145 Orang Warga Pamulihan Jadi Korban Pinjaman Fiktif Koperasi dan Bank Syari'ah
![]() |
| Situasi Mediasi antara 145 Warga desa Pamulihan dengan Pihak PNM Mekar |
KUNINGAN (BM) - Desa Pamulihan kecamatan Cipicung, kabupaten Kuningan digegerkan oleh 145 warganya yang tiba-tiba ditagih oleh petugas dari PNM Mekar dan Bank BTPN Syariah. Seluruh warga yang merasa resah ini akhirnya mengadu ke aparat desa Pamulihan.
Aparat desa Pamulihan bekerja sama dengan Koramil 1509/Ciawigebang, Polsek Ciawigebang, khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas menggelar mediasi antara 145 warga desa Pamulihan yang menjadi korban pinjaman fiktif dengan Koperasi PNM Mekar dan Bank BTPN Syariah, di Balai Desa Pamulihan, Rabu (18/2/2026).
Tokoh Masyarakat Kecamatan Cipicung, Kuswara menyebutkan, acara mediasi tersebut berkaitan dengan kasus penyalahgunaan data pribadi 145 warga Desa Pamulihan, hingga mereka harus membayar hutang yang tak pernah mereka pinjam.
“Ini masalah pinjaman sepihak, dimana para korban ini tidak pernah merasa melakukan pinjaman, tetapi tiba-tiba mendapat tagihan dan harus membayar hutang pada pihak Koperasi PNM Mekar dan Bank BTPN Syariah,” ujar Kuswara.
Dijelaskan Kuswara yang merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Cipicung, sekaligus mantan Kepala Desa Cimaranten, Kecamatan Cipicung itu, bahwa sebenarnya 145 orang ini korban yang dinyatakan memiliki pinjaman ke Koperasi PNM Mekar. Sedangkan korban pinjaman fiktif pada Bank BTPN Syariah berjumlah 21 orang.
“Tetapi 21 korban pinjaman fiktif pada Bank BTPN Syariah akhirnya tidak mengikuti acara mediasi, karena dari pihak banknya sendiri tidak datang. Adapun jumlah piutang para korban variatif, mulai dari Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 4 juta sampai yang tertinggi Rp 8 juta perorang, hingga hutang keseluruhannya mencapai Rp 345 juta,” jelas Kuswara.
Kuswara mengungkapkan, indikasi peristiwa tersebut bermula pada tahun 2024, saat warga Pamulihan kedatangan beberapa orang yang menawarkan minyak goreng dan sembako murah, dengan syarat mengumpulkan foto atau photo copy KTP.
Para terduga pelaku sendiri semuanya berjumlah 4 orang, berjenis kelamin perempuan. Dua orang berasal dari Desa Pamulihan bekerja sama dengan 2 pelaku yang notabene merupakan pihak Koperasi PNM Mekar, satu orang penduduk Desa Sukamukti, Kecamatan Cipicung, dan satunya lagi warga Desa Dukuhdalem, Kecamatan Japara.
“Sayangnya, pelaku yang berasal dari Desa Sukamukti ternyata telah melarikan diri. Disamping itu, dalam acara mediasi ini dari pihak Bank BTPN Syariah juga tidak ada yang hadir. Dengan kejadian ini, saya berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada orang tidak dikenal, apalagi yang menawarkan iming-iming bantuan tidak jelas,” ungkap Kuswara.
.(One)


