LSM Frontal Minta BK DPRD Kuningan Agar Ambil Tindakan Terkait Dugaan Gratifikasi Yang Melibatkan 2 Anggota
KUNINGAN (BM) - LSM Frontal Kuningan meminta BK DPRD Kuningan untuk segera mengambil tindakan terhadap 2 anggota DPRD yang diduga terlibat dalam gratifikasi dan pokir tahun anggaran 2025. Hal ini telah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kuningan tanggal 25 Mei 2026.
Sebelumnya LSM Frontal Kuningan melalui Ketuanya, Uha Juhana telah mengungkapkan terkait dugaan gratifikasi ini di beberapa media online serta secara resmi telah memberikan Lapdu kepada Polres Kuningan.
Dugaan Gratifikasi ini bermula dari surat permohonan mediasi dan penyelesaian permasalahan utang piutang yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Bapak Ono Surono Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, bukti transfer pengembalian uang dan adanya bukti rekaman suara (voice note) diduga telah terjadi penerimaan gratifikasi terkait proyek dana pokir sebesar Rp. 1.265.000.000 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kuningan inisial RS dari PDI Perjuangan dan inisial Y dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku pihak yang menjadi perantara penerimaan aliran dana tersebut dari seorang pengusaha berinisial J.
Pokir atau pokok-pokok pikiran DPRD adalah aspirasi masyarakat yang dimasukan ke dalam APBD. Tugas anggota DPRD adalah menyampaikan dan memperjuangkan usulan bukan mengatur proyek apalagi meminta fee atau imbalan dari kontraktor.
Menurut Uha, fakta di atas jelas mengindikasikan bahwa selama ini adanya permainan atau pemufakatan jahat dalam memainkan anggaran APBD demi kepentingan pribadi sudah menjadi kebiasaan para anggota DPRD.
"Ini persis yang pernah disampaikan oleh KPK bahwa modus korupsi yang banyak terjadi di DPRD saat ini adalah terkait pokok-pokok pikiran atau pokir yang menghasilkan program kegiatan pengadaan barang jasa dan dana hibah agar bisa mendapatkan fee atau keuntungan dari itu. Kalau KPK sudah melarang keras, tentu tinggal menunggu waktu saja apabila masih ada anggota DPRD Kuningan yang masih nekat main mata korupsi pokir dan dana hibah, " Ungkapnya, Rabu (3/6).
Untuk itu, lanjut Uha, guna memberi efek jera maka kami secara resmi melaporkan kepada Ketua DPRD terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan 2 orang oknum anggota DPRD Kuningan untuk selanjutnya dilakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) sebagai alat kelengkapan dewan yang berwenang mengadili pelanggaran etik.
Data dan dokumen yang kami lampirkan bisa menjadi pintu masuk dilakukannya penegakan hukum dengan mulai memanggil semua pihak terkait termasuk jika terdapat keterlibatan dari pihak eksekutif guna mengetahui kemana saja aliran dana yang diterima dan siapa saja yang ikut menikmatinya.
Tindak pidana korupsi bukan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban. Korupsi adalah delik biasa, artinya aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti dan memprosesnya secara hukum sejak ditemukan informasi, peristiwa, atau laporan awal, terlepas dari apakah ada pihak yang mengadukannya. Apalagi berkaitan dengan hal di atas kami juga sudah melakukan pelaporan kepada Polres Kuningan dan meminta dilakukan penyelidikan dengan memakai undang-undang sebagai berikut :
Pasal 12 Huruf (b) dan (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu: Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, penjadwalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Pasal 12B ayat (2) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
Pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sanksi Pidana
- Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sesikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
"Kami berharap Ketua DPRD Kuningan bisa menindaklanjuti laporan yang telah kami buat sebagai bentuk pencarian keadilan dengan harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya. Terima kasih atas perhatiannya, " Pungkasnya.


