sinyal Kuat
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo