Terungkap,...Fakta Dibalik Pengadaan Kusen DAK Fisik Pendidikan 2020 Kabupaten Kuningan

Terungkap,...Fakta Dibalik Pengadaan Kusen DAK Fisik Pendidikan 2020 Kabupaten Kuningan

Kamis, 27 Agustus 2020
Salah Satu Hasil Pengerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Program DAK Fisik Pendidikan Tahun 2020 Kabupaten Kuningan


KUNINGAN, (BM) - Kegiatan Pembangunan dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di kabupaten Kuningan yang dibiayai anggaran APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)tahun 2020 ditengarai ada keganjilan dalam pengadaan salah satu meterial bangunan kusen yang sebagian besar merupakan hasil produksi toko kayu di pertigaan cijoho.


Hal ini menjadi menarik bagi beberapa media baik cetak maupun online yang ada di kabupaten Kuningan guna penelusuran informasi lebih jauh. Sebab menurut juknis DAK Fisik yang dikeluarkan pemerintah melalui Permendikbud no 11 tahun 2020 pengerjaan kegiatan DAK Fisik ini wajib dikerjakan sekolah secara swakelola melalui P2S. Pihak P2S diberi keleluasaan dalam menentukan baik pengerjaan maupun pemilihan material sesuai juklak dan juknis DAK Fisik 2020 sub bidang PAUD, SD dan SMP.

 

Guna menghubungkan fakta di lapangan jurnalis media online benangmerah.co.id berusaha kembali menemui beberapa kepala sekolah baik SD maupun SMP guna konfirmasi terkait "Siapa Dibalik penyedia Kusen Meranti Dalam Kegiatan DAK Fisik Pendidikan 2020 di kabupaten Kuningan".


Dari hasil konfirmasi dengan kepala SD maupun SMP, beberapa diantaranya "bungkam" terkait orang dinas pendidikan kabupaten Kuningan yang memberi instruksi pengadaan Kusen Meranti dari toko kayu Cijoho. Namun ada beberapa kepala sekolah yang mengindikasikan untuk koordinasi dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD.


Baca juga : Siapakah Dibalik Penyedia Kusen Kegiatan DAK Fisik Pendidikan 2020 Kabupaten Kuningan?


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kuningan Drs.H.Uca Somantri, M.Si berusaha memberikan klarifikasi melalui telepon selulernya. 


"Betul pada saat pengarahan Pak Bupati kepada Satuan Pendidikan yang akan menerima DAK menyampaikan permintaan peningkatan kualitas bangunan sekolah dan program tuntas rehab ruang kelas. Untuk kusen standar kayu meranti dengan kualitas pengerjaan seperti toko kusen di pertigaan cijoho. Bupati dan Disdikbud Kuningan lanjutnya tidak pernah mengarahkan pembelian kusen kemanapun," jelas Uca, Senin (24/8).


Menyikapi pernyataan bupati Kuningan, Anton S sebagai Pimpinan redaksi di salah satu media cetak berpendapat semestinya sebagai pejabat nomor satu di kabupaten Kuningan tidak menyebutkan salah satu toko kayu yang ada di pertigaan Cijoho.


"Pernyataan seorang bupati di depan para kepala sekolah yang mendapatkan anggaran DAK Fisik dengan menyebutkan toko kayu dipertigaan cijoho bisa menimbulkan persepsi komersial yang nantinya akan menimbulkan sistem monopoli dalam kegiatan," katanya saat dimintai pendapat sebagai salah satu pengelola media paling senior di kabupaten Kuningan. (Irwan)