Browser Anda tidak mendukung tag video ini.
Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Acep Purnama
  • Hot News
  • keputusan Bawaslu
  • Kuningan
  • video viral

Acep Purnama Dinyatakan Tidak Langgar Aturan Pemilu

Oleh www.benangmerah.co.id
Februari 27, 2019
KUNINGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menyatakan, Bupati Kuningan Acep Purnama tidak terbukti melanggar aturan pemilu atas laporan vidio viral yang dilakukan Acep Purnama dalam sambutannya pada acara Deklarasi Tim Akar Rumput yang dilaksanakan pada Sabtu (16/2/2019).
"Berdasarkan hasil kajian dan keterangan dari berbagai pihak dalam hal ini pelapor, saksi, terlapor, saksi ahli dalam hal ini KPU dan juga sentra Gakumdu, maka hasil rapat pleno memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atas laporan Ade Sumiardi terkait vidio viral sambutan Acep Purnama tidak terbukti mengandung unsur tindak pidana pemilu," kata Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kuningan Ondin Sutarman pada saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Kuningan yang didamping Tim Sentra Gakumdu,  Selasa (26/2/2019).
Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Kuningan memberhentikan penanganan dugaan tindak pidana pemilu, lantaran Acep tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu dalam pasa 280 dan 283 UU nomor 7/2017 sesuai laporan Ade Sumiardi.
Hal ini, jelas Ondin, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan bahwa kegiatan deklarasi Tim Akar Rumput bukan sebuah kegiatan kampanye, kegiatan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh pelapor dan saksi. Sehingga saksi yang diajukan pelapor tidak memenuhi ketentuan saksi yaitu mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri secara langsung dalam suatu peristiwa yang diduga tindak pidana. Bukti yang didapatkan pelapor bukan secara langsung hanya melalui media sosial dengan mengunduhnya dan berupa screenshoot dan keterangan ahli dalam hal ini Ketua KPU Kuningan menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye. 
“Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Bawaslu dan Gakumdu yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian. Keputusan ini diambil tanpa adanya tekanan dari pihak manapun", tegas Ondin.

.Trio
Tags:
  • Acep Purnama
  • Hot News
  • keputusan Bawaslu
  • Kuningan
  • video viral
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal




























Most popular
  • Berkat Kolaborasi 35 Anak Yatim Desa Citiusari Bisa Berwisata di Woodland

    Juli 02, 2026
    Berkat Kolaborasi 35 Anak Yatim Desa Citiusari Bisa Berwisata di Woodland
  • Disnakertrans Kuningan Terima Bantuan CSR Berupa 24 Mesin Jahit khusus Sepatu Dari PT. Shoetown Ligung Indonesia

    Maret 10, 2023
    Disnakertrans Kuningan Terima Bantuan CSR Berupa 24 Mesin Jahit khusus Sepatu Dari PT. Shoetown Ligung Indonesia
  • Diduga Memalsukan Dokumen Dapodik Dalam Pengangkatan PPPK. Oknum Guru SD 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara

    Juli 02, 2026
    Diduga Memalsukan Dokumen Dapodik Dalam Pengangkatan PPPK. Oknum Guru SD 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara
  • Belanja Alat/Bahan Kegitan Kantor dan Perjalanan Dinas BAPPENDA Kuningan Patut Disorot

    Juli 03, 2026
    Belanja Alat/Bahan Kegitan Kantor dan Perjalanan Dinas BAPPENDA Kuningan Patut Disorot
  • TIGA KESULTANAN BESAR DINUSANTARA KE ISTANA NEGARA, MEMINTA JALINAN HARMONISASI BERSAMA PEMERINTAH RI MENGENAI HAK TANAH ULAYAT KERAJAAN DAN KESULTANAN NUSANTARA

    Juli 08, 2024
    TIGA KESULTANAN BESAR DINUSANTARA KE ISTANA NEGARA, MEMINTA JALINAN HARMONISASI BERSAMA PEMERINTAH RI MENGENAI HAK TANAH ULAYAT KERAJAAN DAN KESULTANAN NUSANTARA
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo