Penyediaan Lahan Parkir Siswa SMPN 3 Luragung Jadi Sorotan
KUNINGAN (BM) - Penyediaan lahan parkir untuk siswa di SMP Negeri 3 Luragung kabupaten Kuningan menuai sorotan. Langkah yang diambil pihak sekolah terutama kepala sekolah sebagai penanggungjawab dinilai telah melanggar beberapa regulasi.
Pertama, dalam penyediaan lahan parkir siswa ini diduga pihak sekolah telah melakukan pungutan kepada siswa sebesar Rp 20.000 dari mulai kelas 7, kelas 8 dan 9. Hal ini sudah jelas telah melabrak regulasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Disdikbud Kunjngan sendiri telah melarang keras berbagai pungutan di lingkungan sekolah termasuk jual beli bahan ajaran.
Kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan) memberlakukan larangan mutlak bagi siswa SMP untuk membawa sepeda motor ke sekolah. Inisiatif pihak sekolah dengan membangun lahan parkir jelas telah bertentangan dengan regulasi yang telah dikeluarkan disdikbud Kuningan yang mengacu kepada UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, pengendara wajib berusia minimal 17 tahun dan memiliki SIM. Anak SMP belum memenuhi syarat legal ini.
Ketiga, Adanya pungutan parkir oleh sekolah kepada siswanya sendiri tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Karena sekolah adalah tempat belajar menuntut ilmu. Bukan memungut dan mengelola hasil parkiran.
Kepala SMPN 3 Luragung, H. Sahdiani, S.Pd., M.M sampai berita ini tayang, diduga sengaja menghindar ketika ingin dikonfirmasi wartawan media online benangmerah.co.id.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, DR. Elon Carlan juga belum bisa ditemui guna meminta konfirmasi terkait permasalahan di SMPN 3 Luragung ini.
. (Hendrik)



