KUNINGAN - Manipulasi data veteran memang telah menjadi kasus nasional. Penghargaan pemerintah tentang pemberian dana kehormatan atas jasa pejuang pada jaman perjuangan kemerdekaan ternyata dimanfaatkan oleh beberapa oknum veteran untuk meraup keuntungan secara kontinu. Bagaimana tidak, bagi yang mendapatkan piagam penghargaan veteran pemerintah saat ini memberikan dana pensiunan sebesar 2 juta lebih per-bulan.
Beberapa hasil temuan media di lapangan rata-rata orang tersebut modusnya dengan merubah tanggal lahir. Bermula dari permintaan duplikat nikah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dengan alasan hilang atau sudah rusak, si oknum tersebut dengan berbagai cara berusaha merubah tanggal lahirnya. Misal ada yang lahir tahun 1940 diubah menjadi 1930. Hal ini dimaksudkan supaya lolos verifikasi berkas. Karena secara logika kalau lahir pada tahun 1930, si oknum tersebut berusia 15 tahun pada tahun 1945. Bermula dari duplikat nikah yang sudah diubah tanggal lahirnya, si oknum berusaha merubah identitas lain yaitu KTP dan KK sesuai duplikat nikah yang didapat dari KUA.
Manipulasi umur veteran juga terjadi pada Samsudin asal dusun Ciawitali desa Cimenga kecamatan Darma dan Ardia asal desa Pamulihan kecamatan Cipicung kabupaten Kuningan. Samsudin yang merupakan ketua LVRI ranting Darma mengaku telah mengubah tanggal lahirnya saat dulu hendak mendaftar veteran. Petunjuk untuk mengubah tanggal lahir tersebut ia dapat dari orang Kanminvet yang pada saat itu bernama Didi (sekarang pensiunan TNI).
“Memang benar pada waktu hendak daftar veteran saya telah mengubah tanggal lahir. Petunjuknya dari pak Didi yang pada saat itu bekerja di Kanminvet. Bahkan pada waktu itu yang mendaftar veteran di wilayah kecamatan Darma semua diuruskan olehnya. Saat ini saya sudah 10 tahun menjadi veteran”, terang Samsudin saat ditemui di rumahnya beberapa waktu lalu.
Ditambahkannya pada waktu pendaftaran veteran pihaknya bersama pendaftar lain juga dimintai sejumlah uang oleh Didi dengan alasan untuk operasional pengurusan pendaftaran.
Beberapa hasil temuan media di lapangan rata-rata orang tersebut modusnya dengan merubah tanggal lahir. Bermula dari permintaan duplikat nikah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dengan alasan hilang atau sudah rusak, si oknum tersebut dengan berbagai cara berusaha merubah tanggal lahirnya. Misal ada yang lahir tahun 1940 diubah menjadi 1930. Hal ini dimaksudkan supaya lolos verifikasi berkas. Karena secara logika kalau lahir pada tahun 1930, si oknum tersebut berusia 15 tahun pada tahun 1945. Bermula dari duplikat nikah yang sudah diubah tanggal lahirnya, si oknum berusaha merubah identitas lain yaitu KTP dan KK sesuai duplikat nikah yang didapat dari KUA.
Manipulasi umur veteran juga terjadi pada Samsudin asal dusun Ciawitali desa Cimenga kecamatan Darma dan Ardia asal desa Pamulihan kecamatan Cipicung kabupaten Kuningan. Samsudin yang merupakan ketua LVRI ranting Darma mengaku telah mengubah tanggal lahirnya saat dulu hendak mendaftar veteran. Petunjuk untuk mengubah tanggal lahir tersebut ia dapat dari orang Kanminvet yang pada saat itu bernama Didi (sekarang pensiunan TNI).
“Memang benar pada waktu hendak daftar veteran saya telah mengubah tanggal lahir. Petunjuknya dari pak Didi yang pada saat itu bekerja di Kanminvet. Bahkan pada waktu itu yang mendaftar veteran di wilayah kecamatan Darma semua diuruskan olehnya. Saat ini saya sudah 10 tahun menjadi veteran”, terang Samsudin saat ditemui di rumahnya beberapa waktu lalu.
Ditambahkannya pada waktu pendaftaran veteran pihaknya bersama pendaftar lain juga dimintai sejumlah uang oleh Didi dengan alasan untuk operasional pengurusan pendaftaran.
Terpisah, Ardia yang saat ini menjabat sebagai ketua LVRI cabang kuningan juga diduga telah mengubah tanggal lahir pada register nikah dan duplikat nikahnya di KUA. Atas dasar itu KTP dan KK pun diduga diubah untuk memuluskan jalan mendaftar menjadi veteran.
Menurut keterangan sekretaris LVRI Cabang Kuningan Letnan Purn. Ahmad saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (5/4). Ardia sebagai ketua sudah membuat pengakuan secara tertulis bahwa dirinya telah memanipulasi umur dan hendak mengundurkan diri dari jabatannya.
“Ardia sudah membuat pengakuan secara tertulis terkait manipulasi umur saat dirinya hendak mendaftar veteran. Dia (ardia) juga hendak mengundurkan diri dari jabatan ketua”, tutur Ahmad
Dengan demikian dua oknum veteran tersebut diduga telah merugikan negara dengan memakan uang negara yang bukan haknya sampai ratusan juta rupiah berdasarkan penerimaan gaji pensiunan tiap bulan. Ahmad juga berharap Aparat Penegak Hukum dan lembaga terkait bisa menindaklanjuti oknum veteran yang telah merugikan negara dengan cara memanipulasi data veteran dan bisa diproses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
Menurut keterangan sekretaris LVRI Cabang Kuningan Letnan Purn. Ahmad saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (5/4). Ardia sebagai ketua sudah membuat pengakuan secara tertulis bahwa dirinya telah memanipulasi umur dan hendak mengundurkan diri dari jabatannya.
“Ardia sudah membuat pengakuan secara tertulis terkait manipulasi umur saat dirinya hendak mendaftar veteran. Dia (ardia) juga hendak mengundurkan diri dari jabatan ketua”, tutur Ahmad
Dengan demikian dua oknum veteran tersebut diduga telah merugikan negara dengan memakan uang negara yang bukan haknya sampai ratusan juta rupiah berdasarkan penerimaan gaji pensiunan tiap bulan. Ahmad juga berharap Aparat Penegak Hukum dan lembaga terkait bisa menindaklanjuti oknum veteran yang telah merugikan negara dengan cara memanipulasi data veteran dan bisa diproses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
.(Irwan)