Kepsek Madrasah Di Kuningan Diduga Terlibat Makelar Proyek Kemenag dan DSN
![]() |
| AA saat dikonfirmasi awak media |
KUNINGAN (BM) - Beberapa Kontraktor Pelaksana proyek Dapur Santri Nusantara yang diprakarsai oleh Koperasi Santri Nusantara di Kuningan, dikabarkan merasa tertipu karena pekerjaannya sampai saat ini tidak dibayar. Tidak hanya itu, pengusaha konstruksi tersebut juga sudah dimintai dana 'success fee' sebesar 6% diawal dari pagu kegiatan sebesar 1.4 milyar per titik.
Salah satu pengusaha HR mengaku mengaku telah memberikan sukses fee kepada AA, yang berstatus sebagai ASN Kemenag dan menjabat kepala sekolah di Madrasah Aliyah (MA) swasta sebesar 60 jutaan. Namun sampai hari ini (selama 6 bulan) belum juga dibayar. Padahal kegiatan sudah berjalan sesuai progres yang disepakati dalam kontrak kerja. Sementara dalam Kontrak/SPK, waktu pelaksanaan pembangunan Dapur Santri Nusantara hanya 3 bulan.
"Sudah 6 bulan dari penandatanganan SPK kami belum dibayar. Bukan hanya saya saja, namun seluruh kontraktor yang mengerjakan DSN di kabupaten Kuningan juga belum ada yang dibayar. Teman kami bahkan sudah melaporkan pihak pemberi pekerjaan ke Polres Kuningan," katanya saat ditemui awak media, Sabtu (28/3).
Sementara itu AA, saat ditemui awak media, mengaku proyek DSN tersebut merupakan proyek Koperasi Santri Nusantara yang diketuai oleh Yudi di Cianjur. Dirinya hanya mencari kontraktor yang mau mengerjakan proyek tersebut.
"Betul saya menerima uang success fee dari kontraktor. Tapi saya sudah dikirim laki ke ketua Koperasi Santri Nusantara. Bukti transferannya juga ada. Total ada 280 jutaan," kata AA, Minggu (29/3).
Selain mengakui penerimaan 'success fee' dari proyek DSN, AA juga mengaku sebagai petugas survey dari kemenag, untuk program sarana prasarana sekolah madrasah di kabupaten Kuningan. Beberapa madrasah yang mendapat program revitalisasi tahun ini dan tahun 2025 diakuinya merupakan jasanya sebagai orang kepercayaan kementerian agama.
"Saya akui saya menerima dana perjuangan dari sekolah yang mendapat proyek Kemenag (revitalisasi) di kabupaten Kuningan tahun ini. Sebesar 60 juta dari 6 sekolah yang akan mendapat bantuan revitalisasi. Tapi biaya perjuangan saya dalam melakukan lobi dan koordinasi dengan kemenag juga kan besar. Jadi wajar bila saya menerima uang dari pemborong atau sekolah yang mengerjakan proyek revitalisasi dari Kemenag," terangnya.
Namun, lanjut AA, untuk proyek bantuan yang sekarang sedang berlangsung (Silpa anggaran tahun 2025) di MTsN 7 Kuningan, MAN Luragung dan MTsN Subang yang mencapai total anggaran 4,5 milyar, dirinya mengaku belum menerima jatah sepeser pun.
"Kalau ditanya dapat jatah atau tidak dari proyek 3 sekolah tadi. Saya jawab, ada jatah saya. Tapi saya belum menerima dari Bram sebagai pemborongnya. Baru besok mau menemuinya di MTsN 7 Kuningan," katanya mengaku semua proyek Kemenag di kabupaten Kuningan adalah hasil upayanya.
Apa yang dilakukan dan dikatakan AA diduga telah mencoreng zona integritas Kemenag RI. Selain itu, apa yang diakui AA merupakan sebuah tindakan yang bertentangan dengan undang-undang. Secara substantif adalah UU No. 20 Tahun 2001 yang mengubah UU No. 31 Tahun 1999. Serta aturan pemberantasan korupsi diperbarui melalui UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, dan materi tindak pidana korupsi telah dikodifikasi ke dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan penyesuaian pidana pada 2026.
Kepala MA Swasta ini juga diduga telah melanggar undang-undang dan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa.
.(One)


