Permintaan Informasi Publik Diabaikan, Inspektorat Dinilai Melanggar UU No. 14 Tahun 2008

Permintaan Informasi Publik Diabaikan, Inspektorat Dinilai Melanggar UU No. 14 Tahun 2008

Sabtu, 03 April 2021

 

Kantor Inspektorat Kabupaten Kuningan

 

Kuningan, (bm) –  Tidak ditanggapinya Surat Permitaan Informasi Publik yang dilayangkan ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kuningan kepada Inspektorat kabupaten Kuningan dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Surat dengan Nomor  : 007/DPMC-LMPI-KNG/I/2021, perihal permintaan Informasi Publik yang dilayangkan tanggal 9 Februari 2021 oleh LMPI Marcab Kuningan berisikan Permohonan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat tehadap realisasi Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Afirmasi dan Kinerja Tingkatan SD/SMP Negeri tahun 2020.

 

Sekjen LMPI Marcab Kuningan, Irwan Dirgantara, ST, menilai Inspektorat kabupaten Kuningan, sejak dilayangkan surat tersebut, berusaha mengulur-ngulur waktu dengan memberikan beberapa alasan yang berbeda-beda dan tidak logis.

 

Inspektorat Kabupaten merupakan badan Publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 pasal 1 point 3, yaitu Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

 

Serta LHP BOS merupakan Informasi Publik sesuai UU 14 Tahun 2008 pasal 1 point 2, yaitu Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public.

 

“Awalnya Inspektur Inspektorat, pak Deniawan bilang bahwa LHP ini merupakan informasi public yang dikecualikan, kemudian pemeriksaan inspektorat terhadap laporan BOS SD/SMP negeri tahun anggaran 2020 belum dilakukan. Namun Belakangan alasan Inspektorat tersebut dinilai hanya “cari alasan” sebab tidak sesuai dengan undang-undang tersebut. Menurut keterangan kabid SMP Disdik Kuningan serta keterangan beberapa sekolah mengungkapkan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan laporan BOS tahun anggaran 2020 oleh Inspektorat kabupaten Kuningan pada bulan Oktober 2020,” Jelas Irwan di sekretariat LMPI Marcab Kuningan, Jumat (2/4).

 

Ditambahkannya, bahwa menurut keterangan Kabid SMP Disdik Kuningan, sebanyak 18 sekolah SMP telah  dilakukan pemeriksaan laporan BOS Reguler, Kinerja dan Afirmasi tahun anggaran 2020 oleh Inspektorat secara langsung dan sisanya sekolah harus mengumpulkan SPJ BOS tahun anggaran 2020 untuk diperiksa.

 

Irwan yang juga merupakan salah satu jurnalis media online sangat menyayangkan sikap pejabat Inspektorat kabupaten Kuningan yang seharusnya berperan aktif dalam penegakan aturan bukan malah menutupi LHP BOS SD dan SMP yang diduga banyak pelanggaran.

 

“Disinyalir Inspektorat berusaha menutupi pelanggaran yang dilakukan sekolah-sekolah terkait pelaksanaan dana BOS tahun anggaran 2020. Kalau Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah tidak transparan terhadap public, bagaimana pemerintah bisa bersih dari korupsi?” Tegas Sekjen LMPI Marcab Kuningan.

 

Selanjutnya LMPI Marcab Kuningan bermaksud membawa masalah ini ke Komisi I DPRD Kuningan untuk diaudensikan dengan memanggil pihak terkait, termasuk Inspektorat, Diskominfo dan Polres Kuningan sebagai upaya penegakkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

. (Red-bm)