Syarat No.4 Jadi Sorotan, Haruskah Banyak Peserta Gugur Tahap Awal Seleksi JPT?

Syarat No.4 Jadi Sorotan, Haruskah Banyak Peserta Gugur Tahap Awal Seleksi JPT?

Rabu, 17 November 2021
Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kuningan Tahun 2021


Kuningan, (BM) - Panitia Seleksi JPT Pratama telah mengumumkan 23 peserta yang lulus seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas dalam tahapan seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan pemkab Kuningan.

23 peserta akan bersaing untuk enam kekosongan jabatan dilingkup pemkab Kuningan yang meliputi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah dan Kepala Dinas Perhubungan.

Diketahui dalam seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas, para calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain :

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
5. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) atau Jabatan
Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
6. Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan;
7. Memiliki pangkat/ golongan ruang minimal Pembina (IV/a);
8. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
9. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
10. Berkomitmen untuk menandatangani dan melaksanakan Pakta lntegritas;
11. Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari/ atau berstatus sebagai tersangka
kasus tindak pidana korupsi, narkoba atau pidana umum;
12. Surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/ atau menjadi anggota Partai Politik
dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari Partai Politik;
13. Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ill
atau yang setara;
14. Mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atas
rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang (PyB); dan
15. Telah menyerahkan SPT Pajak Tahunan, LHKPN dan/ atau LHKASN terakhir.

Walaupun di Kabupaten Kuningan persyaratan tersebut sudah dicantumkan dalam persyaratan seleksi open bidding, namun pada pelaksanaannya diduga tidak menjadi bahan perhatian/penilaian pihak pansel.

Kalau kita cermati persyaratan point (4)
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

Apakah benar seluruh calon yang sudah lulus seleksi administrasi telah memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun???

Diungkapkan wakil sekretaris Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) DPC Kabupaten Kuningan, Irwan Dirgantara, ST, harusnya pihak Pansel bisa menjelaskan ke publik sebagai bentuk keterbukaan atau transparansi publik, agar masyarakat tahu bahwa pejabat nanti yang terpilih memang patut diakui sudah memiliki pengalaman dengan cara mempublikasikan profil peserta melalui website resmi BKPSDM dan media lain.

"Meskipun ada panitia seleksi, sebagai bentuk ketransparanan publik, hendaknya profil peserta di publikasikan. Minimal di website www.bkpsdm.kuningankab.go.id. Dengan begitu masyarakat juga bisa ikut mengawal agar pelaksanaan seleksi bisa berjalan adil dan sesuai aturan," kata Irwan, Selasa (16/11).

Persyaratan kerja memiliki pengalaman jabatan paling kurang selama 5 (lima) tahun merupakan persyaratan mutlak dan hal tersebut ditetapkan dalam keputusan kepala daerah sebagaimana amanat PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS, instansi pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi Jabatan dan profil PNS.

"Jika dilihat satu persatu peserta, mungkin saja banyak peserta tidak memiliki/kurang pengalaman di bidang yang dilamar," tuturnya

Kepala Daerah dalam hal ini Bupati mengeluarkan Keputusan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan untuk 6 lowongan JPT.

Dari sini akan terlihat Standar Kompetensi yang dipersyaratkan yaitu kompetensi manajerial, sosio kultural dan teknis, serta persyaratan jabatan  yaitu:

1. Pendidikan
2. Pelatihan
3. Pengalaman kerja
4. Pangkat/Gol ruang
5. Indikator kinerja jabatan.

Untuk pendidikan merupakan syarat penting, namun pengalaman merupakan syarat mutlak. Jadi seharusnya banyak peserta yg gugur pada tahap saringan awal (administrasi). Jika tidak memiliki cukup pengalaman di bidang/urusan yang dilamar maka otomatis gugur.

.(redaksi)