Bongkahan Bebatuan Menganga Eks Galian Pasir Tanpa adanya Upaya Reklamasi, Ini Di Kuningan

Bongkahan Bebatuan Menganga Eks Galian Pasir Tanpa adanya Upaya Reklamasi, Ini Di Kuningan

Senin, 20 Juni 2022
Daeng Ali


Kuningan, (BM) - Aktivis Gerakan Masyarakat Jawa Barat Hejo (Gema Jabar Hejo) DPD Kuningan meminta pemerintah daerah Kabupaten Kuningan untuk tidak berpangku tangan terkait dugaan banyaknya penambang golongan galian C liar di wilaya Kuningan timur dan sekitarnya tanpa ijin resmi atau ilegal. 


Dugaan adanya kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Kuningan ini sempat dilemparkan ke publik oleh beberapa pengusaha galian golongan C di daerah Kuningan timur yang merasa dianaktirikan oleh pemerintah akibat tak diberikannya teguran pada usaha tambang tak berizin yang mereka ketahui.


Meski kewenangan pemberian izin usaha pertambangan ada di Pemerintah Pusat dan Provinsi (untuk tambang-tambang tertentu), kendatipun demikian para pengusaha pertambangan golongan C tersebut harus bertanggungjawab untuk mereklamasi pasca ditambang.


Menurut Ketua GJH Kuningan, Daeng Ali, pemerintah daerah berkewajiban melakukan upaya pengawasan yang ketat agar kegiatan tambang tanpa izin tersebut tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan yang seharusnya ada pelestarian alam dan lingkungan.


"Belum lagi jika benar adanya, penambangan  ilegal ini jelas tidak  memberikan kontribusi terhadap pemerintah dan negara, lantaran ilegal atau tanpa mengantongi izin prinsif sehingga tidak bisa menarik pajak untuk negara," papar Ali saat ditemui di Desa Cikaso, Senin (20/06/2022).


Aktivitas tambang ilegal, lanjut Ali Dieng, ini sudah pasti meninggalkan kerusakan pada lingkungan karena kegiatan eksplorasi dan eksploitasi mereka, pada akhirnya nanti, biaya untuk pemulihan lingkungan akan lebih besar daripada manfaat yang didapat masyarakat dari kegiatan tambang ilegal ini.


"Jangan sampai menunggu terjadinya bencana  baru semua bicara, semua buka mata, dan saat itu semuanya sudah terlambat," tandasnya.


Ali memandang perlu adanya ketegasan dari pihak pemerintah mulai dari bawah sampai ke atas. Sehingga tambang tambang ilegal yang ada tidak bertambah lagi,


yang ada pun sudah merusak, apalagi bertambah, maka lingkungan akan semakin rusak. Ia meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup agar lebih memperhatikan upaya pemulihan lingkungan bekas lahan pertambangan. Para pengusaha harus didorong agar jangan hanya mengambil hasil alam tapi tidak memikirkan efek jangka panjang yang ditimbulkannya," himbaunya.


Sehingga apabila dikemudian hari ada hal yang tidak diinginkan, seperti bencana dan lainnya, bisa diantisipasi sejak awal, imbuhnya. (ist/Mais Bom)