Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Aktivis Kontras
  • Andrie Yunus
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pemerintahan
  • TNI

4 Anggota BAIS Diproses di Peradilan Umum. Ujian Profesionalisme Puspom TNI

Oleh www.benangmerah.co.id
Maret 25, 2026

 


KUNINGAN (BM) - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendorong empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diproses di peradilan sipil. PSHK membeberkan alasan tersangka yang berasal dari unsur TNI itu harus diadili di peradilan umum. PSHK menjelaskan prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional bahwa penentuan peradilan bagi anggota militer ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai anggota militer aktif. PSHK menyampaikan penyiraman air keras kepada seorang aktivis bukanlah tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran. Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI demikian keterangan PSHK dikutip, Senin (23/3/2026).

PSHK menyebut prinsip functional jurisdiction ini telah berkembang dan diterima luas dalam hukum internasional maupun praktik di negara lain. Komite HAM PBB menegaskan dalam General Comment No. 32 (paragraf 22) bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang menyangkut warga sipil. Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya. PSHK kemudian merujuk Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII/MPR/2000 yang menegaskan prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI juga mengatur hal yang sama.

PSHK menyebut satu-satunya tameng yang kerap digunakan adalah Pasal 74 UU TNI, yang menyebutkan Pasal 65 baru berlaku setelah adanya UU Peradilan Militer yang baru. Namun, menurut PSHK, ketentuan peralihan ini tidak boleh lagi dibiarkan menjadi dalih tanpa batas waktu. PSHK juga merujuk pada Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa dan diadili di peradilan umum. Peradilan militer hanya menjadi pilihan apabila ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum. Artinya, bahkan instrumen hukum lama yang pro-militer pun tidak memberikan kewenangan otomatis kepada peradilan militer untuk menarik perkara ini ke dalam yurisdiksinya.

PSHK menyatakan kekhawatiran adanya impunitas dalam peradilan militer yang menjadi kewajaran. Ketika institusi militer diberi kewenangan untuk menyelidiki, menangkap, menahan, memeriksa, dan mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat diatasi oleh institusi itu sendiri. PSHK memandang, dalam konteks kasus Andrie Yunus, kekhawatiran tersebut menguat lantaran serangan itu diduga terorganisasi dan menyasar Andrie, yang belakangan vokal mengkritik remiliterisasi. Pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan dan apa motif sesungguhnya tidak akan pernah terjawab jika proses peradilannya berlangsung di bawah kendali institusi yang diduga terlibat.

4 prajurit sebelumnya telah diserahkan ke Puspom TNI. Yang kemudian mengungkap ada empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terduga pelaku. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BHW dan ES. Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto pada saat konferensi pers tanggal 18 Maret 2026 kemudian menyebut keempat pelaku merupakan anggota Denma BAIS TNI dengan asal matra dari Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Ia mengatakan saat ini para tersangka sudah diamankan. Mereka juga masih didalami peranan dan keterlibatannya oleh para penyidik Puspom TNI. Sampai saat ini motif dari para pelaku belum diketahui.

Dukungan agar 4 oknum TNI diproses di Pengadilan Umum juga diungkapkan aktivis Ketua Frontal Kuningan Uha Juhana. 


"Kita ketahui bersama di dalam organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) apabila seorang perwira atau prajurit melakukan pergerakan pasti berdasarkan atas perintah. Apalagi BAIS TNI membidangi intelijen strategis sehingga ruang lingkupnya tidak terbatas dengan dunia militer saja malah kebanyakan mereka mengurus urusan di luar militer. Sehingga disini user mereka bisa jadi bukan hanya militer saja tapi bisa jadi orang di luar militer. Tapi tentu kembali lagi kalau personal militer pasti tegak lurus terhadap komando sehingga kalau ada masalah muaranya nanti pasti ke pimpinan diatasnya. Disinilah ujian profesionalisme bagi Puspom TNI, mereka harus bisa membuka motif, mengungkap siapa dalang utama atau yang memberikan perintah dan membuktikan siapa saja yang terlibat untuk diseret ke sidang pengadilan sipil," ungkapnya, Rabu (25/3).

.(One)

Tags:
  • Aktivis Kontras
  • Andrie Yunus
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pemerintahan
  • TNI
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal


























Most popular
  • Pembukaan POM UNIKU Dihadiri Wabup

    April 23, 2019
    Pembukaan POM UNIKU Dihadiri Wabup
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Tidak Dicairkan BPKAD. Tanpa Perbup Berisiko Hukum Pidana Korupsi

    Februari 03, 2026
    Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Tidak Dicairkan BPKAD. Tanpa Perbup Berisiko Hukum Pidana Korupsi
  • Bupati Copot Dirut dan Dewan Pengawas PDAM. RDP Khusus DPRD Kuningan Menjadi Sinyal Kuat

    Januari 27, 2026
    Bupati Copot Dirut dan Dewan Pengawas PDAM. RDP Khusus DPRD Kuningan Menjadi Sinyal Kuat
  • Era Baru Garuda, PSSI Resmi Tunjuk John Herdman Sebagai Arsitek Timnas Indonesia

    Januari 03, 2026
    Era Baru Garuda, PSSI Resmi Tunjuk John Herdman Sebagai Arsitek Timnas Indonesia
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo