DPRD Kuningan Bahas Dua Raperda

DPRD Kuningan Bahas Dua Raperda

Minggu, 14 Oktober 2018
Kuningan - Rapat Paripurna Istimewa penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kuningan Tahun 2018 dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah Kabupaten Kuningan digelar di gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jum'at (12/10/2018).

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Rana Suparman, S.Sos menyampaikan, bahwa budaya masyarakat Kuningan merupakan sistem nilai adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Kuningan yang didalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai sikap dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan masyarakatnya.

Dalam upaya memelihara dan melestarikan kesenian tradisional, sastra daerah dan peninggalan kepurbakalaan di daerah, telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 tahun 2006  tentang pemeliharaan kesenian tradisional, Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Sunda, Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Museum Kepurbakalaan, Kesejarahan dan Nilai Tradisional. Ketiga Perda tesebut diitegrasikan menjadi Raperda Pelestarian Kebudayaan Daerah.

"Dengan demikian Peraturan Daerah Nomor 5, 6 dan 7 Kabupaten Kuningan Tahun 2006 dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Rana.

Dalam kesempatan itu Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH meyampaikan secara resmi nota pengantar Bupati mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Kuningan tahuh 2018. 

Sasaran pembangunan yang akan didanai ada 8 prioritas utama di tahun 2019, diantaranya Penanggulangan Kemiskinan, Pengurangan Pengangguran, Peningkatan Investasi Tingkat Desa, Peningkatan Produktifitas Pertanian Untuk Menunjang Ketahanan Pangan, Peningkatan kualitas Infrastruktur Pedesaan dan Rekonstruksi Pasca Bencana, Peningkatan Aksesibilitas Sarana Pasarana Pendidikan dan Kesehatan, Peningkatan Penberdayaan Masyarakat Desa, Pelayanan Publik Melalui Penerapan Egaverment.

“Pendapatan Daerah tahun anggaran 2019 adalah 2,03 triliun rupiah, dibandingkan tahun lalu sebesar 2.35 triliun rupiah, sehingga mengalami penurunan sebesar 13.75 %," papar Acep.

.imam