Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Amoral
  • DPRD Kuningan
  • Headline
  • Kuningan
  • Partai Golkar
  • Pemerintahan

Pecat Anggota DPRD Kuningan Amoral. Uha : Suara Rakyat Suara Golkar

Oleh www.benangmerah.co.id
April 24, 2026



KUNINGAN (BM) - Di bulan April ini publik kembali dikejutkan dengan adanya dugaan perbuatan asusila yang kembali mencoreng muka lembaga DPRD Kuningan. Melibatkan salah satu oknum anggota DPRD dari Partai Golkar yang selama ini citranya bersih, ternoda akibat perbuatan pribadi oknum tidak bertanggungjawab. Saat ini beredar luas berita di masyarakat terkait dugaan skandal moral yang melibatkan oknum anggota DPRD berinisial S dari Fraksi Partai Golkar yang diduga telah menghamili seorang wanita di luar pernikahan. 

Ironisnya lagi yang bersangkutan bukan sekadar anggota biasa. Ia juga duduk sebagai anggota dari Badan Kehormatan (BK) yaitu sebuah alat kelengkapan DPRD yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga etika, moralitas dan integritas para anggota dewan. Fakta ini tentu memantik reaksi keras dari berbagai unsur elemen masyarakat yang prihatin dengan kejadian yang memilukan dan memalukan itu.

Kita ketahui bersama sudah beberapa kali Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan menjatuhkan sanksi terhadap anggota dewan brengsek yang terbukti melanggar aturan moral dan etika. Terdapat dua anggota DPRD dengan inisial S dari Fraksi PKS dan T dari Fraksi Gerindra pada bulan September 2025 telah dijatuhi sanksi tertulis terkait pelanggaran etik. Sanksi diberikan berdasarkan aduan masyarakat terkait laporan adanya dugaan pelanggaran moral/kode etik yang hasilnya diputuskan keduanya mendapat sanksi teguran tertulis. Sebelumnya juga Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan menjatuhkan sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada salah satu anggota Fraksi PKB yaitu RU setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait norma asusila.

Setelah viral di media nasional baik cetak maupun online terkait perbuatan asusila yang diduga melibatkan salah satu anggota Fraksi Golkar di DPRD Kuningan nampaknya direspon cepat. Sikap resmi disampaikan Pengurus Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan Yudi Budiana yang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen tidak akan membela atau melindungi siapapun anggota kader Partai Golkar yang terbukti berbuat amoral dan melanggar etika karena konsekuensinya dapat menjatuhkan marwah Institusi Golkar. Dan bahwa telah diproses pemberhentian sementara yang bersangkutan dari keanggotaannya di Badan Kehormatan. Sikap ini tentu kita dukung dan apresiasi karena DPD Partai Golkar Kuningan menolak berkompromi dalam menghadapi kasus dugaan pelanggaran etik berat meskipun melibatkan oknum anggotanya sendiri ditambah adanya tuntutan kuat dari masyarakat terkait hal itu yang tidak mungkin bisa dibendung. 

Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana ikut memberikan pandangannya terkait masalah moral ini. Menurutnya, sejarah kasus asusila terus berulang di lembaga DPRD Kabupaten Kuningan. Semestinya kasus yang menimpa RU, T dan S dijadikan pembelajaran berharga bagi Anggota DPRD lainnya untuk bisa menjaga nama baik keluarga, lembaga DPRD dan partai. 

"Terjadinya kembali kasus asusila yang menimpa salah satu oknum anggota dewan dari Fraksi Golkar dengan inisial S telah membuat kehormatan institusi DPRD Kuningan jatuh sampai pada titik nadir. Sebagai salah satu anggota dari Badan Kehormatan yaitu telah mempertontonkan perilaku yang keterlaluan dimana posisinya sebagai Wasit Etika malah melakukan pelanggaran etika berat," katanya, Jumat (24/4).

Oknum Anggota DPRD seperti ini lanjutnya tentu tidak perlu dipertahankan keberadaanya di lembaga legislatif sehingga DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan didesak melakukan tindakan tegas untuk segera melakukan pemecatan terhadap anggota yang hampir pasti juga melakukan pelanggaran berat terhadap aturan yang digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar karena tidak bisa menjaga diri terkait kehormatan dan marwahnya sebagai seorang pejabat publik. 

"Bukan saja bisa berdampak secara hukum. Akibat perbuatan yang bersangkutan seolah telah melecehkan semua kaum perempuan dan menghinakannya di depan publik. Sehingga sangat wajar apabila sekarang muncul tuntutan keras dari masyarakat yang ditujukan kepada DPD Partai Golkar Kuningan untuk segera memecat oknum inisial S dari keanggotaan di Partai Golkar secara tidak hormat karena tindakannya tidak sesuai dengan nilai-nilai dan etika yang selama ini dipegang teguh atau dianut oleh masyarakat dan negara," tutur Uha.

Sebagai seorang pejabat publik yang digaji dari uang rakyat perbuatan memalukan pelaku jelas menjadi sorotan luas dan menimbulkan kegaduhan hebat. Masyarakat juga menuntut agar kader Golkar yang terlibat kasus asusila itu segera diproses sidang oleh Badan Kehormatan DPRD terkait dugaan pelanggaran kode etik dan Tatib DPRD. 

Anggota DPRD dapat diberhentikan dari jabatannya melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Pemberhentian ini diatur berdasarkan UU MD3 dan peraturan perundang-undangan terkait yang disebabkan oleh beberapa alasan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan (dipecat) oleh partai politiknya. 

Suara Rakyat Suara Golkar adalah motto utama dari Partai Golkar yang menegaskan komitmen partai tersebut untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Slogan ini menekankan bahwa Golkar ingin menjadi jembatan aspirasi dan hadir di tengah rakyat. Untuk itu kami menantang DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan untuk segera memecat S oknum Anggota DPRD dari keanggotaan Partai Golkar karena diduga terlibat dalam pelanggaran etik berat sesuai dengan tagline mereka Suara Rakyat Suara Golkar.

.(One)

Tags:
  • Amoral
  • DPRD Kuningan
  • Headline
  • Kuningan
  • Partai Golkar
  • Pemerintahan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal







































Most popular
  • Mitra MBG Rangkap Supplier Berpotensi Korupsi Secara Masif dan Terstruktur. Satgas dan APH Jangan Jadi Penonton

    April 24, 2026
    Mitra MBG Rangkap Supplier Berpotensi Korupsi Secara Masif dan Terstruktur. Satgas dan APH Jangan Jadi Penonton
  • Perwakilan Warga Desa Bayuning Kembali Buat Aksi Mosi Tidak Percaya Terhadap Pemdes

    April 22, 2026
    Perwakilan Warga Desa Bayuning Kembali Buat Aksi Mosi Tidak Percaya Terhadap Pemdes
  • Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier

    April 21, 2026
    Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier
  • Capaian Gizi Harus Sebanding dengan Triliunan Rupiah Alokasi Negara

    April 20, 2026
    Capaian Gizi Harus Sebanding dengan Triliunan Rupiah Alokasi Negara
  • The Best 54 BPR Milik Pemda Versi Infobank, Bank Kuningan Tingkatkan Kinerja Keuangan Dan Kualitas Layanan Nasabah

    April 17, 2026
    The Best 54 BPR Milik Pemda Versi Infobank, Bank Kuningan Tingkatkan Kinerja Keuangan Dan Kualitas Layanan Nasabah
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo