Penyerapan Anggaran DD - ADD Di Desa Cengal Kec Japara Perlu Diperiksa Penegak Hukum
![]() |
| Kepala Desa Cengal, Een Suhartini |
KUNINGAN (BM) - Maraknya dugaan penyalah gunaan keuangan anggaran bantuan dari APBN kesejumlah desa perlu diperiksa oleh penegak hukum atau yang lebih kental dikenal dengan nama APH (Aparat Penegak Hukum), seperti halnya yang terjadi di Desa Cengal, Kecamatan Japara, Kab Kuningan Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun awak media online Benang Merah dari berbagai sumber yang bisa dipertanggungjawabkan disebutkan, dugaan kejanggalan yakni anggaran tahun 2024 - 2026, untuk tahun 2024 DD kurang lebih Rp 1.1.84.001.000, tahun 2025 total anggaran kurang lebih Rp 1, 2 Miliar dan tahun 2026 pagu kurang lebih Rp 600 - 700 juta rupiah (sesuai aturan baru nasional
Disebutkan DD - ADD bantuan keuangan Provinsi / Kabupaten, pendapatan desa, adapun bentuk dugaan penyimpangan yakni pekerjaan tidak sesuai, ada panjang / volume tertentu, tapi dilapangan lebih kecil atau sama sekali tidak ada.
Kemudian harga tidak wajar, belanja material / jasa lebih mahal dari harga pasar umum. Sedangkan laporan tidak transparan rincian belanja sulit diakses warga / BPD sehingga pertanggungjawaban tidak jelas dan sejumlah dugaan penyimpangan lainnya, hal ini sekdes selaku administrator harus mempertangung jawabkan atas pekerjaannya.
Kepala Desa Cengal Een Suhartini, ketiia diminta konfirmasi melalui telp selularnya (9/7) mengemukakan pihaknya sebagai kepala desa tidak mengetahui tentang masalah pengeluaran uang untuk kegiatan pembangunan, " silahkan hubungi pak sekdes, secara kebetulan beliau saat ini sedang tidak ada di bale desa " ujar Een Suhartini dengan tegas. (tim) ****


