Pengerjaan Proyek di SMP SATAP Bantar Panjang Kangkangi Perpres

Pengerjaan Proyek di SMP SATAP Bantar Panjang Kangkangi Perpres

Jumat, 07 September 2018
Kuningan - Paket proyek tidak berpapan nama lagi-lagi ditemukan di Kabupaten Kuningan. Kali ini proyek tanpa papan nama tersebut berlokasi di SMP SATAP Bantar Panjang, Desa Bantar Panjang Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan.

Dari pantauan media, Kamis (6/9/2018), sekitar empat orang pekerja tengah bekerja membangun sebuah bangunan mushola di areal sekolah tersebut, namun dusekitarnya tidak terpasang papan informasi proyek yang menerangkan tentang detail proyek tersebut seperti besar anggaran, sumber anggaran, serta pelaksana proyek tersebut.

“Kami sudah bekerja lebih kurang satu bulan, soal papan informasi proyek ini kami tidak tahu apalagi soal anggarannya, " ujar salah satu pekerja di lokasi.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun media dari operator SMP SATAP Bantar Panjang bahwa anggaran pembangunan mushola yang tengah berlangsung tersebut berasal dari program Bantuan Pemerintah.

“Anggaran pembangunan mushola ini berasal dari pemerintah. Namun saya tidak bisa menjelaskan secara detail karena takut salah menginformasikan. Untuk lebih jelas silakan tanyakan kepada Kepala Sekolah”, terang operator sekolah yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, Ewo, S.Pd yang merupakan Kepala Sekolah SMP SATAP Bantar Panjang ini sangat sulit untuk ditemui dan diduga selalui menghindari konfirmasi dari awak media bahkan saat dihubungi melalui sambungan selularnya pun tidak mendapatkan respon darinya.

Tidak adanya keterbukaan tentang poyek yang tengah dikerjakan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengerjaannya. Dugaan tersebut dipekuat dengan adanya material bangunan yang diduga tidak sesuai seperti rangka atap mushola yang seharusnya menggunakan baja ringan namun dalam pelaksanaannya menggunakan kayu.

Sesuai aturan, seharusnya saat mulai pengerjaan, papan informasi proyek harus sudah terpasang agar ada peran serta dari masyarakat untuk ikut mengawasi. Kewajiban memasang papan informasi proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres 70/2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek.

Papan informasi tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek. Namun dengan tidak terpasangnya papan informasi pada proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang (UU) 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


.irwan