2021 -->

Kategori Berita

Benang Merah: 2021

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label 2021. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2021. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 November 2021

Syarat No.4 Jadi Sorotan, Haruskah Banyak Peserta Gugur Tahap Awal Seleksi JPT?

Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kuningan Tahun 2021


Kuningan, (BM) - Panitia Seleksi JPT Pratama telah mengumumkan 23 peserta yang lulus seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas dalam tahapan seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan pemkab Kuningan.

23 peserta akan bersaing untuk enam kekosongan jabatan dilingkup pemkab Kuningan yang meliputi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah dan Kepala Dinas Perhubungan.

Diketahui dalam seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas, para calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain :

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
5. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) atau Jabatan
Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
6. Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan;
7. Memiliki pangkat/ golongan ruang minimal Pembina (IV/a);
8. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
9. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
10. Berkomitmen untuk menandatangani dan melaksanakan Pakta lntegritas;
11. Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari/ atau berstatus sebagai tersangka
kasus tindak pidana korupsi, narkoba atau pidana umum;
12. Surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/ atau menjadi anggota Partai Politik
dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari Partai Politik;
13. Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ill
atau yang setara;
14. Mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atas
rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang (PyB); dan
15. Telah menyerahkan SPT Pajak Tahunan, LHKPN dan/ atau LHKASN terakhir.

Walaupun di Kabupaten Kuningan persyaratan tersebut sudah dicantumkan dalam persyaratan seleksi open bidding, namun pada pelaksanaannya diduga tidak menjadi bahan perhatian/penilaian pihak pansel.

Kalau kita cermati persyaratan point (4)
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

Apakah benar seluruh calon yang sudah lulus seleksi administrasi telah memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun???

Diungkapkan wakil sekretaris Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) DPC Kabupaten Kuningan, Irwan Dirgantara, ST, harusnya pihak Pansel bisa menjelaskan ke publik sebagai bentuk keterbukaan atau transparansi publik, agar masyarakat tahu bahwa pejabat nanti yang terpilih memang patut diakui sudah memiliki pengalaman dengan cara mempublikasikan profil peserta melalui website resmi BKPSDM dan media lain.

"Meskipun ada panitia seleksi, sebagai bentuk ketransparanan publik, hendaknya profil peserta di publikasikan. Minimal di website www.bkpsdm.kuningankab.go.id. Dengan begitu masyarakat juga bisa ikut mengawal agar pelaksanaan seleksi bisa berjalan adil dan sesuai aturan," kata Irwan, Selasa (16/11).

Persyaratan kerja memiliki pengalaman jabatan paling kurang selama 5 (lima) tahun merupakan persyaratan mutlak dan hal tersebut ditetapkan dalam keputusan kepala daerah sebagaimana amanat PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS, instansi pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi Jabatan dan profil PNS.

"Jika dilihat satu persatu peserta, mungkin saja banyak peserta tidak memiliki/kurang pengalaman di bidang yang dilamar," tuturnya

Kepala Daerah dalam hal ini Bupati mengeluarkan Keputusan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan untuk 6 lowongan JPT.

Dari sini akan terlihat Standar Kompetensi yang dipersyaratkan yaitu kompetensi manajerial, sosio kultural dan teknis, serta persyaratan jabatan  yaitu:

1. Pendidikan
2. Pelatihan
3. Pengalaman kerja
4. Pangkat/Gol ruang
5. Indikator kinerja jabatan.

Untuk pendidikan merupakan syarat penting, namun pengalaman merupakan syarat mutlak. Jadi seharusnya banyak peserta yg gugur pada tahap saringan awal (administrasi). Jika tidak memiliki cukup pengalaman di bidang/urusan yang dilamar maka otomatis gugur.

.(redaksi)

Senin, 15 Februari 2021

Sinkronisasi Menuju Satu Data Kuningan

Sekda Kuningan  Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si saat Coference Zoom Meeting di Ruang kerja sekda


KUNINGAN, (BM) - Sekda Kuningan  Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. menjadi narasumber dalam acara Singkronisasi Data Daerah Dalam Angka (DDA) Kabupaten Kuningan Tahun 2021 dengan tema “Sinkronisasi Data Daerah Dalam Angka 2021 Menuju Satu Data Kuningan” secara virtual melalui Video Coference Zoom Meeting di Ruang kerja sekda, Senin (15/2/2021).

Dalam kesempatan ini Sekda Kuningan menjelaskan bahwa, data merupakan sesuatu yang fundamental menjadi pondasi untuk semua aspek pembangunan, tanpa data bangunan informasi tidak akan akurat.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi  pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD)  ini yang di inisiasi oleh Badan Statistik Kabupaten Kuningan, mudah-mudahan kegiatan ini terus berlanjut sebagai salah satu media untuk mengkolaborisakan program dalam rangka Pemerintahan, ini suatu langkah yang bagus menuju Kuningan Satu Data.” ujar Sekda.

Data Pembangunan mempunyai posisi yang penting karena menjadi dasar dalam perencanaan strategi dan teknis pembangunan. data juga menjadi dasar penentuan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL)

Posisi data dan pembangunan diantaranya, sumber data  perencanaan pembangunan strategis (lima tahunan) teknis (tahunan) daerah, dasar penetapan calon peserta dan calon lokasi kegiatan , pengukuran indikator keberhasilan pembangunan daerah, dan alat kendali dari informasi dan publikasi media

“Harapan saya kedepannya ketika berbicara Menuju Kuningan Satu Data, BPS harus betul-betul bisa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui peran nya masing-masing serta dengan kewenangannya, misalnya BPS menyediakan metodologi dan SDM untuk menjamin kualitas datanya sehingga dapat terpublikasi dengan aktual dan update.” tutur Sekda.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dr. Wahyu Hidayah, M.Si. menyampaikan bahwa, banyak data yang dibutuhkan dan eksplorasi, terkait dengan pengambilan data dan informasi harus ada aplikasi khusus, seperti pada sosial media.

“Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik bahwa kluster statistik dibagi tiga yaitu khusus, sektoral, dan dasar. Terkait dengan penyelenggaraan statistik ada beberapa instansi yaitu DISKOMINFO, BPS, BIG, BAPPEDA, serta OPD. Data dan statistik sangat mewarnai baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Dalam prinsip satu data Indonesia, dipastiakn data yang diproduksi oleh produsen itu berkualitas.” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dr. Wahyu Hidayah, M.Si.

“Saya berharap semoga seluruh SKPD agar kuat dalam mewujudkan forum satu data ini, sehingga apabila ada data yang dipermasalahkan kita bisa mencari solusi terbaik untuk pemecahan masalah yang ada.” ujarnya.

Sementara  Kepala Badan pusat statistik Ir. Asep Arifin Mansur, M. Stat., berharap, dari sinergitas dan sinkronisasi data akurasi dapat memperoleh komitmen dalam mendukung Kuningan menuju 1 data

“Maka Kuningan dalam rangka 2021 bisa lebih cepat dalam rilisnya dan semakin berkualitas” tutur Kepala BPS.

Selain itu, 26 Februari akan di rilis data strategis yang bisa diperoleh dari aplikasi yaitu “KUDAMAS” adalah aplikasi diseminasi berbasis android, untuk mengakses data di Kabupaten Kuningan.

.(Red_BM)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu