Kasus Dugaan Pengaturan Proyek Dinas Disorot. Singgung Bupati, Eks Ajudan dan Sekda Kuningan
KUNINGAN (BM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menahan Marjani, tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Marjani diketahui pernah bertugas sebagai ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara itu berkaitan dengan dugaan intervensi terhadap anggaran proyek di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau dimana ajudan Gubernur Riau diduga menerima fee proyek sebesar Rp1,4 miliar. Selain mendalami peristiwa, penyidik KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan kasus itu, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK membongkar praktik curang pengumpulan fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang diduga mengalir hingga ke pucuk pimpinan daerah.
KPK telah menetapkan dan menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang diduga menerima dan mengumpulkan jatah hingga miliaran rupiah terkait pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR. Kasus ajudan yang terlibat ploting atau pengaturan proyek biasanya merujuk pada praktik korupsi seperti gratifikasi, suap atau pemerasan. Sebagai perpanjangan tangan kepala daerah atau pejabat tinggi, ajudan sering kali menjadi perantara pengumpulan fee (jatah) dari kontraktor agar proyek tertentu dapat dimenangkan. Keterlibatan ajudan atau sekretaris pribadi (lingkar dalam) dalam ploting proyek kepala daerah biasanya berupa modus menjadi perantara, penampung dana suap, atau pengatur daftar paket pekerjaan secara informal. Lingkar dalam merujuk pada kelompok orang terdekat kepala daerah yang memiliki akses, pengaruh, dan kepercayaan khusus dalam lingkaran kekuasaan. Praktik ini sering ditemukan dalam pusaran kasus korupsi, suap dan gratifikasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang melibatkan pucuk pimpinan daerah.
Kasus yang melibatkan ajudan dalam pengaturan proyek menunjukkan modus operandi yang mirip terjadi di beberapa wilayah seperti pada saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim yang mengamankan ajudan bupati serta beberapa pejabat dan pihak swasta. Penyidik menemukan aliran dana suap proyek yang diplot melalui transfer ratusan juta ke rekening ajudan serta barang bukti uang tunai di lingkar dalam bupati. Dalam persidangan kasus suap Bupati Bekasi nonaktif, terungkap pengaturan ploting proyek infrastruktur dilakukan melalui jalur belakang oleh sekpri bupati. Daftar proyek kosongan dari dinas dikembalikan ke instansi terkait dengan coretan sandi inisial pengusaha tertentu. Hasil dari pemeriksaan KPK terhadap ajudan Bupati Pekalongan nonaktif mengkonfirmasi adanya keterlibatan dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah yang melibatkan atasannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah memberi peringatan keras kepada kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Wali Kota/Bupati untuk tidak terlibat korupsi atau benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawabnya. KPK menyatakan menaruh perhatian khusus terhadap proses lelang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah seluruh Indonesia. Tak hanya KPK, bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengingatkan agar para kepala daerah ekstra hati-hati dalam mengambil kebijakan terkait proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mewanti-wanti setiap kepala daerah agar berhati-hati terkait prosedur dan proses pengadaan barang dan jasa. Lembaga anti rasuah itu tengah gencar menyoroti dan mengawasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah karena sangat rawan penyimpangan dan korupsi sehingga mengingatkan setiap pimpinan daerah untuk tidak terlibat. KPK mengungkapkan hasil temuan terkait pengadaan barang dan jasa dimana modus umum penyimpangan adalah suap, gratifikasi atau pemerasan serta proses lelang pengadaan yang tidak sesuai prosedur.
Bahkan sebelumnya KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2024 Tentang Pencegahan korupsi terkait proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang ditujukan kepada Gubernur/ Wali Kota/ Bupati dan Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Mereka mengingatkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan meminta pada seluruh jajaran pemerintahan daerah agar menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD. Terkait itu KPK juga akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD TA 2025 maupun APBD Perubahan TA 2024, serta akan mengambil langkah-langkah konkret jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
Luar biasa, hanya ungkapan itu yang bisa diucapkan tatkala mendapatkan informasi ada oknum pejabat di Kabupaten Kuningan diduga terlibat melakukan pengaturan proyek yang bersumber dari APBD pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau 100 persen, meskipun KPK sudah memberikan peringatan keras.
Permasalahan ini mendapat sorotan keras dari LSM Frontal Kuningan. Melalui Ketuanya, Uha Juhana yang telah mendapatkan keterangan dan pengakuan dalam bukti rekaman suara (voice note) dari salah satu Kepala OPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan diduga telah terjadi ploting atau pengaturan proyek di semua dinas yang diduga melibatkan oknum ASN inisial EPT yang juga merupakan bekas ajudan pada periode Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar dan sekarang menjabat sebagai salah satu Kepala Sub Bagian (Eselon IV.a) yang merupakan anak buah dari Sekda Kuningan saat ini yaitu U. Kusmana.
"Secara logika tidak mungkin EPT berani melakukan itu atas inisiatifnya sendiri karena berdasarkan informasi diduga Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memberikan perintah kepada yang bersangkutan. Fakta tersebut jelas mengindikasikan modus memerintah anak buah di luar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai perantara dalam pemufakatan jahat dugaan pengaturan proyek atau pengadaan barang dan jasa oleh atasan sudah lazim atau biasa terjadi," Ungkapnya, Senin (29/6/2026).
"Praktik pengkondisian atau ploting proyek melalui orang dekat seperti ajudan merupakan bentuk pelanggaran serius yang pelakunya dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terutama terkait suap, gratifikasi atau pemerasan, " Lanjut Uha.
Lebih jauh Uha menjelaskan, ini persis yang pernah disampaikan oleh KPK bahwa modus korupsi yang banyak terjadi dan melibatkan lingkaran dalam kepala daerah seperti ajudan adalah terkait program kegiatan pengadaan barang dan jasa agar bisa mendapatkan fee atau keuntungan dari itu. Kalau KPK sudah melarang keras, tentu tinggal menunggu Operasi Tangkap Tangan (OTT) saja apabila masih ada oknum ASN atau pejabat di Kabupaten Kuningan yang masih nekat main mata dalam pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari anggaran pemerintah (APBD).
"Karena itu pada tanggal 22 Juni 2026 kami telah melaporkan dugaan korupsi berupa suap, gratifikasi dan pemerasan yang diduga melibatkan bekas ajudan Sekda Kuningan dengan inisial ETP kepada pihak Kepolisian Resort Kuningan. Data dan dokumen yang kami lampirkan dalam laporan bisa menjadi pintu masuk dilakukannya penegakan hukum dengan mulai memanggil semua pihak terkait guna mengetahui siapa yang memberikan perintah dan siapa saja yang ikut terlibat serta menikmati hasilnya, " Kata Uha mengakui lembaga yang dipimpinnya telah memberikan LP kepada Polres Kungan
Untuk langkah pemeriksaan, Uha juga meminta kepada Unit Tipikor Polres Kuningan dengan memakai undang-undang sebagai berikut :
Pasal 12 Huruf (b) dan (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu: “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, penjadwalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainya.
Pasal 12B ayat (2) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. Pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sanksi Pidana
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sesikit Rp. 200 juta dan paling banyak
Rp. 1 miliar. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
"Laporan yang kami buat sebagai bentuk pencarian keadilan dengan harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya, " Pungkasnya.
. (One)



