Inilah Rincian Penggunaan Dana BOS SDN 17 Yang Jadi Temuan BPK dan Diduga Ada Unsur Manipulasi
KUNINGAN (BM) - Banyaknya temuan BPK yang dituangkan dalam LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024 tidak luput dari sorotan publik. Salah satunya adalah temuan dalam pengelolaan Dana BOS SDN 17 TA 2024.
Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS pada SDN 17 Kuningan menunjukkan terdapat pengeluaran sebesar Rp445.952.785,00 yang didukung bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi yang dibuat sendiri oleh sekolah bukan bukti pembayaran/kuitansi yang diterbitkan oleh pihak eksternal/penjual.
Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Kuningan agar memerintahkan Inspektur Daerah untuk memeriksa pertanggungjawaban pengelolaan BOS SDN 17 sebesar Rp445.952.785,00.
Sementara itu, Inspektur Daerah melalui sekretaris Inspektorat, Dodi Sudiana, S.STP., M.A.P. mengatakan bahwa tim dari Inspektorat sudah turun guna melakukan audit/pemeriksaan terhadap pengelolaan BOS SDN 17 TA 2024 sesuai rekomendasi BPK.
"Tim kami sudah turun sesuai rekomendasi BPK kepada Bupati. Kebetulan kegiatan ini dikerjakan oleh Irban 2. Namun saya belum menerima laporannya. Jadi saya belum bisa berbicara lebih banyak," katanya saat ditemui, Selasa (14/4).
Hal ini menjadi sorotan karena diduga Bendahara dan Kepala sekolah telah memanipulasi pengeluaran sekolah yang bersumber dari dana BOS tahun 2024.
Adapun Rincian Pengeluaran tersebut adalah sebagai berikut:









