Bentuk Kekecewaan Komersialisasi Pendidikan, MPK Gelar Aksi Di Pendopo
![]() |
| Surat MPK kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, yang ditandatangani Koordinator MPK, Yusup Dandi dan Korlap Nurdiansyah |
KUNINGAN (BM) - Maraknya informasi penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di satuan pendidikan baik PAUD, SD maupun SMP di kabupaten Kuningan, memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini rencana aksi akan digelar oleh Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) sebagai bentuk kepedulian terhadap perkembangan pendidikan di kabupaten Kuningan yang telah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Pendidikan.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Kuningan, MPK menyatakan diri menolak berbagi bentuk penjualan LKS oleh sekolah baik langsung maupun tidak langsung. Sebagai bentuk protes dan kritik terhadap masalah pendidikan ini, MPK telah melayangkan surat pemberitahuan Aksi/Audensi "Peringatan Komersialisasi Pendidikan di Kuningan" yang akan digelar hari Selasa, 10 Februari 2026 di depan Pendopo Kuningan dilanjutkan ke gedung DPRD Kuningan.
Menurut MPK dalam suratnya, aksi merupakan juga bentuk kekecewaan terhadap dunia pendidikan di kabupaten Kuningan. Lembaga ini berharap, aksi ini merupakan pengingat kepada pemerintah, bahwa pendidikan adalah salah satu hak dasar warga negara sesuai pasal 31 UUD 1945.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi telah menegaskan larangan penjualan LKS sejak 2025. Di tingkat daerah, Pemkab Kuningan juga memperkuatnya melalui surat edaran bupati sekitar bulan Agustus 2025, yang secara tegas melarang sekolah membebani orang tua siswa dengan pembelian LKS.
Penegasan kembali disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, melalui surat resmi tertanggal 3 Februari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD negeri, hingga SMP negeri.
.(One)


