Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pemerintahan
  • Tunjangan DPRD

Pembayaran Tunjangan DPRD Kuningan Memakai SK "Bodong". Bupati, Sekda, Sekwan, TAPD dan 50 Anggota Dewan Tersangka?

Oleh www.benangmerah.co.id
Maret 09, 2026

 


KUNINGAN, (BM) - Kasus dugaan korupsi pembayaran Tunjangan DPRD terus disorot tajam dari semua lapisan masyarakat, dimana dana puluhan miliar dari APBD Kuningan dicairkan padahal tidak ada landasan hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya. Pemberian tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi dan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan yang tetap diberikan tanpa adanya regulasi resmi yaitu Peraturan Bupati (Perbup) secara hukum menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan masuk dalam ranah pidana korupsi. 

Aktivis LSM Frontal, Uha Juhana mengatakan Dasar hukum wajib ada karena diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Peraturan Pemerintah itu mengamanatkan bahwa besaran tunjangan bagi DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yaitu berupa Peraturan Bupati,  bukan menggunakan Surat Keputusan seperti SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 yang bermasalah karena tidak ada cantolan hukum. Cantolan hukum penting karena menjadi dasar atau landasan hukum yang menjustifikasi atau memberi wewenang atas terbitnya suatu peraturan, kebijakan atau keputusan. Tanpa cantolan yang jelas maka sebuah kebijakan dianggap lemah, tidak sah dan tidak bisa mengatur sanksi. Sehingga pembayaran tunjangan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan seharusnya menggunakan dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) bukan Surat Keputusan (SK). 

Sebagaimana diketahui dasar hukum tunjangan DPRD adalah PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan Bupati (Perbup) sebagai ketentuan pelaksana dan teknis mengatur tentang rincian besaran tunjangan dan menetapkan besaran tunjangan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan standar harga setempat. Mengapa bukan SK Bupati? Karena tunjangan DPRD adalah komponen pendapatan yang bersifat umum dan berlaku bagi seluruh anggota/pimpinan sehingga memerlukan peraturan yang bersifat mengikat (Perbup) bukan keputusan individual seperti SK. Jika tunjangan ditetapkan hanya melalui SK Bupati tanpa melalui ketentuan Perbup, hal tersebut disorot sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi hukum pidana karena tidak sah. Sesuai ketentuan dalam PP No. 18 Tahun 2017 menyebutkan bahwa peraturan berlaku mutatis mutandis, artinya sangat jelas bahwa pencairan Tunjangan DPRD harus merujuk pada ketentuan dalam PP tersebut. 

Anggota DPRD Kuningan periode 2024-2029 menerima penghasilan total yang signifikan, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan. Dengan gaji pokok per bulan hanya Rp 2,1 juta untuk Ketua lalu Rp 1,6 juta untuk Wakil Ketua dan Rp 1,5 juta untuk anggota. Tapi hebatnya mereka bisa meminjam uang ke Bank BJB bahkan sampai ada yang mencapai nilai Rp 1,8 miliar, luar biasa. Disinilah jawabannya karena mereka memanipulasi kode rekening untuk pembayaran gaji dan tunjangan disatukan pada instrumen gaji padahal seharusnya nomenklatur gaji dan tunjangan dipisahkan kode rekeningnya. Karena disatukan maka mereka mendapatkan tunjangan DPRD yang nilainya mencapai puluhan juta per bulan sehingga pihak Bank BJB tertipu dengan mudah memberikan pinjaman. 50 anggota DPRD periode sekarang SK sudah digadaikan kepada Bank BJB dan BPR Kuningan dengan kategori perbankan nya saat ini kredit macet bermasalah. Semua anggota DPRD Kuningan bisa mendapatkan penghasilan puluhan juta dalam sebulan meskipun ketentuan yang dijadikan pedoman sebagai payung hukum yaitu Peraturan Bupati (Perbup) tidak pernah ada atau berstatus ilegal. Untuk kasus pembayaran Tunjangan DPRD tahun 2025 status tersangka kini membayangi mereka.

Terkait pembayaran Tunjangan DPRD Kuningan tahun anggaran 2026, diketahui baru untuk bulan Januari tahun 2026 saja yang sudah dilakukan pembayarannya. Disinilah masalah fatalnya karena diketahui pembayaran Tunjangan DPRD untuk bulan Januari bisa dicairkan bahkan tanpa didasari oleh adanya Peraturan Bupati ataupun SK Bupati bodong sama sekali. Kesalahan dan kebodohan tolol para pembuat kebijakan terlihat dalam perencanaan dan pembayaran Tunjangan DPRD untuk tahun 2026. Sangat ironis pembayaran Tunjangan DPRD untuk tahun anggaran 2026 tidak memakai dasar hukum ketentuan pelaksanaan berupa Peraturan Bupati. Padahal dalam isi Perda Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani tanggal 31 Desember 2025 oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dan Sekretaris Daerah U Kusmana tentang APBD TA 2026 dalam Pasal 36 berbunyi Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Disini terlihat mereka seperti benar telah mematuhi aturan regulasi. Namun pada saat yang sama dalam isi Perbup Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD TA 2026 dalam lampiran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak ada sama sekali dicantumkan landasan dasar atau payung hukum pembayaran Tunjangan DPRD berupa Peraturan Bupati yang berlaku sesuai legalitas resmi yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Akibat dan risiko hukum penggunaan APBD yang sama sekali tidak didasarkan pada regulasi dapat menimbulkan dampak serius berupa konsekuensi hukum menjadi tersangka bagi Bupati dan Ketua DPRD Kuningan beserta anak buahnya. Pengeluaran APBD tanpa dasar hukum yang sah dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyidikan pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pencairan Tunjangan DPRD Kuningan tanpa Perbup adalah tindakan melawan hukum dan berisiko tinggi pidana korupsi. Implikasi hukum timbul dari suatu tindakan, keputusan, atau perjanjian menurut sistem hukum yang berlaku. Ini mencakup hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum yang mengikat individu atau organisasi. 

Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat DPRD Kuningan telah berbuat ceroboh dengan membuat dan memasukkan anggaran Tunjangan DPRD pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dalam APBD Kuningan tahun 2026 meskipun tidak ada payung hukumnya. DPA adalah dokumen resmi yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan setiap instansi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang disetujui dan berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan anggaran (APBD) serta dasar operasional dan penarikan dana. DPA dijabarkan dalam APBD dan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran oleh pengguna anggaran. DPA merupakan penjabaran dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) semuanya terlibat karena ikut memvalidasi RKA dan DPA dengan membubuhkan persetujuan tandatangan. Khususnya peran Kepala BPKAD terseret karena membawahi Bidang Anggaran yang melakukan pembahasan APBD Kuningan TA 2026 sejak proses awal. Disinilah pentingnya eksekutif maupun legislatif memiliki kepatuhan terhadap aturan, karena bukti kesalahan dalam DPA dan RKA bisa berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

Ditambah pada tanggal 10 Pebruari 2026, Sekretaris DPRD berkirim surat nomor : 900/79/Setwan kepada Kepala BPKAD dengan sifat penting perihal Permintaan Usulan Input Rincian Standar Harga Satuan (SHS) Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD di Aplikasi SIPD-RI tahun 2026 sebagai dasar penyerapan anggaran. Disini terlihat sikap dari Kepala BPKAD ambigu atau bertolak belakang. Untuk pembayaran Tunjangan DPRD bulan Februari 2026 ia tahan tapi pada saat yang sama yang bersangkutan memerintahkan Bidang Anggaran untuk menginput usulan tersebut ke dalam SIPD meskipun tahu tidak ada payung hukum sebagai legalitas karena Perbup dimaksud sekarang masih diproses oleh Bagian Hukum. Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar melakukan pembiaran terhadap anak buahnya yaitu Sekretaris Daerah U. Kusmana selaku Ketua TAPD, Kepala BPKAD Deden Kurniawan Sopandi dan Sekretaris DPRD Deni Hamdani bermain api. Fakta kuat terjadinya mens rea atau penyelewengan APBD bisa dibuktikan, dimana Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD tidak mempedomani atau menggunakan ketentuan yang menjadi acuan resmi dan sah dalam pembayaran Tunjangan DPRD.

"Untuk itu kami mengingatkan dengan keras kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar agar tidak jatuh pada lubang yang sama seperti keledai. Dengan berhati-hati, cermat dan jangan mau dibodohi staf bawahan apabila tidak menempuh prosedur yang berlaku sebelum yang bersangkutan menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) yang sekarang sedang diproses pembuatannya oleh Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Hukum. Apalagi diketahui Mendagri Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk mengevaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD terutama di wilayah Jawa Barat. Menyusul adanya temuan tunjangan yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai kebutuhan," ungkap Uha.

Evaluasi ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri No 900.1.1/376/SJ yang menekankan agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kuningan agar memperhatikan suara publik dengan mengevaluasi tunjangan perumahan DPRD dan tunjangan-tunjangan lainnya yang bersumber dari APBD. 

Evaluasi dilakukan untuk memastikan besaran sesuai dengan kemampuan daerah dan tidak melampaui kepatutan. Kepala daerah wajib menetapkan kembali besaran tunjangan yang lebih rasional dengan merujuk pada pembaruan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Disinilah mens rea keterlibatan eksekutif dan legislatif kembali dapat dibuktikan karena kita ketahui bersama untuk di Kabupaten Kuningan sampai saat ini belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pembayaran Tunjangan DPRD, lalu apa yang mau dirubahnya? Beleid dari Menteri Dalam Negeri ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2026 memerintahkan perubahan penentuan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD sebelum ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati) terlebih dahulu wajib dilakukan komunikasi atau uji publik (public hearing).

.(One)

Tags:
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pemerintahan
  • Tunjangan DPRD
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal






















Most popular
  • Pengakuan Sekwan Menjadi Bukti Telak. 50 Anggota DPRD Kuningan Tersangka?

    Maret 03, 2026
    Pengakuan Sekwan Menjadi Bukti Telak. 50 Anggota DPRD Kuningan Tersangka?
  • Dugaan Korupsi Menu MBG di TK/RA Dewi Sartika 6 Cipasung, Ketua II DPP LPK-RI Desak Penutupan Dapur SPPG 02

    Maret 03, 2026
    Dugaan Korupsi Menu MBG di TK/RA Dewi Sartika 6 Cipasung, Ketua II DPP LPK-RI Desak  Penutupan Dapur SPPG 02
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • U. Kusmana Kembali Terpilih Sebagai Ketua BAPOPSI Periode 2025-2029

    Maret 02, 2025
     U. Kusmana Kembali Terpilih Sebagai Ketua BAPOPSI Periode 2025-2029
  • Bupati Kuningan Tolak Tanda Tangan Perbup. 50 Anggota DPRD Dikejar Debt Collector

    Maret 07, 2026
    Bupati Kuningan Tolak Tanda Tangan Perbup. 50 Anggota DPRD Dikejar Debt Collector
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo